Jaringan Narkoba Cina - Malaysia - Jakarta Dibongkar, 12 Kg Sabu Disita.


Sabu Yang Disita.


JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil membongkar jaringan narkoba jaringan Cina - Malaysia - Jakarta. Polisi menangkap tiga bandar narkoba yang hendak memasarkannya di wilayah Jakarta. Dari tangan pelaku, petugas menyita 12 kilogram (kg) narkotika jenis sabu.

"Ini merupakan sindikat narkoba Cina dan Malaysia yang menyelundupkan narkotika ke Jakarta," ujar Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto kepada wartawan pada Rabu (31/8/2016).

AKBP Suhermanto mengatakan proses penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan narkoba sebelumnya. "Ini dari hasil penangkapan sindikat narkoba asal Malaysia, satu orang ditembak mati karena melakukan perlawanan. Dari situ lah kami berhasil membongkar jaringan ini," ucapnya.

Sindikat ini terbongkar saat polisi membekuk bandar narkoba di Apartemen daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (29/8/2016). Dua orang pelaku diamankan. Mereka di antaranya Cheong Kok Wai, 31 tahun dan Poon Soke Wan, 26 tahun.

Petugas menyita tiga gram sabu dari tangan pelaku itu. Hasil pemeriksaan, mereka telah mengirimkan 12 kilogram sabu ke Surabaya melalui kurir asal Indonesia. "Kemudian kami kembangkan dan dilakukan pengejaran," kata AKBP Suhermanto.

Diketahui kurir tersebut bernama Petrus, 26 tahun dan Christian, 35 tahun. Kedua tersangka ini berhasil diringkus petugas di Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari tangan kurir itu, aparat mengamankan 12 kilogram sabu. Polisi pun menginterogasi kedua tersangka ini.

"Sabu itu diantar dari Jakarta ke Surabaya untuk diberikan bandar besar lainnya," ungkapnya Bandar tersebut bernama Luu Yon Long warga negara asal Cina. Ia pun dicokok polisi di hotel kawasan Surabaya pada Selasa (30/8/2016).

"Tersangka Lu Yoo Long ini berperan sebagai pemasar narkotika untuk diedarkan di Surabaya dan Jakarta," tutur AKBP Suhermanto.

Sedangkan WNA Malaysia yang bernama Cheong Kok Wai berperan sebagai pengendali dan mengurus ekspedisi pengiriman. Ia juga merupakan orang yang menyewa apartemen untuk dijadikan markasnya. Polisi masih terus selidiki terkait sindikat narkotika internasional ini. Suhermanto menyebut pihaknya tengah melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba dan menumpas para pelaku yang terlibat.

Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 144 sub 122 sub 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya. Keduanya merupakan bandar narkotika kewarganegaraan Malaysia.(SUR).
Teks foto: sabu yang disita.

No comments

Powered by Blogger.