Polda Metro Jaya Gerebek Eksportir Undang Lobster Dan Benur.
Petugas tunjukan udang Lobster sitaan. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM- Adanya usaha ilegal ini sudah
dirasakan masyarakat sejak lama. Dan benar, petugas Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya (PMJ) melakukan menggerebek gudang penyimpan lobster dan bibit
lobster (benur) tersebut di Kompleks Pergudangan Dadap, Tangerang.
Pemilik gudang diduga melakukan tindak pidana
mengekspor lobster secara ilegal.
Dengan demikian yamh bersangkutan melanggar UU No. 7/ 2014 tentang Pedagangan, Pasal 51 Ayat (1) tentang eksportir larang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor serta Pasal 112 Ayat (1),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran, Kamis 15 Sepetember 2016.
Kombes Fadil menerangkan, penggerebekan berawal
pada Rabu, 31 Agustus 2016 saat petugas yang menerima informasi di gudang
tersebut diduga telah melakukan melakukan aktivitas ilegal. Kemudian petugas
dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, dan benar saja di lokasi tersebut
didapati pelaku yang melakukan perdagangan udang bibit lobster dan udang
lobster yang tidak sesuai ketentuan yakni, lobster berukuran di bawah berat 200
gram.
"Barang bukti yang diamankan masing-masing
adalah empat kolam yang berisikan udang lobster dalam keadaan hidup berbagai
jenis berukuran di bawah 200 gram dengan jumlah 450 lobster," ujarnya.
Selain itu disita pula bibit udang lobster dalam keadaan mati berjumlah 600 bibit lobster. Menurut Kombes Fadil, pemilik gudang tersebut WCM alias JW selaku Komisaris PT Jaya Maritim Indonesia dan RW direktur di perusahaan, kini ditetapkan sebagai tersangka..
Selain itu disita pula bibit udang lobster dalam keadaan mati berjumlah 600 bibit lobster. Menurut Kombes Fadil, pemilik gudang tersebut WCM alias JW selaku Komisaris PT Jaya Maritim Indonesia dan RW direktur di perusahaan, kini ditetapkan sebagai tersangka..
Menurut keterangan pemilik, usaha tersebut telah berdiri sejak 2015.
Berdasarkan data rekapan bulanan milik PT Jaya
Maritim Indonesia untuk pengiriman bibit lobster ke luar negeri sudah 27 kali
dengan nominal penjualan sebesar USD 946,835.02 atau senilai dengan sekitar
Rp12,3 miliar dan semua pengiriman bibit lobster tersebut dikirimkan ke negara
Vietnam secara ilegal.Siaran pers Humas PMJ mejelaskan , rencananya , seluruh
lobster yang masih hidup akan dilepas kembali ke Sukabumi, Jawa
Barat. (SUR).
No comments