Lagi, Tersangka Baru Bank Of India Indonesia Tbk Ditahan Polisi.



JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Pejabat Bank Of India Indonesia Tbk  kembali ditahan polisi. Kini yang ditahan Polisi bernama Heru Kurnianto (HK). Hal ini sebagai tindak lanjut dari Polda Metro Jaya yang beberapa waktu lalu telah  menahan Mukhammad Yunan.

Tersangka Heru ini diduga ikut terlibat sebagai otak pembobol dibalik sejumlah giro blilyet yang dicairkan melalui nasabah atas nama Kunal Gobindram, yang sampai kini masih sebagai saksi mahkota, dan tidak pernah memiliki uang saldo yang cukup pada rekeningnya.

"Tersangka HK ditangkap dan langsung dilakukan penahanan sejak pukul 16.00 Wib Rabu (31/8) atas perbuatan nya yang ikut mencairkan sejumlah cek, padahal HK adalah merupakan salah satu kabag di BOI kantor Samanhudi Jakarta. " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, kepada Berita-ONE.COM dan infobreakingnews.com, di Jakarta ,Kamis 1 September 2016.

Sebelumnya Polisi telah menangkap dan menjebloskan kedalam sel tahanan Muhammad Yunan, mantan Kepala Cabang Bank Of India Indonesia Tbk MD Place Jakarta yang ikut menikmati uang jarahan yang mereka dapatkan dengan membobol Bank tempatnya bekerja sehingga kerugian yang diderita Bank Of India sebesar Rp 18 Miliar lebih.

Pihak Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan Heru Kurnianto (HK) sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan atau yang lazim disebut sebagai  tindak pidana kejahatan perbankan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 374 KHUP dan Pasal 49 Ayat 1 UU RI No.10Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 3,4,5 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Diharapkan dihari berikutnya diharapkan pihak Kepolisian bisa  menangkap tersangka yang lainnya karena sangat  mungkin untuk  terus bertambah  tersangkanya" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes  Awi Setiyono tersebut mengakhiri pebicaraan.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.