Jaksa : Terdakwa La Nyalla Harus Menerima Pertanggugjawaban Pidana
Terdakwa La Nyalla. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Persidangan
kasus korupsi dengan terdakwa mantan Ketua PSSI La Nyalla Mattalitty di
Pengadilan Tipokor Jakarta, dibuka kembali dengan agenda jawaban
terhadap eksepsi yang disampaikan pihak penuntut umum, kamis (14 /9/2016).
Menurut Jaksa Penuntut Umum I Made Sumarwan,
mengatakan, dalil yang disampaikan penasehat hukum dalam eksepsinya sudah masuk
pada pokok perkara, sehingga harus dibuktikan kebenarannya oleh
Pengadilan ini.
Perbuatan terdakwa La Nyalla perlu dijawab , agar
kegalauan masyarakat atas pengaduan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur harus menerima penjelasan. Dan juga ,terdakwa harus menerima
pertanggungjawaban pidana, seperti halnya pada tersangka yang lain. JPU
berpendapat, eksepsi penasehat hukum terlalu prematur, sehingga patutlah
dikesampingkan, katanya.
Jaksa mengatakan, penuntutan perkara La Nyalla
didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor
605 .Selain itu ada Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-54/O.5/Fd.1/05/2016.
Menurut Jaksa, Sprindik dan Surat Penetapan
Tersangka tersebut tidak terkait dengan ketiga putusan praperadilan yang ada
sebelumnya. Dengan demikian, tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan
kedua surat yang digunakan sebagai dasar penuntutan.
Sementara itu, mengenai penetapan tersangka
sebelum pemeriksaan, Jaksa penuntut umum menggunakan dasar putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21,2014, April 2015. Dalam putusan MK, frasa
"bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan
"bukti yang cukup",
Sehingga, terhadap tindak pidana , penetapan
tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya , dan tidak
diperlukan pemeriksaan calon tersangka.
Pada sidang sebelumnya baik terdakwa ataupun
penasehat hukumannya menyapaikan tiga poin keberatan dalam eksepsinya. Pertama,
terdakwa merasa ditak dapat diadili dengan dakwaan korupsi dana hibah Kadin
Jatim. Ke dua tidak bisa disebut sebagai tersangka karena tidak pernah
diperiksa sebagai tersangka . Dan yang ketiga, penetapan sebagai
tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim tidak sah lantaran telah dibatalkan
oleh Pengadilan Suarabaya dalam praperadilan. Dari kesemuanya itu, eksepsi
harus dikesampingkan.(SUR).
No comments