Para Penyuap Pejabat Kejati DKI Dihukum 8,5 Tahun Penjara.
Sudi Wantoko |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Terbukti
melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan yang dilakukan oleh Dirut
Keuangan dan Meneger Pemasaran PT. Brantas Abipraya (PT. BA) , Sudi
Wantoko dan Dandung Pamularno kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati)DKI
jakarta Sudung Situmorang SH dan Asisten Tindak Pisana Khusus (Aspidsus) Tomo
Sitepu SH, oleh mejelis Hakim dinyatakan terbukti.
Oleh karenanya majelis Hakim pada Pengadilan
Tipikor Jakarta diketuai Yohanes Priatna SH menjatuhkan hukuman.selama 3 tahun
penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Sudi Wantoko.
Sedangkan Dandung Pamularno dihukum selama
hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,
kata majelis hakim, 2 September 2016.
Kedua terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung,
katanya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi
secara bersama-sama . Hal ini sesuai dalam dakwaan jaksa pada dakwaan pertama.
Masih dalam amar putusan hakim pada
pertimbangannya, majelis Hakim menilai yang memberat terdakwa perbuatan
keduanya tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar gencarnya dalam
pemberantasan tidak pidana korupsi.
Sedangkan yang merimgankan keduanya belum pernah
dihukum, menyesali perbuatan, berjanji untuk tidak mengulangi, serta keduanya
masih memiliki tanggungan terhadap keluarganya.Sedangkan.Dandung
Pamularno telah memberikan keterangan secara jujur selama persidangan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf
a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mengenai masalah uang Rp 2,5 miliar yang
disiapkan Sudi dan Dandung bertujuan agar Sudung dan Tomo menghentikan
penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA
yang dilakukan oleh Sudi Wantoko.
Pada pertengahan Maret 2016, dan seperti
yang telah diberitakan oleh sejumlah media massa,
Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA,
dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Dan Kejati
DKI kemudian memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa
berkaitan dengan hal tersebut.
Sudi yang merasa kasus tersebut telah sampai pada
tahap penyidikan, kemudian meminta Dandung untuk mencari cara agar penanganan
kasus di Kejati DKI tersebut dihentikan.
Dandung Pamilarno. |
Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung
menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui temannya, Marudut
(dilukum 3 tahun penjara) yang dekat dengan Kepala Kejati DKI, Sudung
Situmorang.
Pasa suatu kesempatan, dalam pertemuan antara
Marudut, Sudung dan Tomo, di Kantor Kajati DKI, disepakati bahwa penyelesaian
kasus akan dibicarakan oleh Marudut dan Tomo.
Atas laporan Marudut, tentang adanya
permintaan uang,Sudi menyetujuinya, dan meminta Dandung untuk mengambil uang
dari kas PT BA sebesar Rp 2,5 miliar. Dandung mengambil Rp 500 juta
dari Rp 2,5 miliar untuk disimpan yang nantinya untuk membiayai makan dan
golf Sudung Situmoramg. Uang Rp 2 miliar diserahkan pada Marudut,
untuk menyuap Sudung dan Tomo.
Marudut menghubungi kedua pejabat itu untuk
menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI. Dan dipersilahkan datang oleh mereka.
Saat Marutdut berjalan ke kantor dua pejabat itu, ditengan jalan di
tangkap KPK yang kemudian diadili.
Atas putusan ini penasehat hukum para
terdakwa Hendra Hariansayah SH dan Safri Noer SH berpendapat, dalam putusan
para terdakwa dinyatakan terbukti menyuap, dengan demikian yang disuap
juga harus diadili. Dalam hal ini diibaratkan, kalau ada laki-laki pasti ada
perempuan. Jika ada yang menyuap, pasti ada yang disuap. Artinya,
kedua pejabat Kejati DKI tersebut juga harus dihukum. Yang menjadi pertanyaan,
sampai kini belum ada tamda-tandan orang-orang itu di proses hukum.
"KPK-nya takut", kata teman kedua pengacara tersebut mengomentarinya.
(SUR).
.
No comments