Lagi, Tersangka Baru Bank Of India Indonesia Tbk Ditahan Polisi.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Pejabat Bank Of India
Indonesia Tbk kembali ditahan polisi. Kini yang ditahan Polisi bernama
Heru Kurnianto (HK). Hal ini sebagai tindak lanjut dari Polda Metro Jaya yang
beberapa waktu lalu telah menahan Mukhammad Yunan.
Tersangka Heru ini diduga ikut terlibat sebagai
otak pembobol dibalik sejumlah giro blilyet yang dicairkan melalui nasabah atas
nama Kunal Gobindram, yang sampai kini masih sebagai saksi mahkota, dan tidak
pernah memiliki uang saldo yang cukup pada rekeningnya.
"Tersangka HK ditangkap dan langsung dilakukan penahanan sejak pukul 16.00 Wib Rabu (31/8) atas perbuatan nya yang ikut mencairkan sejumlah cek, padahal HK adalah merupakan salah satu kabag di BOI kantor Samanhudi Jakarta. " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, kepada Berita-ONE.COM dan infobreakingnews.com, di Jakarta ,Kamis 1 September 2016.
Sebelumnya Polisi telah menangkap dan
menjebloskan kedalam sel tahanan Muhammad Yunan, mantan Kepala Cabang Bank Of
India Indonesia Tbk MD Place Jakarta yang ikut menikmati uang jarahan yang
mereka dapatkan dengan membobol Bank tempatnya bekerja sehingga kerugian yang
diderita Bank Of India sebesar Rp 18 Miliar lebih.
Pihak Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sudah
memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan Heru Kurnianto (HK) sebagai tersangka
penggelapan dalam jabatan atau yang lazim disebut sebagai tindak pidana
kejahatan perbankan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 374 KHUP dan Pasal 49 Ayat 1 UU RI No.10Tahun 1998
Tentang Perbankan dan Pasal 3,4,5 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Diharapkan dihari berikutnya diharapkan pihak Kepolisian bisa menangkap tersangka yang lainnya karena sangat mungkin untuk terus bertambah tersangkanya" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono tersebut mengakhiri pebicaraan.(SUR).
No comments