Jessica Dalam Sel Bersama Kalajengking Dan Kecoak


Jesaica didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan SH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengujung sidang dan masyarakat luas yang mengikuti jalannya persidangan Sessica Kala Wongso ,  terkesima mendengar  penderitaan yang dialaminya selama 4 bulan dalam sel tahanan Polda Metro Jaya.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso yamg begitu tenang dan tegar meski terus dicecar berbagai pertanyaan oleh jaksa penuntut umum, namun begitu  menceritakan penderitaan yang dialami Jessica  tak bisa lagi menahan tangisannya yang saat bercerita soal kondisi sel tahanannya di Polda Metro Jaya, kemarin 28/9

Dia mengatakan, "Saat itu hari Sabtu, saya ditangkap polisi di kamar hotel. Saat itu saya sedang berada di hotel bersama keluarga. Saya lalu dibawa ke kantor Polda," kata Jessica dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus.

Wanita muda ini, Jessica, l menjelaskan, setelah sampai Polda Metro Jaya dirinya lalu diperiksa. Pemeriksaan berlangsung panjang hingga malam. Hal ini tidak pernah dibayangkan olehnya.

"Polisi saat itu bilang kepada saya, 'sudah jes akui saja, kami ada rekaman CCTV dan jelas kamu naruh sesuatu ke kopi'.  Saat itu saya diperiksa hinggamalam hari ," kata 

Akhirnya  tidak berapa lama kemudianJessica dijebloskan ke penjara. Letak penjaranya berada di kompleks Mapolda Metro Jaya.

Kondisi selnya,  kataJessica memprikhatinkan. Dia langsung tersedu. Suaranya yang begitu tenang berubah menjadi berat. Jessica terdengar menangis.

"Saya dimasukkan ke dalam ruangan yang sangat gelap, kotor, banyak kalajengking dan kecoak. Saya sangat takut," tutur Jessica dengan suara bergetar.

Keadaan ruangan itu gelap dan sempit, hanya ada ventilasi dengan ukuran kira-kira  A4, sangat kotor. Keasaan yang begitu kotor membuat  saya menjadi sangat stress" katanya.

Jadi kini telah terungkap dengan  jelas kalau selama 4 bulan lamanya Polisi Polda Metro Jaya, menaruh Jessica didalam sel tahanan yang sungguh tidak manusiawi. Dan tentu  saja merupakan pelanggaran HAM.

Seperti diketahui kemarin persidangan Jessica merupakan yang ke-25 kalinya dang persidangannya bisa sampai larut malam bahkan hingga dinihari.Sungguh sangat melelahkan.

Jessica didakwa oleh Jaksa   melakukan  pembunahan berencana terhadap Mirna. Dengan demikian oleh penuntut umum terdakwa disebut melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang amcaman hukumannya seumur hidup. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.