Jagung : Jaksa Farizal Telah Diberhentikan.


Jaksa Agung.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Jaksa Farizal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat  yang dikabarkan terima Suap Rp 360 juta ,akhirnya diberhentikan sementara . Hal ini dikatakan Jaksa Agung  (Jagung) M. Prasetyo  menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, kamarin, 20/9/2016.

"Benar , yang bersangkutan memang sudah diberhentikan sementara. Nanti kalau yang bersangkutan  sudah  menjadi tersangka dan pekaranya sudah  masuk tahap  penuntutan, maka akan diberhentikan secara tidak hormat", kata Jaksa Agung. Dan seraya menambahkan, yang bersangkutan  akan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang hasil proses hukum internal tersebut. Kejagung tak akan menghalang-jalangi proses hukum terkadap oknum Jaksa tersebut.

Seperti diberitakan  sebelumnya, bahwa oknum Jaksa Farizal menerima suap sebesar Rp 360 juta dari direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto  berkaitan dirinya yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara gula impor tanpa NSI.

Dikabarkan, oknum Jaksa ini selain bertindak sebagai Penuntut Umum, juga merangkap sebagai pengacara terdakwa, karena membuatkan nota   pembelaan untuk Terdakwa Xeveriandy dan juga  mengatur saksi-saksi agar memberikan keterangan di pengadilan yang meringankan terdakwa.

Selain itu, oknum  Jaksa  ini telah memberikan tahanan kota pada terdakwa, sehingga terdakwa Xaveriandy bisa ke Jakarta  untuk memberikan gratifikasi kepada ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, karena dinilai telah membantu memberikan kata belece. Tetapi, sesaat   kemudian mereka  ditangkap KPK.(SUR).



No comments

Powered by Blogger.