MK Uji Materiil UU NO.30 Tentang KPK


Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH, pemohon.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) dengan  majelis hakim yang diketuai Ny. Maria SH mulai menyidangkan uji materiil-judicial teview terhadap  pasal 11 huruf (a)  dan pasal 6  huruf c Undang-Undang (UU)  NO. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena bertentangan dengan UUD 45. Permohonan ini diajukam oleh Ir. Tonin Tahchta Singarimbun SH karena merasa hak konstitusinya dirugikan, Rabu(21 /9/2016).

Dalam perkara yang beregister 70 ini pemohon dalam positanya menyebutkan bahwa dirinya yang profesinya sebagai Advokad adalah haknya sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 45.

Dan dia merasa dirugikan dengan adanya  pasal 11 huruf (a) frasa "aparat penegak hukum" di UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Karena Advokat seperti yamg tertuang dalam UU Advokad disebut "Penegak Hukum",  bukan  " Aparat Penegak Hukum". 

Tonin mengatakan lebih lanjut, sebagai Advokad yang sedang menjalankan profesinya dalam perkara Prapradilan, merasa dirugikan oleh pengertian dan kewenangan KPK yang meletakan Kasman Sangaji, Bertanatalia dan Samsul  Hidayatollah  masih disebut sebagai  kewenangannya pada pasal 6 huruf c UU No. 30 tetang KPK yaitu , Advokad sebagai Aparat Penegak Hukum. Padahal dalam sidang perkara No. 454/Pid.2016.PN. Jakarta utara  tersebut mereka sedang menjalankan profesinya sebagai Advokad, yaitu Advokadnya Saipul Jamil. Disinilah Advokat dan Aparat Penegak hukum  telah dimaknai secara keliru oleh KPK.

Karena pemohon  sebagai Advokad dan  ditarik sebagai Aparat  Penegak Hukum oleh KPK berdasarkan frasa " aparat penegak hukum",  pasal 11 huruf (a) adalah penzoliman dan kriminalisasi   terhadap Advokad, karena tidak ada perbedaan  masa   kerja atau jenjang sebagaimana aparat penyelenggara negara.

Demikian juga penyebutan "Penyelenggara Negara" terhadap Panitera Pengganti (PP) , khususnya terhadap  PP  Rohadi SH.MH dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sedang diadili di pengadilan Tipikor Jakarta karena di OTT oleh KPK. Dinyatakan PP bukanlah Penyelenggara Negara seperti yang dimaksut oleh UU NO. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara,

Karena dalam UU ini yang dimaksud dengan penyelenggara Negara meliputi Pejabat dari Lembaga Tinggi Negara sampai Panitera Pengadilan. Tidak ada Panitera Pengganti  Pengadilan disebut sebagai Penyelenggara Negara. Maka, tindakan KPK yang melalukan penyadapan, pengintaian dan lain sebagainya menjadi tidak sah, lantaran  jabatan  Panitera Penganti  seperti  Rohadi bukan sebagai  Penyelenggara Negara.

Dengan demikian Tonin berkesimpulan, Advokad adalah propesi, tidak bisa disamakan dengan Aparat atau Aparatur. Dan pemohon menjadi Advokat menjalankan hak komstitusinya seperti yang tertuamg dalam pasal  27 ayat 2 UUD 45.  

Untuk itu, pemohon dalam petitumnya antara lain meminta kepada  majelis hakim Mahkamah Konstotusi agar mengabulkan permohonan seluruhnya. Menyatakan Pemohon sebagai Advokad memiliki hak mengajukan permohonan uji materiil  . Menyatakan terbukti kerugian Pomohon yang sangat memdasar akibat frasa pada norma pasal 11 huruf (a). Menyatakan frasa  Aparat Penyelenggara Negara pasal 11 huruf (a) bertentangan dengan UUD 45. Memerintahkan  putusan ini dimuat dalam Berita Negar RI. Jika Mahkamah berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.