Polisi Ciduk Bandar Narkoba Jaringan Lapas Bulakkapal, Bekasi



Petugas tunjukan tersangka dan barang  bukti.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Reserse Mobile Polsek Metro Koja  Jakarta Utara, menciduk seorang bandar narkoba di apartemen Sentral Timur Lantai 20 No A 2015 D, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, hari Minggu lalu. Hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku ternyata jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal Bekasi, Jawa Barat.

Dari tersangka bernama Rachmat Effendi alias Efen, 30 tahun, disita barang bukti 801 butir ekstasi, 31,27 gram shabu dan 520 gram daun ganja.

“Pelaku memperoleh barang haram itu dari kakaknya Sarip alias Arip alias Tolok,35 tahun, yang berada di dalam lapas Bulaka Kapal melalui telpon,” kata Kapolsek Metro Koja Kompol Supriyanto, Kamis ,22 September 2016.

Dikatakan Kapolsek, tersangka kemudian diarahkan sang kakak, Sarif alias Arif alias Tolok, yang berada di dalam lapas untuk bertemu dengan orang suruhannya di satu tempat yang sudah di janjikan.
“Setelah bertemu kemudian tersangka membawa ke apartemen Sentral Timur Lantai 20 No A 2015 D untuk mengolah baramg kharam tersebut menjadi peketan sesuai pesanan dan di bagikan kepada pembeli,” ujarnya.

“Keterangan tersangka  mengaku, ia mengambil narkoba tersebut lewat handphone yang dihubungi seseorang yang ia tidak kenal. Dalam percakapan itu ia diminta mengambil narkoba tersebut di Harapan Indah. Tersangka ketemu orang tersebut baru sekali. Kami masih lakukan pengembangan kasus ini,’ tukas Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan, kurang dari sehari  tersangka bisa mendapat 50 gram shabu dari orang suruhan kakaknya yang berada di lapas bulak kapal. “Ini masih kami telusuri tersangka ini dugaan kuat jaringan besar. Dan setiap transaksi langsung terputus dengan pemasoknya,” kata Kapolsek.

Bid Humas Polda Merro Jaya mengatakan, atas perbuatanya tersangka dijerat pasal berlapis 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan acaman seumur hidup.(SUR).



No comments

Powered by Blogger.