Mantan Anggota DPR Damayanti , Minta Maaf Kepada Semua Orang



Damayanti, Wisnu Menyesal.

Jakarta, BERITA-ONE.COM-Dihadapan majelis hakim pimpinan Sumpeno SH, mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Damayanti Wisnu Putranti, minta maaf kepada semuanya, kepada teman teman yang ada di DPR khususnya Komisi V,  dan kepada anak-anaknya. Permintaan  maaf ini karena  dia harus jujur terhadap kasus hukum yang menjeratnya. Meski kemungkinan bisa  merugikan   teman-teman yang ada di DPR.

Hal ini  diungkapkan politisi PDIP tersebut dalam pembelaannya yang dibacakannya  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu , 7 Semtember 2016.

Wanita setengah baya namun masih terlihat cantik ini menangis saat membacakan pembelaannya tersebut. Dimana sebelumnya yang bersangkutan oleh jaksa KPK dituntut hukuman   6 tahun penjara  dengan denda   Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan

" Kepada komisi V,  saya minta maaf kalau saya harus menyampaikan sejujurnya pada kasus yang sekarang sedang saya hadapi ini . Saya harus menyampaikan yang sejujurnya meski , saya harus mengambil risiko, tekanan dan ancaman terkait kasus ini," katanya.

Dihadapan hakim , wanita yang mengaku  masih  mempunyai anak kecil  menyebutkan , dirinya adalah korban dari sistem korup di Komisi V DPR. Dia yang baru setahun menjabat sebagai anggota DPR tidak tahu menahu sistem bagi jatah dana aspirasi di Komisi V DPR. " Saya menyesal karena telah' menerima pemberian (uang Rp 8,1 M) dari Abdul Khohir", tuturnya sambil menangis sesenggukan.  seraya menambahkan, saya adalah korban dari sistem yang ada selama ini. Saya baru setahun jadi DPR RI. Saya tidak tahu permainan politik di DPR RI," akunya. Permitaan maaf selain disampaikan kepada koleganya di DPR,  masyarakat dan juga kepada anak-anaknya di rumah.

Dalam menghadapai kasus ini Damayanti mengaku kooperatif dalam mengungkap kasus . Ia mengajukan diri jadi justice collaborator dan  permohonan telah  diterima pimpinan KPK. Kasus yang  menjerat Damayanti telah dibongkarnya secara menyeluruh termasuk peranan pihak lain dalam hal ini pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih pada KPK karena permohonan tersebut pada tuntutan telah dikabulkan sesuai keputusan KPK. Saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sama," ujar dia.

Seperti dikeyahui kalayak Damayanti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena diyakini menerima suap di proyek infrastruktur. Selain itu, Jaksa juga minta hak  politik Damayanti dicabut.

Namun tentang masalah hak politik Damayanti untuk dicabut, ditolak oleh yang bersangkutan karena dia ,nantinya,  akan tetap mengandi kepada masyarakat  bangsa dan negara,  setelah usai menjalani hikuman.
Saya menyesal telah berbuat kesalahan, bukan hanya merugikan saya tapi juga masyarakat yang memilih saya. Atas dasar itu saya minta mohon .(SUR).

No comments

Powered by Blogger.