Mantan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla, Didakwa Korupsi Dana Hibah.


Terdakwa La Nyalla

Jakarta, BERITA -ONE COM Mantan  Ketua  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Propinsi Jawa Timir, La Nyalla Mahmud Mattalitti  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Suwarnawan, didakwa  melakukan korupsi  dana hibah Pemerintah Kawa Timur (Jitim) sebesar Rp 1,1 lebih. Pernyataan ini disapaikan JPU di sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri JakartanPusat, 5 September 2016.

Kata Jaksa  dalam dakwaannya  mengatakan, Pemprov Jatim memberikan dana hibah ke Kadin Jatim dari tahun 2011 sampai dengan 2014. Namun oleh  terdakwa telah dikorup  atau turut serta melakukan secara bersama-sama dan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Total dana hibah yang dikirim oleh Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dalam kurun 2011sampai dengan 2014 sebanyak Rp 48 miliar. Dana tersebut dikirim Pemprov Jatim usai menyetujui proposal permohonan dana hibah disertai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim.  Dan Proposal  RAB itu diajukan untuk program Akselerasi Perdagangan Antar-Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Busines Development Center (BDC)‎.

Selanjutnya ‎usai  proposal permohonan dana hibah disetujui oleh Pemprov Jatim, selanjutnya La Nyalla sebagai Ketua Kadin dan selaku penerima dana hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014, serta Pakta Integritas (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dan Surat Pernyataan akan menggunakan dana hibah sesuai dengan rincian yang ada pada RAB.

Namun, setelah permohonan bantuan dana hibah disetujui, kemudian terdakwa mengajukan permohonan pencairan dana kepada Pemprov Jatim dan setelah diverifikasi kelengkapan administrasinya, kemudian dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan diajukan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Kadin Jatim.

Jaksa I  Made  Suarnawan mengatakan , pengiriman dana hibah dilakukan melalui transfer ‎langsung dari Kas Daerah Pemprov Jatim ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya. Jumlah dana hibah yang masuk ke dalam rekening Kadin Jatim itu sebesar Rp 48 miliar.

Langkah selanjutnya dan guna merealisasi penggunaan dana hibah tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring membuat pencairan dana hibah  tersebut.

Pada suatu saat‎ ,La Nyalla kemudian mengambil uang dari total dana hibah Rp 48 miliar yang masuk ke rekening Kadin Jatim. Total uang yang digelapkan La Nyalla dalam kurun waktu penerimaan dana hibah Pemprov Jatim sebanyak Rp 1, 1 lebih. Dengan demikan perbuatan terdakwa La Nyalla telah memperkaya diri sendiri terhadap dari dana hibah tersebut .

Atas perbuatan La Nyalla itu membuat Negara dirugikan sebanyak sebesar Rp 27.760.133.719 (Rp 27 miliar lebih) atau setidak-tidaknya Rp 26.654.556.219,- (Rp 26 miliar lebih), hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.

Dengan demikian terdakwa  La Nyalla dijerat oleh Jaksa  dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP, yang ancaman  hukumannya cukum tinggi.(SUR).

Tek.foto: La Nyalla.
Catatan: Terdakwa La Nyalla gambar yang ke-2 (botak).

No comments

Powered by Blogger.