OJK Belum Mampu Deteksi Dini Kejahatan Perbankan
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Sampai sekarang ini,
pencegahan tindak kejahatan perbankan yang diemban Otoritas Jasa
Keuangana (OJK) , dimana merupakan lembaga pengawasan terhadap pencegahan
kejahatan perbankan, belum mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal.
Padahal diketahui, hampir semua pegawai OJK itu
adalah mantan pegawai BI. Akan tetapi dinilai selalu kecolongan dan gagal
melakukan deteksi dini atas kasus pembobolan Bank.
Sebagai contoh, uang Rp 18 miliar milik Bank Of
India Indonesia Tbk yang membuat pihak Dit Krimsus Polda Metro Jaya harus
bekerja ekstra keras dalam mengungkap kejahatan perbankan dengan modus baru
yang dilakukan Muhamad Yunan, mantan kepala Cabang MD Place Bank Of India
. Yunan bekerja sama dengan HK, salah seorang pejabat Bank Of India
dikantor pusat Samanhudi Jakarta, dimana keduanya telah ditahan Polisi.
Dalam halini, Yunan dapat meloloskan pencairan
melalui rekening nasabah bernama Kunal Gobindram Nathani, yang sesungguhnya
merupakan nasabah bermasalah, bahkan pernah diadili dalam kasus yang sama.
Akan tapi, justru Kunal bisa melakukan sebanyak
37 kali transaksi melalui proses pencairan clearing BI yang tidak pernah
memilki saldo yang cukup saat terjadi pencairan dana.
Dan anehnya lagi, walaupun uang
jarahan melalui pencairan 37 kali transaksi itu lewat clearing BI, tidak
ditemukan pendebetan pada saldo Kunal, berkat kerja sama kepala Cabang dan
oknum kantor Pusat yang tidak terdeteksi pihak OJK dan Bank Indonesia.
Seharusnya pihak OJK sebagai pengawas pada
Bank Of India Indonesia Tbk itu dapat melakukan deteksi dini lewat monitoring
perbankan, sekaligus melaporkan dugaan tindak kejahatan perbankan itu kepihak
Polisi.Karena OJK wajib melakukan pengawasan sekaligus melaporkannya ke pihak
Polisi." kata Alex Febriawan, eksekutif monitoring BI kepada Berita-One
dan infobreakingnews.com,
di ruang kerjanya Rabu, (7/9/2016)
Alex pun mengaku terkejut terhadap
apa yang dilakukan oleh Muhammad Yunan cs itu sangat licik dan tak bisa
terkejar logika, karena mustinya secara sistem perbankan, penarikan atau
pencairan tidak dapat dilakukan jika ternyata saldonya tidak mencukupi.
Masalah seperti ini bisa terjadi karena adanya
persetujuan dari pihak kantor pusat Bank Of India atas permohonan yang
dilakukan Yunan sebagai kepala cabangnya.Kasus ini perlu didalami oleh pihak
terkait, karena sekian banyak transaksi yang dilakukan tapi nyatanya tidak
terdebet disaldo rekening" tambah Alex, menjelaskan.
Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak
Ditkrimsus Polda Metro Jaya sudah menahan tersangka Muhammad Yunan, dan Heru
Kurniawan dengan Pasal 374 KHUP dan Pasal 49 Ayat 1 UU RI No.10Tahun 1998
Tentang Perbankan dan Pasal 3,4,5 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda MetroJaya Kombes Awi
Setiyono mengatakan,
masih dimungkinkan adanya tersangka baru lainnya, karena sampai kini masih terus dilakukan pengembangan. (SUR).
masih dimungkinkan adanya tersangka baru lainnya, karena sampai kini masih terus dilakukan pengembangan. (SUR).
No comments