Penjual Pil Hexymer Di Toko Kosmetik Ditamgkap Polisi.
Obat daftar G |
Jakarta,
BERITA-ONE.COM-Polresta Bekasi menangkap tiga pelaku penjual obat terlarang
jenis hexymer di Jalan H Bosih, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sebanyak
5.355 pil heymer disita petugas dari tangan ketiga pelaku berinisial SAP, IK,
dan DH.
Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Awal Chairudin
mengatakan, penangkapan tiga pelaku ini berdasar informasi dari masyarakat,
banyaknya pelajar yang mengonsumsi pil hexymer.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui, pil
yang masuk dalam psikotropika golongan IV tersebut dibeli para pelajar di salah
satu toko kosmetik dan obat-obatan para pelaku.
"Ketiga pelaku ini telah menjual pil yang
penggunaannya memerlukan resep dokter tersebut sejak 12 tahun terakhir,"
kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (29/9/2016) kemarin.
Kapolres menuturkan, dari tangan para pelaku
disita sejumlah barang bukti yakni, tujuh paket pil hexymer yang tiap paketnya
berisi 23 butir, 335 butir belum dipaket, lima botol belum dibuka (setiap botol
berisi 5.000 butir).Total pil hexymer yang disita sebanyak 5.355 butir.
Selain itu, petugas juga menyita 2.870 butir pil
tramadol, 2.300 butir pil trihex, 250 butir pil aldimex, 60 butir pil valisan
B, 30 butir pil alpa zolam, 130 butir pil alprazolam otto, 140 butir pil
alprazolam dexa, dan obat penenang lainya.
Humas PMJ mengatakan, akibat perbuatanya, ketiga
pelaku melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 3 UU RI No 8/1999 tentang
Perlindungan Konsumen dengan ancaman 12 tahun penjara. (SUR).
No comments