Polisi Ciduk Bandar Narkoba Jaringan Lapas Bulakkapal, Bekasi
Petugas tunjukan tersangka dan
barang bukti.
|
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim
Reserse Mobile Polsek Metro Koja Jakarta Utara, menciduk seorang bandar
narkoba di apartemen Sentral Timur Lantai 20 No A 2015 D, Pulogebang, Cakung,
Jakarta Timur, hari Minggu lalu. Hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui
pelaku ternyata jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal Bekasi, Jawa
Barat.
Dari tersangka bernama Rachmat Effendi alias
Efen, 30 tahun, disita barang bukti 801 butir ekstasi, 31,27 gram shabu dan 520
gram daun ganja.
“Pelaku memperoleh barang haram itu dari kakaknya
Sarip alias Arip alias Tolok,35 tahun, yang berada di dalam lapas Bulaka Kapal
melalui telpon,” kata Kapolsek Metro Koja Kompol Supriyanto, Kamis ,22
September 2016.
Dikatakan Kapolsek, tersangka kemudian diarahkan
sang kakak, Sarif alias Arif alias Tolok, yang berada di dalam lapas untuk
bertemu dengan orang suruhannya di satu tempat yang sudah di janjikan.
“Setelah bertemu kemudian tersangka membawa ke
apartemen Sentral Timur Lantai 20 No A 2015 D untuk mengolah baramg kharam
tersebut menjadi peketan sesuai pesanan dan di bagikan kepada pembeli,”
ujarnya.
“Keterangan tersangka mengaku, ia mengambil
narkoba tersebut lewat handphone yang dihubungi seseorang yang ia tidak kenal.
Dalam percakapan itu ia diminta mengambil narkoba tersebut di Harapan Indah.
Tersangka ketemu orang tersebut baru sekali. Kami masih lakukan pengembangan
kasus ini,’ tukas Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan, kurang dari sehari
tersangka bisa mendapat 50 gram shabu dari orang suruhan kakaknya yang berada
di lapas bulak kapal. “Ini masih kami telusuri tersangka ini dugaan kuat
jaringan besar. Dan setiap transaksi langsung terputus dengan pemasoknya,” kata
Kapolsek.
Bid Humas Polda Merro Jaya mengatakan, atas
perbuatanya tersangka dijerat pasal berlapis 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2,
pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan acaman seumur hidup.(SUR).
No comments