Mendagri : Perlu Komitmen Bersama Pembatalan Perda.
(Mendagri) Tjahjo Kumolo |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) akan melangsungkan Rapat Koordinasi Nasional
(Rakornas) Biro Hukum Regional I Wilayah Jawa – Bali. Perlu pemahaman serta
komitmen bersama untuk wujudkan Indonesia sejahtera.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan list terkait dengan pembatalan 3.143 Peraturan
Daerah (Perda). Terkait masalah itu, ia ingin semua pihak untuk satu pemahaman
dan komitmen bersama.
“Kita perlu komitmen bersama serta dukungan atas
pengumuman pembatalan 3.143 perda oleh Bapak Presiden. Sehingga penyelenggaraan
pemerintahan daerah dapat kita kawal bersama menuju indonesia sejahtera,”
ungkap Mendagri di Jakarta, Rabu, (14/9/ 2016).
Mendagri memaparkan ada beberapa parameter
terkait pembatalan perda ini yakni perda yang menghambat investasi, pelayanan,
serta perizinan, dan juga berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian
nasional.
“Pembatalan perda ini juga menggunakan parameter
dimana perda sebagai dampak adanya peralihan urusan berdasarkan UU 23 Tahun
2014, misalnya urusan bidang pendidikan, ESDM, dan Kehutanan,” tambah Mendagri.
Dalam menyatukan pemahaman, menurut Tjahjo, perda
harus bersifat responsif, akomodatif, dan akuntabel.
“Perda sebagai salah satu instrument hukum di
dalam penyelenggaraan otonomi daerah juga harus terbebas dari
kepentingan-kepentingan politik yang dapat menghambat dunia investasi dan
memperpanjang jalur birokrasi,” ujar Tjahjo.
Mendagri juga meminta mengoptimalkan pelaksanaan
e-Perda yang sebelumnya sudah digagas oleh Ditjen Otonomi Daerah (Otda
Kemendagri) serta adanya pertemuan terencana dan berkesinambungan antara Karo
Hukum/Kabag Hukum se Indonesia.
Humas Kemendagri menyebutkan, komunikasi dan
koordinasi dalam penyusunan perda dapat mengoptimalkan e-Perda yang sudah
digagas oleh Ditjen Otda Kemendagri,” pesan Tjahjo, seraya
menambahkan langkah ini sebagai bentuk adanya optimalisasi capacity building
aparatur daerah.(SUR).
No comments