Ketua PN.Sidoardjo Diam Saat Ditanya Uang Dari Pedangdut Saipul Jamil.


DR. Ifa.Sudewi SH sesaat keluar ruang sidang.


JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Yang dinanti-nanti akhirnya datang juga. DR Ifa Sudewi SH,  mantan ketua majelis hakim yang menghukum pedangdut Saipul Jamil selama 3 tahun penjara menjadi saksi untuk terdakwa Kasman Sangaji SH, di.Pengadilan Tipikor Jakarta, 29 September 2016.

Kasman adalah mantan pengacara dan koordinator pengacara Saipul, yang ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan  lalu bersama Rohadi, Bertanatalia dan Samsul Hidayatollah, kakak Saipul.

Dihadapan majelis hakim Mas'ud SH, Ifa Sudewi yang  Ketua PN Sidoarjo menjelaskan, berita uang suap dari Saipul diserahkan kepada pengacaranya, Bertamatalia. Kata Ifa,

suatu hari Bu Bertha menerobos maksa untuk masuk keruang kerja saya dan saya  bilang,'lho, bu ada apa, jangan ketemu saya'. (Bertha menjawab) "Sebentar Bu, saya mau ajukan penangguhan penanhanan" kata Ifa menurukan Berta. Kemudian eksepsi kami bagaimana tanya Berta lepada Ifa.  "Saya bilang sudah nanti saja di persidangan", jawab Ifa. Waktu itu saya sambil berdiri  menghalau dia ke pintu yang kebuka , kan biar nggak masuk ruangan," kata Ifa saat mejawab pertanyaan.

Lalu Berta  bilang , kami punya bukti korbannya bukan anak-anak, korbannya dewasa.  Dan saksi bilang,  silahkan nanti buktikan di sidang. Akhirnya saksi   Ifa dan Berta ngobrolnya di depan ruangan, dekat tangga.
Beberapa hari setelah putusan, duania seakan gempar dengan ditangkapnya Rohadi  karena menerima uang dari Bertha sebesar Rp 250 juta.  Dan kemudian Berta, Kasman dan Samsul kakak Saipul Jamil  juga ditangkap KPK. Sekitar 3 hari kemudian peristiwa itu,  Ifa dilantik menjadi Ketua PN Sidoarjo.

Ada kabar ibu terima uang buat biaya pelantikan  menjadi KPN Sidoarjo, tanya wartawan setelah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Utara ini keluar dari ruang sidang. Dengan pertanyaan tersebut Ifa diam sejenak, dan sesaat kemudian, "Kalian tadi denger nggak di persidangan? Sudahlah, itu , seperti di persidangan. Saya nggak mau mengulang-ulang lagi," kata Ifa menjawab pertanyaan lainnya soal aliran uang Rp 500 juta.

Dihadapan hakim Ifa mengaku sama sekali tidak menerima uang dari Rohadi, tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi dan tidak pernah membicarakan perkara dengan Bertha di luar sidang.

Setelah sidang ditutup, kemudian Ifa pergi meninggalkan kejaran wartawan sampai ruang parkir bawah tanah pengadilan tersebut sambil berkata, " saya tidak mau difoto, saya sudah terkenal"katanya sambil menutup wajah. Dan setelah " merasa aman ", Ifa pergi dengan  mobil hitamnya.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.