Jessica Dalam Sel Bersama Kalajengking Dan Kecoak
Jesaica didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan SH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengujung
sidang dan masyarakat luas yang mengikuti jalannya persidangan Sessica Kala
Wongso , terkesima mendengar penderitaan yang dialaminya selama 4
bulan dalam sel tahanan Polda Metro Jaya.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso yamg begitu tenang
dan tegar meski terus dicecar berbagai pertanyaan oleh jaksa penuntut umum,
namun begitu menceritakan penderitaan yang dialami Jessica tak bisa
lagi menahan tangisannya yang saat bercerita soal kondisi sel tahanannya di
Polda Metro Jaya, kemarin 28/9
Dia mengatakan, "Saat itu hari Sabtu, saya
ditangkap polisi di kamar hotel. Saat itu saya sedang berada di hotel bersama
keluarga. Saya lalu dibawa ke kantor Polda," kata Jessica dalam sidang
dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus.
Wanita muda ini, Jessica, l menjelaskan, setelah
sampai Polda Metro Jaya dirinya lalu diperiksa. Pemeriksaan berlangsung panjang
hingga malam. Hal ini tidak pernah dibayangkan olehnya.
"Polisi saat itu bilang kepada saya, 'sudah
jes akui saja, kami ada rekaman CCTV dan jelas kamu naruh sesuatu ke
kopi'. Saat itu saya diperiksa hinggamalam hari ," kata
Akhirnya tidak berapa lama kemudianJessica
dijebloskan ke penjara. Letak penjaranya berada di kompleks Mapolda Metro Jaya.
Kondisi selnya, kataJessica
memprikhatinkan. Dia langsung tersedu. Suaranya yang begitu tenang berubah
menjadi berat. Jessica terdengar menangis.
"Saya dimasukkan ke dalam ruangan yang
sangat gelap, kotor, banyak kalajengking dan kecoak. Saya sangat takut,"
tutur Jessica dengan suara bergetar.
Keadaan ruangan itu gelap dan sempit, hanya ada
ventilasi dengan ukuran kira-kira A4, sangat kotor. Keasaan yang begitu
kotor membuat saya menjadi sangat stress" katanya.
Jadi kini telah terungkap dengan jelas
kalau selama 4 bulan lamanya Polisi Polda Metro Jaya, menaruh Jessica didalam
sel tahanan yang sungguh tidak manusiawi. Dan tentu saja merupakan
pelanggaran HAM.
Seperti diketahui kemarin persidangan Jessica
merupakan yang ke-25 kalinya dang persidangannya bisa sampai larut malam bahkan
hingga dinihari.Sungguh sangat melelahkan.
Jessica didakwa oleh Jaksa
melakukan pembunahan berencana terhadap Mirna. Dengan demikian oleh
penuntut umum terdakwa disebut melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana
yang amcaman hukumannya seumur hidup. (SUR).
No comments