Jaksa : Terdakwa La Nyalla Harus Menerima Pertanggugjawaban Pidana


Terdakwa La Nyalla.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Ketua PSSI La Nyalla Mattalitty  di Pengadilan Tipokor Jakarta,  dibuka kembali  dengan agenda jawaban terhadap eksepsi yang disampaikan pihak penuntut umum, kamis (14 /9/2016).

Menurut Jaksa Penuntut Umum I Made Sumarwan, mengatakan, dalil yang disampaikan penasehat hukum dalam eksepsinya sudah masuk pada  pokok perkara, sehingga harus dibuktikan kebenarannya oleh Pengadilan ini.

Perbuatan terdakwa La Nyalla perlu dijawab , agar kegalauan masyarakat atas pengaduan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  harus menerima penjelasan. Dan juga ,terdakwa harus  menerima pertanggungjawaban pidana, seperti halnya pada tersangka yang lain. JPU  berpendapat, eksepsi penasehat hukum terlalu prematur, sehingga patutlah dikesampingkan, katanya.

Jaksa mengatakan, penuntutan perkara La Nyalla didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor 605 .Selain itu ada Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-54/O.5/Fd.1/05/2016.

Menurut Jaksa, Sprindik dan Surat Penetapan Tersangka tersebut tidak terkait dengan ketiga putusan praperadilan yang ada sebelumnya. Dengan demikian, tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan kedua surat yang digunakan sebagai dasar penuntutan.

Sementara itu, mengenai penetapan tersangka sebelum pemeriksaan, Jaksa penuntut umum  menggunakan dasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21,2014,  April 2015. Dalam putusan MK, frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup", 

Sehingga, terhadap tindak pidana , penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya , dan  tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka.

Pada sidang sebelumnya baik terdakwa ataupun penasehat hukumannya menyapaikan tiga poin keberatan dalam eksepsinya. Pertama, terdakwa merasa ditak dapat diadili dengan dakwaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Ke dua tidak bisa disebut sebagai tersangka karena tidak pernah diperiksa sebagai tersangka . Dan yang ketiga,  penetapan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jatim tidak sah lantaran telah dibatalkan oleh Pengadilan Suarabaya dalam praperadilan. Dari kesemuanya itu, eksepsi harus dikesampingkan.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.