MK Uji Materiil UU NO.30 Tentang KPK
Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH, pemohon. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Mahkamah Konstitusi (MK)
dengan majelis hakim yang diketuai Ny. Maria SH mulai menyidangkan uji
materiil-judicial teview terhadap pasal 11 huruf (a) dan pasal
6 huruf c Undang-Undang (UU) NO. 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) karena bertentangan dengan UUD 45. Permohonan ini
diajukam oleh Ir. Tonin Tahchta Singarimbun SH karena merasa hak konstitusinya
dirugikan, Rabu(21 /9/2016).
Dalam perkara yang beregister 70 ini pemohon
dalam positanya menyebutkan bahwa dirinya yang profesinya sebagai Advokad
adalah haknya sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 45.
Dan dia merasa dirugikan dengan adanya pasal 11 huruf (a) frasa "aparat penegak hukum" di UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Karena Advokat seperti yamg tertuang dalam UU Advokad disebut "Penegak Hukum", bukan " Aparat Penegak Hukum".
Tonin mengatakan lebih lanjut, sebagai Advokad
yang sedang menjalankan profesinya dalam perkara Prapradilan, merasa dirugikan
oleh pengertian dan kewenangan KPK yang meletakan Kasman Sangaji, Bertanatalia
dan Samsul Hidayatollah masih disebut sebagai kewenangannya
pada pasal 6 huruf c UU No. 30 tetang KPK yaitu , Advokad sebagai Aparat
Penegak Hukum. Padahal dalam sidang perkara No. 454/Pid.2016.PN.
Jakarta utara tersebut mereka sedang menjalankan profesinya sebagai
Advokad, yaitu Advokadnya Saipul Jamil. Disinilah Advokat dan Aparat Penegak
hukum telah dimaknai secara keliru oleh KPK.
Karena pemohon sebagai Advokad dan
ditarik sebagai Aparat Penegak Hukum oleh KPK berdasarkan frasa "
aparat penegak hukum", pasal 11 huruf (a) adalah penzoliman dan kriminalisasi
terhadap Advokad, karena tidak ada perbedaan masa kerja atau
jenjang sebagaimana aparat penyelenggara negara.
Demikian juga penyebutan "Penyelenggara
Negara" terhadap Panitera Pengganti (PP) , khususnya terhadap
PP Rohadi SH.MH
dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sedang diadili di pengadilan Tipikor
Jakarta karena di OTT oleh KPK. Dinyatakan PP bukanlah Penyelenggara Negara
seperti yang dimaksut oleh UU NO. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara,
Karena dalam UU ini yang dimaksud dengan
penyelenggara Negara meliputi Pejabat dari Lembaga Tinggi Negara sampai
Panitera Pengadilan. Tidak ada Panitera Pengganti Pengadilan disebut
sebagai Penyelenggara Negara. Maka, tindakan KPK yang melalukan penyadapan,
pengintaian dan lain sebagainya menjadi tidak sah, lantaran jabatan
Panitera Penganti seperti Rohadi
bukan sebagai Penyelenggara Negara.
Dengan demikian Tonin berkesimpulan, Advokad
adalah propesi, tidak bisa disamakan dengan Aparat atau Aparatur. Dan pemohon
menjadi Advokat menjalankan hak komstitusinya seperti yang tertuamg dalam
pasal 27 ayat 2 UUD 45.
Untuk itu, pemohon dalam petitumnya antara lain
meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstotusi agar mengabulkan
permohonan seluruhnya. Menyatakan Pemohon sebagai Advokad memiliki hak
mengajukan permohonan uji materiil . Menyatakan terbukti kerugian Pomohon
yang sangat memdasar akibat frasa pada norma pasal 11 huruf (a). Menyatakan
frasa Aparat Penyelenggara Negara pasal 11 huruf (a) bertentangan dengan
UUD 45. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negar RI. Jika
Mahkamah berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. (SUR).
No comments