Jagung : Jaksa Farizal Telah Diberhentikan.
Jaksa Agung. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Jaksa Farizal dari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat yang dikabarkan terima Suap Rp 360 juta ,akhirnya
diberhentikan sementara . Hal ini dikatakan Jaksa Agung (Jagung) M. Prasetyo
menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, kamarin, 20/9/2016.
"Benar , yang bersangkutan memang sudah
diberhentikan sementara. Nanti kalau yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan pekaranya
sudah masuk tahap penuntutan, maka akan diberhentikan secara tidak
hormat", kata Jaksa Agung. Dan seraya menambahkan, yang bersangkutan akan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) tentang hasil proses hukum internal tersebut. Kejagung tak akan
menghalang-jalangi proses hukum terkadap oknum Jaksa tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa oknum Jaksa Farizal menerima
suap sebesar Rp 360 juta dari direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy
Sutanto berkaitan dirinya yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Padang
dalam perkara gula impor tanpa NSI.
Dikabarkan, oknum Jaksa ini selain bertindak
sebagai Penuntut Umum, juga merangkap sebagai pengacara terdakwa, karena
membuatkan nota pembelaan untuk Terdakwa Xeveriandy dan juga
mengatur saksi-saksi agar memberikan keterangan di pengadilan yang meringankan terdakwa.
Selain itu, oknum Jaksa ini telah
memberikan tahanan kota pada terdakwa, sehingga terdakwa Xaveriandy bisa ke
Jakarta untuk memberikan gratifikasi kepada ketua Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) Irman Gusman, karena dinilai telah membantu memberikan kata belece.
Tetapi, sesaat kemudian mereka ditangkap KPK.(SUR).
No comments