Para Penyuap Pejabat Kejati DKI Dihukum 8,5 Tahun Penjara.


Sudi Wantoko

Jakarta, BERITA-ONE.COM-Terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan yang dilakukan oleh Dirut Keuangan  dan  Meneger Pemasaran PT. Brantas Abipraya (PT. BA) , Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati)DKI jakarta Sudung Situmorang SH dan Asisten Tindak Pisana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu SH,  oleh  mejelis Hakim dinyatakan terbukti.

Oleh karenanya majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Yohanes Priatna SH menjatuhkan hukuman.selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Sudi Wantoko.
Sedangkan Dandung Pamularno dihukum selama hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, kata  majelis hakim, 2 September 2016.

Kedua terdakwa  Sudi Wantoko dan Dandung, katanya,  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi   secara bersama-sama . Hal ini sesuai dalam dakwaan jaksa pada dakwaan pertama.
Masih dalam amar putusan hakim pada pertimbangannya, majelis Hakim menilai yang memberat terdakwa perbuatan keduanya  tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar gencarnya dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.

Sedangkan yang merimgankan keduanya belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, berjanji untuk tidak mengulangi, serta keduanya masih memiliki tanggungan  terhadap keluarganya.Sedangkan.Dandung Pamularno telah memberikan keterangan secara jujur selama persidangan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mengenai  masalah uang Rp 2,5 miliar yang disiapkan Sudi dan Dandung bertujuan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT BA yang dilakukan oleh Sudi Wantoko.

Pada pertengahan Maret 2016,  dan seperti yang telah diberitakan oleh sejumlah   media   massa, Sudung mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi di PT BA, dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari  Rp 7 miliar. Dan Kejati DKI kemudian  memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa  berkaitan dengan hal tersebut.

Sudi yang merasa kasus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan, kemudian meminta Dandung untuk mencari cara agar penanganan kasus di Kejati DKI tersebut dihentikan.

Dandung Pamilarno.
Menindaklanjuti permintaan itu, Dandung menawarkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui temannya, Marudut (dilukum 3 tahun penjara) yang dekat dengan Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.
Pasa suatu kesempatan, dalam pertemuan antara Marudut, Sudung dan Tomo, di Kantor Kajati DKI, disepakati bahwa penyelesaian kasus akan dibicarakan oleh Marudut dan Tomo.

Atas laporan  Marudut, tentang adanya permintaan uang,Sudi menyetujuinya, dan meminta Dandung untuk mengambil uang dari kas PT BA sebesar Rp 2,5 miliar. Dandung  mengambil  Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar untuk disimpan yang nantinya untuk membiayai makan dan golf  Sudung Situmoramg. Uang Rp 2 miliar  diserahkan pada Marudut, untuk menyuap Sudung dan Tomo.

Marudut menghubungi kedua pejabat itu  untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI. Dan dipersilahkan datang oleh mereka. Saat  Marutdut berjalan ke kantor dua pejabat itu, ditengan jalan di tangkap KPK yang kemudian diadili.

Atas putusan ini  penasehat hukum para terdakwa Hendra Hariansayah SH dan Safri Noer SH berpendapat, dalam putusan para terdakwa dinyatakan terbukti  menyuap, dengan demikian yang disuap juga harus diadili. Dalam hal ini diibaratkan, kalau ada laki-laki pasti ada perempuan. Jika  ada yang  menyuap, pasti ada yang disuap. Artinya, kedua pejabat Kejati DKI tersebut juga harus dihukum. Yang menjadi pertanyaan, sampai kini belum ada tamda-tandan orang-orang itu di proses hukum. "KPK-nya takut", kata teman kedua pengacara tersebut mengomentarinya. (SUR).

.

No comments

Powered by Blogger.