Hartono Tanuwidjaja “ Gugatan Rekompensi Kami Mohon Dikabulkan.
Pengacara Hartono Tanuwidjaja SH, Msi, |
Jakarta,BERITA-ON.COM-Pengacara
Hartono Tanuwidjaja SH, Msi, selaku kuasa hukum tergugat IV dan turut
tergugat I dalam perkara perdata No.387/PDT.G/2015 PN.Jkt.Pst memohon
kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memberikan
putusan mengabulkan eksepsi tergugat IV seluruhnya, menolak gugatan penggugat
seluruhnya, serta mengabulkan gugatan rekomvensi . Hal ini
dimohon, karena gugatan melawan hukum yang diajukan penggugat kepada tergugat
IV tidak terbukti. Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
Dijelaskan
,dalam perkara ini antara tergugat IV dan penggugat tidak punya hubungan hukum
sehingga upaya ini tidak memiliki dasar hukum, karena pinjam meminjam
uang itu terjadi setelah transaksi PPJB penggugat dan
tergugat IV terjadi.
Hartono
menambahkan, ini terjadi karena tergugat II konsisten, oleh karenanya
tidak tepat bila penggugat meminta beban tanggung jawabnya harus dipikul pihak
lain, kecuali tergugat II. Sehingga salah alamat dan mengada-ada jika penggugat
minta pertanggung jawaban pada pihak tergugat IV, karena jangankan melalukan
perbuatan melawan hukum, kenalpun tidak sebelumnya.
Transaksi
Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) antara tergugat IV dengan tergugat I
dengan penggugat, yang kemudian terjadi penandatanganan fasilitas kredit
anatara tergugat I dengan penggugat, sudah dikonfirmasi oleh keterangan
Amelia Situngkir SH. Tergugat IV tidak ada kaitannya dengan transaksi baru
anatara tergugat I dengan penggugat.
Kepada
majelis hakim yang menangani perkara ini, Hartono dalam berkas
kesimpulamnya memberikan dalil-dalil antara lain sebagai berikut; masalah
perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara tergugat I dengan
tergugat IV yang terjadi pada 17 April 2013 dan dilakukan di Notaris yang
sama , dan juga turut tergugat I. Namun ,transaksi itu sudah selesai
sebelum transaksi baru, yaitu antara penggugat dengan Henny Teguh. Dengan
berpijak pada pasal 127 HIR/151 RBg, seharusnya penggugat tidak menarik-narik
tergugat IV dalam perkara ini, kata Hartono menbahkan.
Hal
ini bermula adanya gugatan dari DR. Baron Harun terhadap Henny Teguh
tergugat I, Kantor Petanahan Jakarta Pusat tergugat II, Darjanto Abadi tergugat
III, Damawan tergugat IV, DR. Fulgemsius Jimmy turut tergugat I dan Yuliana
Syamsudin tirut tergugat II yang di daftarkan di Pengadilan negeri Jakarta
Pusat oleh kuasa hukum penggugat RDB & REKAN, 26 Agustus 2015. Dalam waktu
dekat hakim akan memutus perkara ini. (SUR).
No comments