Jaringan Narkoba Cina - Malaysia - Jakarta Dibongkar, 12 Kg Sabu Disita.
Sabu Yang Disita.
|
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Aparat Satuan Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil membongkar jaringan narkoba
jaringan Cina - Malaysia - Jakarta. Polisi menangkap tiga bandar narkoba yang
hendak memasarkannya di wilayah Jakarta. Dari tangan pelaku, petugas menyita 12
kilogram (kg) narkotika jenis sabu.
"Ini merupakan sindikat narkoba Cina dan
Malaysia yang menyelundupkan narkotika ke Jakarta," ujar Kasat Narkoba
Polrestro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto kepada wartawan pada Rabu (31/8/2016).
AKBP Suhermanto mengatakan proses penangkapan ini
merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan narkoba sebelumnya. "Ini
dari hasil penangkapan sindikat narkoba asal Malaysia, satu orang ditembak mati
karena melakukan perlawanan. Dari situ lah kami berhasil membongkar jaringan
ini," ucapnya.
Sindikat ini terbongkar saat polisi membekuk
bandar narkoba di Apartemen daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (29/8/2016).
Dua orang pelaku diamankan. Mereka di antaranya Cheong Kok Wai, 31 tahun dan
Poon Soke Wan, 26 tahun.
Petugas menyita tiga gram sabu dari tangan pelaku
itu. Hasil pemeriksaan, mereka telah mengirimkan 12 kilogram sabu ke Surabaya
melalui kurir asal Indonesia. "Kemudian kami kembangkan dan dilakukan
pengejaran," kata AKBP Suhermanto.
Diketahui kurir tersebut bernama Petrus, 26 tahun
dan Christian, 35 tahun. Kedua tersangka ini berhasil diringkus petugas di
Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari tangan kurir itu, aparat mengamankan 12
kilogram sabu. Polisi pun menginterogasi kedua tersangka ini.
"Sabu itu diantar dari Jakarta ke Surabaya
untuk diberikan bandar besar lainnya," ungkapnya Bandar tersebut bernama
Luu Yon Long warga negara asal Cina. Ia pun dicokok polisi di hotel kawasan
Surabaya pada Selasa (30/8/2016).
"Tersangka Lu Yoo Long ini berperan sebagai
pemasar narkotika untuk diedarkan di Surabaya dan Jakarta," tutur AKBP
Suhermanto.
Sedangkan WNA Malaysia yang bernama Cheong Kok
Wai berperan sebagai pengendali dan mengurus ekspedisi pengiriman. Ia juga
merupakan orang yang menyewa apartemen untuk dijadikan markasnya. Polisi masih
terus selidiki terkait sindikat narkotika internasional ini. Suhermanto
menyebut pihaknya tengah melakukan pengembangan guna memutus mata rantai
peredaran narkoba dan menumpas para pelaku yang terlibat.
Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat
Pasal 144 sub 122 sub 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya. Keduanya
merupakan bandar narkotika kewarganegaraan Malaysia.(SUR).
Teks foto: sabu yang disita.
No comments