Mantan Anggota DPR Damayanti , Minta Maaf Kepada Semua Orang
Damayanti, Wisnu Menyesal. |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Dihadapan
majelis hakim pimpinan Sumpeno SH, mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Damayanti Wisnu Putranti, minta maaf kepada semuanya, kepada
teman teman yang ada di DPR khususnya Komisi V, dan kepada anak-anaknya.
Permintaan maaf ini karena dia harus jujur terhadap kasus hukum
yang menjeratnya. Meski kemungkinan bisa merugikan
teman-teman yang ada di DPR.
Hal ini diungkapkan politisi PDIP tersebut
dalam pembelaannya yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Rabu , 7 Semtember 2016.
Wanita setengah baya namun masih terlihat cantik
ini menangis saat membacakan pembelaannya tersebut. Dimana sebelumnya yang
bersangkutan oleh jaksa KPK dituntut hukuman 6 tahun penjara
dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
" Kepada komisi V, saya minta maaf
kalau saya harus menyampaikan sejujurnya pada kasus yang sekarang sedang saya
hadapi ini . Saya harus menyampaikan yang sejujurnya meski , saya harus
mengambil risiko, tekanan dan ancaman terkait kasus ini," katanya.
Dihadapan hakim , wanita yang mengaku
masih mempunyai anak kecil menyebutkan , dirinya adalah korban dari
sistem korup di Komisi V DPR. Dia yang baru setahun menjabat sebagai anggota
DPR tidak tahu menahu sistem bagi jatah dana aspirasi di Komisi V DPR. "
Saya menyesal karena telah' menerima pemberian (uang Rp 8,1 M) dari Abdul
Khohir", tuturnya sambil menangis sesenggukan. seraya menambahkan,
saya adalah korban dari sistem yang ada selama ini. Saya baru setahun jadi DPR
RI. Saya tidak tahu permainan politik di DPR RI," akunya. Permitaan maaf
selain disampaikan kepada koleganya di DPR, masyarakat dan juga kepada
anak-anaknya di rumah.
Dalam menghadapai kasus ini Damayanti mengaku
kooperatif dalam mengungkap kasus . Ia mengajukan diri jadi justice
collaborator dan permohonan telah diterima pimpinan KPK. Kasus
yang menjerat Damayanti telah dibongkarnya secara menyeluruh termasuk
peranan pihak lain dalam hal ini pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR. Untuk
itu saya mengucapkan terima kasih pada KPK karena permohonan tersebut pada
tuntutan telah dikabulkan sesuai keputusan KPK. Saya berharap majelis hakim
dapat memberikan putusan yang sama," ujar dia.
Seperti dikeyahui kalayak Damayanti dituntut 6
tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena diyakini
menerima suap di proyek infrastruktur. Selain itu, Jaksa juga minta hak
politik Damayanti dicabut.
Namun tentang masalah hak politik Damayanti untuk
dicabut, ditolak oleh yang bersangkutan karena dia ,nantinya, akan tetap
mengandi kepada masyarakat bangsa dan negara, setelah usai
menjalani hikuman.
Saya menyesal telah berbuat kesalahan, bukan
hanya merugikan saya tapi juga masyarakat yang memilih saya. Atas dasar itu
saya minta mohon .(SUR).
No comments