KPK Melakukan Pembuatan Melawan Hukum, Digugat.
Para penggugat. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Advokat
Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH, rupanya tidak pernah merasa lelah dalam
menegakkan hukum di bumi Pertiwi yang tercinta ini, dengan jalan
begitu seringnya menggugat Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Menurutnya,
lembaga super body ini sering bertindak tidak sesuai koridor hukum.
Sebagai
contoh, kini KPK sedang digugat putra asal Tanah Karo Sumatra Utara ini besama
Ratna Sarumpaet, musisi Ahmad Dhani , dan 12 penggugat lainya di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus) 28/9/2016. Mereka
sebagai penggugat menilai, KPK selaku tergugat. bersama 7turut tergugat
lainya telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dan
yang sebagai turut tergugat, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi
DKI Jakarta , Budi Tjahjono Prawiro Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan
Tionghoa Indonesia Raya, Ny. Ika Lestari Aji mantan Kepala Dinas
Perumahan dan Gedung Provinsi DKI Jakarta, Ny. Kartini Mulyadi, Presdir
PT. Agung Podomoro Land Tbk, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI),
mereka ini adalah turut tergugat I sampai denganVII.
Dalam
posita gugatannya para penggugat menyatakan, bahwa patut diketahui di
Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta setidaknya ada 3 perkara tindak pidana
korupsi yang antara lain pembelian RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jalarta,
Pembelian lahan di Cengkareng Barat, dan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) terentang zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi
DKI Jakarta dan Raperda tentang kawasan tataruang strategis pantai Jakarta
Utara yang telah diselesaikan Gubernur DKI.Jakarta.
Sebagaimana
diketahui melalui media, turut tergugat VII , BPK, telah melakukan
pemeriksaan/audit terhadap pembelian terhadap RS Sumber Waras yang merugikan
keuangan negara. Namun demikian temuan BPK ini tidak lagi terdengar ,KPK/
tergugat tidak menindaklanjuti perbuatan Ir. Basuki Tjahaja
Punama/turut tergugat V yang merugikan keuangan negara tersebut. Padahal
"Kartini Sumber Waras" turut tergugat IV, mengaku hanya
menerima Rp 355 milyar. Sisanya?
Begitu
juga terhadap pengadaan lahan di Cengkareng Barat, dapat terjadi karena adanya
disposisi Gubernur DKI Jakarta, Ir. Basuki Tjahaja Purnama, sehingga Kadis
dapat menjalankan tugasnya, yang kemudian dapat diduga
merugikan negara Rp 200 milyar. Hal ini terjadi akibat tergugat tidak
menjalankan tugasnya sesuai dengan pasal 6 UU NO.30 tahun 2002. Kala itu Kadis
Ika Lestari turut tergugat IV, diberitakan Ketakutan dapat duit Rp 10
milyar dan Ahok minta dilaporkan ke KPK.Dengan demikian adanya kepastian
tentang masalah gratifikasi.
Selain
itu tergugat KPK, telah menetapkan M.Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI
terima gratifikasi, termasuk Ahok, kata Prof. Romli seperti yang dimuat pada
website Toropongsenayan.com.
Dari
uraian masalah seperti yang telah tersebut diatas terlihat jelas
adanya penyalah gunaan wewenang yang dilalukan tergugat karena tidak
menjalankan pasal 20 UU NO. 30 tahun 2002, maka harus diakui sebagai perbuatan
melawan hukum (PMH).
Karena
tergugat belum pernah menjalankan pertanggung jawaban publik terjadap 3 kasus
yang telah tersebut diatas, maka tergugat supaya diperintahkan untuk
membuat pertanggung jawaban publik terhadap pelanggaran Ir. Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok terhadap 3 kasus diatas.
Untuk itu, penggugat meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan anata lain; tergugat telah melakukan perbuatan melawan hulum, merintahkam tergugat untuk membuat peryamggung jawaban publik, memerintahkan turut tergugat I menolak pencalonan Ir. Basuki Tjahaja Purnama sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Demikian gugatan diajukan dan mohon dikabulkan, ujar Tonin mengakhiri gugatannya. (SUR).
No comments