Mantan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla, Didakwa Korupsi Dana Hibah.
Terdakwa La Nyalla |
Jakarta, BERITA -ONE COM Mantan Ketua
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Propinsi Jawa Timir, La Nyalla Mahmud
Mattalitti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Suwarnawan,
didakwa melakukan korupsi dana hibah Pemerintah Kawa Timur (Jitim)
sebesar Rp 1,1 lebih. Pernyataan ini disapaikan JPU di sidang Tipikor pada
Pengadilan Negeri JakartanPusat, 5 September 2016.
Kata Jaksa dalam dakwaannya
mengatakan, Pemprov Jatim memberikan dana hibah ke Kadin Jatim dari tahun 2011
sampai dengan 2014. Namun oleh terdakwa telah dikorup atau turut
serta melakukan secara bersama-sama dan secara melawan hukum memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
Negara atau perekonomian Negara.
Total dana hibah yang dikirim oleh Pemprov Jatim
kepada Kadin Jatim dalam kurun 2011sampai dengan 2014 sebanyak Rp 48 miliar.
Dana tersebut dikirim Pemprov Jatim usai menyetujui proposal permohonan dana
hibah disertai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh La Nyalla
selaku Ketua Kadin Jatim. Dan Proposal RAB itu diajukan untuk
program Akselerasi Perdagangan Antar-Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM), serta Busines Development Center (BDC).
Selanjutnya usai proposal permohonan dana
hibah disetujui oleh Pemprov Jatim, selanjutnya La Nyalla sebagai Ketua Kadin
dan selaku penerima dana hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD) Tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014, serta Pakta Integritas (Surat
Pertanggungjawaban Mutlak) dan Surat Pernyataan akan menggunakan dana hibah
sesuai dengan rincian yang ada pada RAB.
Namun, setelah permohonan bantuan dana hibah
disetujui, kemudian terdakwa mengajukan permohonan pencairan dana kepada
Pemprov Jatim dan setelah diverifikasi kelengkapan administrasinya, kemudian
dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan diajukan kepada Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses menjadi Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) atas nama Kadin Jatim.
Jaksa I Made Suarnawan mengatakan ,
pengiriman dana hibah dilakukan melalui transfer langsung dari Kas Daerah
Pemprov Jatim ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya.
Jumlah dana hibah yang masuk ke dalam rekening Kadin Jatim itu sebesar Rp 48
miliar.
Langkah selanjutnya dan guna merealisasi
penggunaan dana hibah tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma
Putra dan saksi Nelson Sembiring membuat pencairan dana hibah tersebut.
Pada suatu saat ,La Nyalla kemudian mengambil
uang dari total dana hibah Rp 48 miliar yang masuk ke rekening Kadin Jatim.
Total uang yang digelapkan La Nyalla dalam kurun waktu penerimaan dana hibah
Pemprov Jatim sebanyak Rp 1, 1 lebih. Dengan demikan perbuatan terdakwa La
Nyalla telah memperkaya diri sendiri terhadap dari dana hibah tersebut .
Atas perbuatan La Nyalla itu membuat Negara
dirugikan sebanyak sebesar Rp 27.760.133.719 (Rp 27 miliar lebih) atau
setidak-tidaknya Rp 26.654.556.219,- (Rp 26 miliar lebih), hal ini sesuai
dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.
Dengan demikian terdakwa La Nyalla dijerat
oleh Jaksa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18
Undang-Undnag Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP, yang ancaman hukumannya cukum
tinggi.(SUR).
Tek.foto: La Nyalla.
Catatan: Terdakwa La Nyalla gambar yang ke-2
(botak).
No comments