Majelis Hakim : Rohadi, Anda Harus Tabah, Tidak Putus Asa



JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PP.PN Jakut), Rohadi, rupanya mengalami depresi berat sejak ditahan KPK( Komisi Perbatasan Korupsi). Hal ini dapat dibuktikan karena Rohadi pernah berupaya untuk bunuh diri dengan jalan  melompat dari  lantai 7 gedung KPK di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Hal itu terungkap ketika Mudarwan Yusuh SH MH,  Koordinator tim penasehat hukum Rohadi, mengungkap kepada majelis hakim yang diketuai Sumpeno, guna mendapatkan ijin penetapan Rohadi dipindahkan ke Rumah Tahana Negara (Rutan) Salemba, sekaligus ijin berobat Rohadi yang diusulkan Mudarwan ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Kepada  majelis  hakim,  pengacara ini mohon , agar terdakwa dipindah dari ruang tahanan yang berada di lantai atas Gedung KPK. Dan  sekaligus memohon  agar klien kami diberi ijin berobat kerumah sakit" kata Mudarwan Yusuf kepada Majelis Hakim yang dipimpin Sumpeno, pada persidangan perdana Rohadi, di Pengadilan Tipilor Jakarta , Senin 5 September 2016.

Hakim Sumpeno mengatakan, pihaknya akan  mempertimbangkan pengajuan pindah ruang tahanan  yamg daksut , termasuk izin berobat Rohadi kerumah sakit.   "Harus kuat ya pak Rohadi , anda harus tabah dan tidak putus asa " kata Sumpeno memberikan support agar terdakwa tabah menjalani persidangan, karena sesungguhnya hanya di pengadilan tipikor Jakarta inilah segala sesuatu akan ditentukan terhadap Rohadi, bukan  KPK yang menentukan segalanya. KPK  memang tugasnya menjadi penuntut, tapi bukan sebagai penentu keputusan hukuman.

Rohadi didakwa dengan dua dakwaan yakni menerima duit Rp 50 juta untuk mengurus pengaturan  penetapan majelis hakim kasus pencabulan Saipul Jamil yang disidangkan di PN Jakut.  Dan akhirnya Saipul Jamil ditangani oleh  majelis hakim  yang diketuai Ifa Sudewi . Sedangkan uang   sebesar Rp 250 juta agar Saipul Jamil  dihukum ringan . Ini.uang juga untuk majelis hakim Ifa Sudewi . 

Yang ini dan  sesunggguhnya,  adalah sebagai sikap loyalnya Rohadi  terhadap atasannya, guna membantu para pihak, namun kenyataannya kebaikan Rohadi justru disalah artikan oleh terdakwa Bertha Natalia dan lainnya. Kini semuanya, Rohadi, Bertanatalia, Kasman dan Samsul Hidayatullah, diadili di pengadilan yang sama. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.