KPK Melakukan Pembuatan Melawan Hukum, Digugat.


Para penggugat.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Advokat Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH, rupanya tidak pernah merasa lelah dalam  menegakkan hukum di   bumi Pertiwi yang tercinta ini,  dengan jalan begitu seringnya  menggugat Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Menurutnya, lembaga super body ini sering bertindak tidak sesuai koridor hukum.

Sebagai contoh, kini KPK sedang digugat putra asal Tanah Karo Sumatra Utara ini besama Ratna Sarumpaet, musisi Ahmad  Dhani , dan 12 penggugat lainya di Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus) 28/9/2016. Mereka sebagai penggugat menilai, KPK  selaku tergugat. bersama 7turut tergugat lainya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dan yang sebagai  turut tergugat, Ketua  Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta , Budi Tjahjono Prawiro Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Tionghoa Indonesia Raya, Ny.  Ika Lestari Aji mantan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi DKI  Jakarta, Ny. Kartini Mulyadi, Presdir PT. Agung Podomoro Land Tbk, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), mereka ini adalah turut tergugat I sampai denganVII.

Dalam posita gugatannya para penggugat menyatakan, bahwa patut diketahui di Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta setidaknya ada 3 perkara tindak pidana korupsi yang antara lain pembelian RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jalarta, Pembelian lahan di  Cengkareng Barat, dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  terentang zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang kawasan tataruang strategis pantai Jakarta Utara yang telah diselesaikan Gubernur DKI.Jakarta.

Sebagaimana diketahui melalui  media,  turut tergugat VII , BPK, telah melakukan pemeriksaan/audit terhadap pembelian terhadap RS Sumber Waras yang merugikan keuangan negara. Namun demikian temuan  BPK ini tidak lagi terdengar ,KPK/ tergugat  tidak menindaklanjuti perbuatan  Ir. Basuki Tjahaja Punama/turut tergugat V yang merugikan keuangan negara tersebut. Padahal "Kartini Sumber Waras" turut tergugat IV,  mengaku hanya menerima Rp 355 milyar. Sisanya?

Begitu juga terhadap pengadaan lahan di Cengkareng Barat, dapat terjadi karena adanya disposisi Gubernur DKI Jakarta, Ir. Basuki Tjahaja Purnama, sehingga Kadis dapat   menjalankan tugasnya, yang kemudian dapat diduga   merugikan negara Rp 200 milyar. Hal ini terjadi akibat tergugat tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan pasal 6 UU NO.30 tahun 2002. Kala itu Kadis Ika Lestari turut tergugat IV,  diberitakan Ketakutan dapat duit Rp 10 milyar dan Ahok minta dilaporkan ke  KPK.Dengan demikian adanya kepastian tentang masalah gratifikasi.

Selain itu tergugat KPK, telah  menetapkan  M.Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI terima gratifikasi, termasuk Ahok, kata Prof. Romli seperti yang dimuat pada website Toropongsenayan.com.
Dari uraian   masalah seperti yang telah tersebut diatas terlihat jelas adanya penyalah gunaan wewenang yang dilalukan tergugat karena tidak menjalankan pasal 20 UU NO. 30 tahun 2002, maka harus diakui sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Karena tergugat belum pernah menjalankan pertanggung jawaban publik terjadap 3 kasus yang telah tersebut diatas,  maka tergugat supaya diperintahkan untuk membuat pertanggung jawaban publik terhadap pelanggaran Ir. Basuki Tjahaja Purnama  alias Ahok terhadap 3 kasus diatas.

Untuk itu, penggugat meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan anata lain; tergugat telah melakukan perbuatan melawan hulum, merintahkam tergugat untuk membuat  peryamggung jawaban publik, memerintahkan turut tergugat I menolak pencalonan Ir. Basuki Tjahaja Purnama sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.   Demikian gugatan diajukan dan mohon dikabulkan, ujar Tonin mengakhiri gugatannya. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.