KPK Tetapkan Tersangka Suap Jaksa Kejati Sumbar.



Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) RI Irman Gusman sebagai tersangka, kini  2 orang  lainnya yakni,  F (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat  (Kejati Sumbar) dan XS , Dirut CV SB, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka XS diduga memberikan sejumlah uang kepada F untuk membantu pengurusan perkara pidana yang dihadapi XS, yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan XS sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Sedangkan F diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(SUR).



No comments

Powered by Blogger.