Mantan Anggota Komisi V, Damayanty Dihukum 4,5 Tahun Penjara.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Sumpeno SH dari Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 4,5 tahun penjara potong tahanan  terharap mantan anggota  DR RI Komisi V, Damayanti Wisnu Putranty , Senin 26/9/ 2016.

Selain dijatuhi hukuman penjara,  politikus dari PDI-P teraebut juga gijatuhi hukuman demda sebesar Rp  500 juta sebsider tiga bulan kurungan.Terdakwa dinilai bersalah karena telah memerima uang suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, sebesar Rp8,1 milyar melalui Yulia Prasetyarini dan Desy Ariyanti.

Anak buah Megawati Soekarnoputri ini dinilai melanggar pasal 12 huruf a UU pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP .

"Mengadili menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam amar putusannya.

Tambahnya hakim,"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama empat tahun enam bulan penjara,"

Hakim tidak mencabut  hak politik  terdakwa seperti yang diminta Jaksa.Menurut hakim dalam pertimbngannya mengatakan, hukuman pidana sudah cukup bagi terdakwa supaya tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku maupun lainnya yang mencoba melakukan korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya , terdakwa Damayanty didakwa oleh Jaksa penuntut KPK melalukan tindak pidana korupsi karena menerima suap  sebesar Rp 8.1 milyar dari Dirut PT. Windu Tunghal Utama Abdul  Khohir.  Uang pelicin ini untuk memuluskan proyek pembangunan milik Kementerian Pekerjaan  Umum dan Perumahan  Rakyat Maluku dan Maluku Utara. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.