Jaksa Agung Minta, Jaksa Nakal Ditindak Tegas.
Jaksa Agung HM. Prasetyo. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Berkaitan
dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) tehadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah
RI (DPD RI) Irman Gusman,Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan, akan menindak
tegas jajarannya yang melanggar aturan hukum. Hal tersebut disampaikan Jaksa
Agung dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen dan Bidang
Tindak Pidana Khusus di Jakarta, Rabu 22 Sepetember 2016.
“Saya akan membela anggota saya yang benar. Tapi
yang salah ya salah, Kejaksaan tidak akan menutup-nutupi apalagi melindungi,”
katanya.
Sejalan dengan amanat Jaksa Agung, saat ini Jaksa
Agung Muda Bidang Pengawasan tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap
Farizal, jaksa penuntut umum perkara gula impor tanpa Standar Nasional
Indonesia (SNI) di Sumatera Barat dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto. Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Farizal menerima suap Rp 365 juta dari
Xaveriandy untuk memperingan sanksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M.
Rum mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Farizal diduga menerima Rp.
60 juta. Uang itu diterima secara bertahap sebanyak empat kali. Sebagai jaksa
penuntut umum di kasus Xaveriandy, Farizal juga diketahui tidak pernah
mengikuti sidang. Ia justru membantu Xaveriandy membuat eksepsi atau pembelaan
perkaranya. “Kami juga memeriksa atasan serta tim jaksa yang menangani perkara
ini,” kata Rum.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)
R. Widyopramono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK sehubungan
dugaan suap yang diterima Farizal. “Kejaksaan menghormati proses hukum yang
berjalan, sejauh mana KPK menindaklanjutinya. Ini tercantum dalam MoU
antarpenegak hukum,” ujar Jamwas, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.Demikian
Puspenkum Kekagung.( SUR).
No comments