Pemiliknya Profesor, Klinik Kecantikan Para Artis Dan Istri Pejabat Disegel Polisi


Petugas menunjukan barang bukti.


JAKARTA, BERITA-ONE.COM- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri menemukan obat dan alat kecantikan yang tidak memiliki ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kemenkes, dan ijin edar.Kabareskrim Polri, Komjen Pol Drs Ari Dono dalam rilisnya, Rabu (14/9/ 2016).

Dijelaskan,  tersangka M telah berhasil mengelabui beberapa pasien, mulai dari kalangan Artis sampai istri pejabat. Tersangka M yang bergelar Profesor mamun tak jelas Fakultasnya ini, sudah beropesi sejak Tahun 2000. Di Tahun 2003, dia mulai mengembangkan usahanya dengan mendirikan Queen Beauty Clinic di Jalan Agung Niaga VII, Blok G-6 No 25, Sunter Agung, Jakarta Utara, dengan menyediakan empat praktek dokter,ungkap Komjen Pol Drs Ari Dono.

Komjen Pol Drs Ari Dono menambahkan, dalam pengembangan usaha, M memberi pelayanan mulai dari melangsingkan tubuh, memancungkan hidung, memutihkan kulit, memperbesar payudara, bikin sempit, bikin panjang, sedot lemak dan lain-lain dengan biaya sampai puluhan juta rupiah.

“Di tempat tersebut, tersangka M menggunakan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar di usaha miliknya. Kegiatan Queen Beauty Clinic hanya digabungakan dengan kegiatan Klinik Utama Queen, sementara ijin Queen Beauty Clinic sudah mati (sudah tidak berlaku lagi),”  terang Komjen Pol Drs Ari Dono.

Dari M, Dit Tipiter Bareskrim Polri menyita jenis obat dan alat kecantikan seperti Miracle Rose, Mj Titanium, Cherro Whitening, Nc 24, Mj Diamond, Laroscorbine Diamond, Aqua Skin Egp, Cherolive Celi li, Bema Bio Body, Revilene Live Cell, Voleme Up, Esthelis Basic, Susu pembersih, Aquamid, Glutax 12 G, Glutax 3 GS, Glutax 15.

Barang bukti jenis obat yang juga disita Dit Tipiter Bareskrim Polri yakni Tatianil Forte, Raitario (AM Paltinum), Nexcentury, Srub, Lipstik, Mj Gold, Ervolene, Kojic, Aqua Radience, Raitoro, Biological Pharmaceutical, DOASA, Bantal Kesehatan.

Obat dan alat kecantikan yang disita ini sebagian besar berasal dari Jerman, Jepang dan Cina. Polisi menangkap M pada 29 Agustus lalu.  Akibat perbuatan Polisi menjeratnya  M dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undnag-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 42 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.(TBN/SUR).



No comments

Powered by Blogger.