Mantan Anggota Komisi V, Damayanty Dihukum 4,5 Tahun Penjara.
Selain dijatuhi hukuman penjara, politikus
dari PDI-P teraebut juga gijatuhi hukuman demda sebesar Rp 500 juta
sebsider tiga bulan kurungan.Terdakwa dinilai bersalah karena telah memerima
uang suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, sebesar Rp8,1
milyar melalui Yulia Prasetyarini dan Desy Ariyanti.
Anak buah Megawati Soekarnoputri ini dinilai
melanggar pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1
kesatu KUHP .
"Mengadili menyatakan terdakwa Damayanti
Wisnu Putranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua
Majelis Hakim Sumpeno dalam amar putusannya.
Tambahnya hakim,"Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa oleh karena itu selama empat tahun enam bulan penjara,"
Hakim tidak mencabut hak politik
terdakwa seperti yang diminta Jaksa.Menurut hakim dalam pertimbngannya
mengatakan, hukuman pidana sudah cukup bagi terdakwa supaya tidak mengulangi
perbuatannya, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku maupun lainnya
yang mencoba melakukan korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya , terdakwa
Damayanty didakwa oleh Jaksa penuntut KPK melalukan tindak pidana korupsi
karena menerima suap sebesar Rp 8.1 milyar dari Dirut PT. Windu Tunghal
Utama Abdul Khohir. Uang pelicin ini untuk memuluskan proyek
pembangunan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Maluku dan Maluku Utara. (SUR).
No comments