Majelis Hakim : Rohadi, Anda Harus Tabah, Tidak Putus Asa
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Panitera pengganti
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PP.PN
Jakut), Rohadi,
rupanya mengalami depresi berat sejak ditahan KPK( Komisi Perbatasan Korupsi).
Hal ini dapat dibuktikan karena Rohadi pernah berupaya untuk bunuh diri dengan
jalan melompat dari lantai 7 gedung KPK di Jalan Rasuna Said
Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Hal itu terungkap ketika Mudarwan Yusuh SH
MH, Koordinator tim penasehat hukum Rohadi, mengungkap kepada majelis
hakim yang diketuai Sumpeno, guna mendapatkan ijin penetapan Rohadi dipindahkan
ke Rumah Tahana Negara (Rutan) Salemba, sekaligus ijin berobat Rohadi yang
diusulkan Mudarwan ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Kepada majelis hakim, pengacara
ini mohon , agar terdakwa dipindah dari ruang tahanan yang berada di lantai
atas Gedung KPK. Dan sekaligus memohon agar klien kami diberi ijin
berobat kerumah sakit" kata Mudarwan Yusuf kepada Majelis Hakim yang dipimpin
Sumpeno, pada persidangan perdana Rohadi, di Pengadilan Tipilor Jakarta , Senin
5 September 2016.
Hakim Sumpeno mengatakan, pihaknya akan
mempertimbangkan pengajuan pindah ruang tahanan yamg daksut , termasuk
izin berobat Rohadi kerumah sakit. "Harus kuat ya pak Rohadi ,
anda harus tabah dan tidak putus asa " kata Sumpeno memberikan support
agar terdakwa tabah menjalani persidangan, karena sesungguhnya hanya di
pengadilan tipikor Jakarta inilah segala sesuatu akan ditentukan terhadap
Rohadi, bukan KPK yang menentukan segalanya. KPK memang tugasnya
menjadi penuntut, tapi bukan sebagai penentu keputusan hukuman.
Rohadi didakwa dengan dua dakwaan yakni menerima
duit Rp 50 juta untuk mengurus pengaturan penetapan majelis hakim kasus
pencabulan Saipul Jamil yang disidangkan di PN Jakut. Dan akhirnya Saipul
Jamil ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi .
Sedangkan uang sebesar Rp 250 juta agar Saipul Jamil dihukum
ringan . Ini.uang juga untuk majelis hakim Ifa Sudewi .
Yang ini dan sesunggguhnya, adalah
sebagai sikap loyalnya Rohadi terhadap atasannya, guna membantu para
pihak, namun kenyataannya kebaikan Rohadi justru disalah artikan oleh terdakwa
Bertha Natalia dan lainnya. Kini semuanya, Rohadi, Bertanatalia, Kasman dan
Samsul Hidayatullah, diadili di pengadilan yang sama. (SUR).
No comments