Hingga 30 September 2016, Pendaftaran Dan Pendataan KIP.
Ayo sekolah.
|
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pendaftaran
dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada aplikasi Dapodik diperpanjang
hingga 30 September 2016. Perpanjangan waktu pendaftaran KIP di Dapodik tertuang
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud
nomor 19/D/SE/2016, tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana
Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.
Kemendikbud memperpanjang batas waktu pendaftaran
KIP setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun 2016 ini. Dalam
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen dijelaskan, terdapat dua hasil evaluasi yang
menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP. Pertama, hingga batas
waktu 31 Agustus 2016 yang lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru
mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan
sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan
kepada anak usia sekolah di wilayahnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah
menginstruksikan perangkat daerah di Propinsi dan Kabupaten dan Kota untuk
dapat melakukan sosialisasi tentang tata cara penggunaan dan pencairan dana
manfaat KIP, segera melakukan aktivasi data pemilik KIP pada aplikasi Dapodik,
serta menyelesaikan masalah pendataan anak yang berhak mendapatkan KIP untuk
mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan aturan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) nomor 420/3019/SJ tentang Pelaksanaan Penggunaan Kartu
Indonesia Pintar Untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Non Formal
yang disampaikan untuk mendukung pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
Bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang
berasal dari keluarga miskin/tidak mampu yang belum memiliki KIP dapat
mendaftarkan diri sebagai Calon Penerima KIP di satuan pendidikan formal/non
formal. Sekolah/PKBM/SKB/LKP melakukan seleksi Calon Penerima KIP sesuai dengan
petunjuk pelaksanaan PIP Tahun 2016, diantaranya memprioritaskan calon yang
berasal dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang KKS, dan berasal
dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Usulan
tersebut disampaikan ke Dinas Pendidikan setempat untuk diteruskan melalui aplikasi
pengusulan PIP kepada Kemendikbud.
Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang berasal
dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), di tahun 2016
Kemendikbud menargetkan 17,9 juta anak Indonesia untuk mendapatkan KIP dan
menerima manfaat bantuan pendidikan PIP. Target untuk peserta didik di jenjang
SD atau Paket A sebanyak 10.360.614 orang, untuk SMP atau Paket B sebanyak
4.369.968 orang, sementara untuk SMA atau Paket C sebanyak 1.367.559 orang,
dan untuk SMK atau Kursus dan Pelatihan sebanyak 1.829.167 orang.(SUR).
No comments