Jaksa Agung Minta, Jaksa Nakal Ditindak Tegas.



Jaksa Agung HM. Prasetyo.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Berkaitan  dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) tehadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah RI (DPD RI) Irman Gusman,Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan, akan menindak tegas jajarannya yang melanggar aturan hukum. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus di Jakarta, Rabu 22 Sepetember 2016.

“Saya akan membela anggota saya yang benar. Tapi yang salah ya salah, Kejaksaan tidak akan menutup-nutupi apalagi melindungi,” katanya.
Sejalan dengan amanat Jaksa Agung, saat ini Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap Farizal, jaksa penuntut umum perkara gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Sumatera Barat dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Farizal menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy untuk memperingan sanksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Farizal diduga menerima Rp. 60 juta. Uang itu diterima secara bertahap sebanyak empat kali. Sebagai jaksa penuntut umum di kasus Xaveriandy, Farizal juga diketahui tidak pernah mengikuti sidang. Ia justru membantu Xaveriandy membuat eksepsi atau pembelaan perkaranya. “Kami juga memeriksa atasan serta tim jaksa yang menangani perkara ini,” kata Rum.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R. Widyopramono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK sehubungan dugaan suap yang diterima Farizal. “Kejaksaan menghormati proses hukum yang berjalan, sejauh mana KPK menindaklanjutinya.  Ini tercantum dalam MoU antarpenegak hukum,” ujar Jamwas, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.Demikian Puspenkum Kekagung.( SUR).


No comments

Powered by Blogger.