Pemiliknya Profesor, Klinik Kecantikan Para Artis Dan Istri Pejabat Disegel Polisi
Petugas menunjukan barang bukti.
|
JAKARTA, BERITA-ONE.COM- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter)
Bareskrim Polri menemukan obat dan alat kecantikan yang tidak memiliki ijin
dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kemenkes, dan ijin edar.Kabareskrim
Polri, Komjen Pol Drs Ari Dono dalam rilisnya, Rabu (14/9/ 2016).
Dijelaskan, tersangka M telah berhasil
mengelabui beberapa pasien, mulai dari kalangan Artis sampai istri pejabat.
Tersangka M yang bergelar Profesor mamun tak jelas Fakultasnya ini, sudah
beropesi sejak Tahun 2000. Di Tahun 2003, dia mulai mengembangkan usahanya
dengan mendirikan Queen Beauty Clinic di Jalan Agung Niaga VII, Blok G-6 No 25,
Sunter Agung, Jakarta Utara, dengan menyediakan empat praktek dokter,ungkap
Komjen Pol Drs Ari Dono.
Komjen Pol Drs Ari Dono menambahkan, dalam
pengembangan usaha, M memberi pelayanan mulai dari melangsingkan tubuh,
memancungkan hidung, memutihkan kulit, memperbesar payudara, bikin sempit,
bikin panjang, sedot lemak dan lain-lain dengan biaya sampai puluhan juta
rupiah.
“Di tempat tersebut, tersangka M menggunakan
sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar di usaha
miliknya. Kegiatan Queen Beauty Clinic hanya digabungakan dengan kegiatan
Klinik Utama Queen, sementara ijin Queen Beauty Clinic sudah mati (sudah tidak
berlaku lagi),” terang Komjen Pol Drs Ari Dono.
Dari M, Dit Tipiter Bareskrim Polri menyita jenis
obat dan alat kecantikan seperti Miracle Rose, Mj Titanium, Cherro Whitening,
Nc 24, Mj Diamond, Laroscorbine Diamond, Aqua Skin Egp, Cherolive Celi li, Bema
Bio Body, Revilene Live Cell, Voleme Up, Esthelis Basic, Susu pembersih,
Aquamid, Glutax 12 G, Glutax 3 GS, Glutax 15.
Barang bukti jenis obat yang juga disita Dit
Tipiter Bareskrim Polri yakni Tatianil Forte, Raitario (AM Paltinum),
Nexcentury, Srub, Lipstik, Mj Gold, Ervolene, Kojic, Aqua Radience, Raitoro,
Biological Pharmaceutical, DOASA, Bantal Kesehatan.
Obat dan alat kecantikan yang disita ini sebagian
besar berasal dari Jerman, Jepang dan Cina. Polisi menangkap M pada 29 Agustus
lalu. Akibat perbuatan Polisi menjeratnya M dengan Pasal 197 Jo
Pasal 106 ayat (1) Undnag-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian,
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A UU No 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 42 UU No 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran.(TBN/SUR).
No comments