Pemerintah Bubarkan 9 Lembaga Non Struktural
Seskab Pramono Anung dan Menpan-RB Asman |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Presiden
Joko Widodo (Jokowi), dalam Rapat Terbatas yang digelar di Kantor Presiden,
Selasa (20/9) sore, menyetujui pembubaran 9 (sembilan) Lembaga Non Struktrural
(LNS).
“Tadi dalam Rapat Terbatas telah diputuskan
dihapus 9 LNS, sehingga dengan demikian dari 127 totalnya sudah 21 LNS yang dibubarkan
atau dihapus,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai mengikuti ratas yang
membahas mengenai Penataan LNS, Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),
dan Rencana Pembentukan Badan Siber Nasional tersebut.
Dijelaskan Pramono Anung, dari 106 LNS yang
tersisa terdapat 85 LNS yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) sehingga tidak
serta merta bisa dibubarkan atau dihapus. Namun, ujar Seskab, untuk badan-badan
yang dibentuk oleh Undang-Undang ini yang perlu diubah adalah UU-nya.
“Bapak Presiden memberikan instruksi kepada Bapak
Menteri PANRB untuk dikaji kembali dari 106 dikurangi 85 (LNS yang dibentuk
berdasarkan UU, red), kurang lebih masih ada sekitar 21 lagi, yang perlu apakah
dihapus, di-merger, dilikuidasi, atau apapun langkah berikutnya,”ujar Seskab.
Presiden, ujar Seskab, memerintahkan untuk
mengoptimalkan dan memaksimalkan badan atau kementerian/lembaga yang sudah ada.
“Arahan Bapak Presiden tidak perlu dibuat perintah dalam UU untuk membentuk
badan-badan baru. Sehingga dengan demikian, badan yang sudah ada atau
kementerian/lembaga yang sudah ada dimaksimalkan, dioptimalkan,” pungkas
Seskab.
Sementara itu terkait tugas dan fungsi lembaga
yang dibubarkan, Menteri PANRB Asman Abnur mengungkapkan semuanya akan
dikembalikan fungsinya dan diintegrasikan kembali kepada kementerian/lembaga
yang mengkoordinasikan di bidang yang dibubarkan itu.
“Seperti Badan Benih Nasional, kita kembalikan
kepada lembaga pemerintah yang di bidang pertanian, yaitu Menteri Pertanian,
dan begitu seterusnya,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai nasib
pegawai di LNS yang dibubarkan, Asman menjelaskan bahwa badan-badan tersebut
hanya memiliki 10-20 ASN dan pegawai tersebut akan dikembalikan ke kementerian
masing-masing. “Sedangkan untuk honorer-nya tentu kita selesaikan sesuai dengan
aturan perundang-undangan yang berlaku”, tambah Menpan-RB.
Asman menambahkan pembubaran LNS ini diharapkan
akan menambah efisiensi anggaran. Namun ia mengungkap belum dapat memberikan
secara rinci total efisiensi yang didapat.
“Nanti saya akan menyampaikan total hitungannya
secara detil karena tadi secara efisiensi saja baru kita lakukan tapi
secara total keseluruhan belum kita lakukan perhitungannya”, katanya.
Menpan-RB mengungkapkan pembubaran LNS ini akan
berlaku setelah terbitnya peraturan presiden (perpres). “Tentunya ini menjadi
kewenangan Pak Seskab untuk memfollow up,” kata Asman.
berikut sembilan LNS yang dibubarkan:
Badan Benih Nasional
Badan Pengendalian Bimbingan Massal
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
Dewan Kelautan Indonesia
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis (SUR).
No comments