KPK Tetapkan Tersangka Suap Jaksa Kejati Sumbar.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) RI Irman Gusman sebagai tersangka, kini 2 orang
lainnya yakni, F (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera
Barat (Kejati Sumbar) dan XS , Dirut CV SB, juga ditetapkan sebagai
tersangka.
Tersangka XS diduga memberikan sejumlah uang
kepada F untuk membantu pengurusan perkara pidana yang dihadapi XS, yang saat
ini disidangkan di Pengadilan Negeri Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan XS sebagai
tersangka yang diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar pasal Pasal 5
ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Sedangkan F diduga sebagai penerima disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.(SUR).
No comments