OJK Belum Mampu Deteksi Dini Kejahatan Perbankan



JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Sampai sekarang ini,  pencegahan  tindak kejahatan perbankan yang diemban  Otoritas Jasa Keuangana (OJK) , dimana merupakan lembaga pengawasan terhadap pencegahan kejahatan perbankan, belum mampu melaksanakan tugasnya secara  maksimal.

Padahal diketahui, hampir semua pegawai OJK itu adalah mantan pegawai BI. Akan tetapi dinilai selalu  kecolongan dan gagal melakukan deteksi dini atas kasus pembobolan Bank.

Sebagai contoh, uang Rp 18 miliar milik Bank Of India Indonesia Tbk yang membuat pihak Dit Krimsus Polda Metro Jaya harus bekerja ekstra keras dalam mengungkap kejahatan perbankan dengan modus baru yang dilakukan Muhamad Yunan, mantan kepala Cabang MD Place Bank Of India .  Yunan bekerja sama dengan HK, salah seorang pejabat Bank Of India dikantor pusat Samanhudi Jakarta, dimana keduanya telah ditahan Polisi.

Dalam halini, Yunan dapat meloloskan pencairan melalui rekening nasabah bernama Kunal Gobindram Nathani, yang sesungguhnya merupakan nasabah bermasalah, bahkan pernah diadili dalam kasus yang sama.
Akan tapi, justru Kunal bisa melakukan sebanyak 37 kali transaksi melalui proses pencairan clearing BI yang tidak pernah memilki saldo yang cukup saat terjadi pencairan dana.

Dan anehnya  lagi,  walaupun uang jarahan melalui pencairan 37 kali transaksi itu lewat clearing BI, tidak ditemukan pendebetan pada saldo Kunal, berkat kerja sama kepala Cabang dan oknum kantor Pusat yang tidak terdeteksi pihak OJK dan Bank Indonesia.

Seharusnya pihak  OJK sebagai pengawas pada Bank Of India Indonesia Tbk itu dapat melakukan deteksi dini lewat monitoring perbankan, sekaligus melaporkan dugaan tindak kejahatan perbankan itu kepihak Polisi.Karena OJK wajib melakukan pengawasan sekaligus melaporkannya ke pihak Polisi." kata Alex Febriawan, eksekutif monitoring BI kepada Berita-One dan infobreakingnews.com, di ruang kerjanya Rabu, (7/9/2016)

Alex  pun mengaku terkejut terhadap  apa yang dilakukan oleh Muhammad Yunan cs itu sangat licik dan tak bisa terkejar logika, karena mustinya secara sistem perbankan, penarikan atau pencairan tidak dapat dilakukan jika ternyata saldonya tidak mencukupi.

Masalah seperti ini bisa terjadi karena adanya persetujuan dari pihak kantor pusat Bank Of India atas permohonan yang dilakukan Yunan sebagai kepala cabangnya.Kasus ini perlu didalami oleh pihak terkait, karena sekian banyak transaksi yang dilakukan tapi nyatanya tidak terdebet disaldo rekening" tambah  Alex, menjelaskan.

Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Ditkrimsus Polda Metro Jaya sudah menahan tersangka Muhammad Yunan, dan Heru Kurniawan dengan Pasal 374 KHUP dan Pasal 49 Ayat 1 UU RI No.10Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 3,4,5 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabid Humas Polda  MetroJaya Kombes Awi Setiyono mengatakan,
masih dimungkinkan adanya tersangka baru lainnya, karena sampai kini masih terus dilakukan pengembangan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.