KPK Ajak Masyarakat Awasi Harta Calon Kepala Daerah.
Agus Rahardjo. |
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada)yang akan digelar serentak di 101 daerah, terdiri
dari tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota di Indonesia. Berdasarkan
undang-undang yang berlaku, calon kepala daerah wajib melaporkan hartanya
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu persyaratan dalam
pemilihan tersebut.
Untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas agar
lahir pemimpin yang amanah, KPK mengajak masyarakat untuk turut melakukan
pengawasan terhadap harta calon kepala daerah. Masyarakat bisa memantau status
pelaporan harta bakal calon kepala daerah melalui website KPK. Menurut Ketua
KPK Agus Rahardjo, upaya ini merupakan langkah awal dalam upaya menjaga
integritas pada proses Pilkada.
“Harapan kami, Pilkada yang berintegritas akan
melahirkan pemimpin yang bersih, amanah dan bebas dari korupsi sehingga bisa
memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah,” katanya.
Ajakan untuk terlibat dalam pengawasan ini,
bukanlah tanpa alasan. Penanganan perkara korupsi oleh KPK terhadap kepala
daerah pada rentang 2004-2016, memperlihatkan setidaknya ada 63 kepala daerah,
terdiri dari 52 bupati dan walikota dan 11 gubernur, yang terjerat kasus korupsi
dengan berbagai modus.
“Yang terbanyak itu modus penyuapan dengan 30
perkara,” kata Agus. Banyaknya kepala daerah yang terjerat, tentu menambah
keprihatinan. Pasalnya, kepala daerah yang diharapkan mampu membawa perbaikan
kesejahteraan bagi masyarakat di daerah, justru terjerembap pada persoalan
tindak pidana korupsi. Karena itu, tentu saja KPK memiliki perhatian besar agar
fenomena korupsi yang menjerat kepala daerah jangan sampai terulang kembali di
kemudian hari.
KPK juga mengimbau kepada para pasangan bakal
calon kepala daerah yang akan maju pada pemilihan umum kepala daerah, untuk
segera melaporkan harta kekayaannya dengan menggunakan formulir Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta memperhatikan periode pendaftaran
dan perbaikan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk mempermudah proses pelaporan, KPK membuka
loket khusus penerimaan LHKPN untuk Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah peserta
Pilkada Serentak tahun 2017 sejak 21 September hingga 3 Oktober 2016.
Setelah laporan harta disampaikan, KPK akan
melakukan verifikasi terhadap semua formulir LHKPN yang diterima mengenai
ketepatan jenis formulir yang digunakan, kesesuaian pengisian pada setiap
halaman formulir, serta kelengkapan dokumen pendukung yang dilampirkan.
Agus dalam siaran pers KPK mengatakan, menilai
pelaporan harta ini merupakan salah satu upaya menjaga transparansi dan
kejujuran setiap orang yang ingin menduduki jabatan publik. “Transparansi
dilakukan untuk menegakkan Integritas sebagai niat politik yang baik untuk
menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat. Ini konsekuensi jadi
pemimpin daerah," katanya.(SUR)
No comments