Hingga 30 September 2016, Pendaftaran Dan Pendataan KIP.



Ayo sekolah.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada aplikasi Dapodik diperpanjang hingga 30 September 2016. Perpanjangan waktu pendaftaran KIP di Dapodik tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud nomor 19/D/SE/2016, tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.

Kemendikbud memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun 2016 ini. Dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen dijelaskan, terdapat dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP. Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 yang lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menginstruksikan perangkat daerah di Propinsi dan Kabupaten dan Kota untuk dapat melakukan sosialisasi tentang tata cara penggunaan dan pencairan dana manfaat KIP, segera melakukan aktivasi data pemilik KIP pada aplikasi Dapodik, serta menyelesaikan masalah pendataan anak yang berhak mendapatkan KIP untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan aturan. 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 420/3019/SJ tentang Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar Untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Non Formal yang disampaikan untuk mendukung pelaksanaan Program Indonesia Pintar.

Bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/tidak mampu yang belum memiliki KIP dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Penerima KIP di satuan pendidikan formal/non formal. Sekolah/PKBM/SKB/LKP melakukan seleksi Calon Penerima KIP sesuai dengan petunjuk pelaksanaan PIP Tahun 2016, diantaranya memprioritaskan calon yang berasal dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang KKS, dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Usulan tersebut disampaikan ke Dinas Pendidikan setempat untuk diteruskan melalui aplikasi pengusulan PIP kepada Kemendikbud.

Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang berasal dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), di tahun 2016 Kemendikbud menargetkan 17,9 juta anak Indonesia untuk mendapatkan KIP dan menerima manfaat bantuan pendidikan PIP. Target untuk peserta didik di jenjang SD atau  Paket A sebanyak 10.360.614 orang, untuk SMP atau Paket B sebanyak 4.369.968  orang, sementara untuk SMA atau Paket C sebanyak 1.367.559 orang, dan untuk SMK atau Kursus dan Pelatihan sebanyak 1.829.167 orang.(SUR).



No comments

Powered by Blogger.