Polda Metro Jaya Gelar Prarekonstruksi Perampokan Di Pondok Indah
Salah seorang perampok yang Berhasil Diamankan |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar prarekonstruksi
kasus perampokan di rumah mantan petinggi ExxonMobil, Asep Sulaiman, di Pondok
Indah, Jakarta Selatan. Dalam prarekonstruksi tersebut, penyidik akan membawa 5
orang tersangka termasuk AJS, 38 tahun.
"Pagi ini kami lakukan prarekonstruksi untuk
membuat terang peristiwa pidananya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum
Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan, Selasa( 13/9/ 2016).
AKBP Hendy mengatakan, prarekonstruksi akan
dimulai dari titik pertemuan para tersangka di RS Kodar, Karawaci kemudian
dilanjutkan ke lokasi transit di hotel di Ciputat. Prarekonstruksi nantinya
dilanjutkan di rumah korban di Jalan Bukit Hijau IX nomor 17, Pondok Indah,
Jakarta Selatan.
Polisi sudah menyimpulkan peristiwa yang berakhir dengan penyanderaan di rumah korban adalah sebuah upaya perampokan. Berdasarkan hasil analisa, olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ada menunjukkan indikasi kuat adanya upaya perampokan.
"Diawali dengan adanya perencanaan, kemudian perekrutan dan persiapan perlengkapan, kami menyimpulkan bahwa ini adalah sebuah upaya perampokan namun gagal karena keburu dikepung polisi," terang AKBP Hendy.
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima pelaku
yakni, AJS, SU, RHN, SAS, dan S alias CH.
Mereka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Mereka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Sebelumnya, AJS dan SU menyandera Asep Sulaiman
dan keluarganya yang tinggal di Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17, Pondok Indah,
Jakarta Selatan, pada Sabtu 3 September 2016 pagi lalu.
Pihak Humas PMJ mengatakan, aksi tersebut
diketahui setelah salah seorang warga mendengar teriakan meminta pertolongan
dari pekerja rumah tangga (PRT) di tempat tinggal tersebut. Sekitar pukul 10.30
WIB, salah seorang PRT berhasil melarikan diri dari penyanderaan setelah
diminta untuk membuatkan mi.
Petugas Kepolisian akhirnya meringkus dua pelaku
perampokan dan penyanderaan pada pukul
14 WIB hari itu.(SUR)
14 WIB hari itu.(SUR)
No comments