Hartono Tanuwidjaja “ Gugatan Rekompensi Kami Mohon Dikabulkan.



Pengacara Hartono Tanuwidjaja SH, Msi,
Jakarta,BERITA-ON.COM-Pengacara Hartono Tanuwidjaja SH, Msi, selaku kuasa hukum tergugat IV dan turut  tergugat I dalam  perkara perdata No.387/PDT.G/2015 PN.Jkt.Pst memohon kepada  majelis hakim yang menangani perkara ini  untuk memberikan putusan mengabulkan eksepsi tergugat IV seluruhnya, menolak gugatan penggugat seluruhnya, serta mengabulkan gugatan rekomvensi . Hal ini dimohon, karena gugatan melawan hukum yang diajukan penggugat kepada tergugat IV tidak terbukti. Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


Dijelaskan ,dalam perkara ini antara tergugat IV dan penggugat tidak punya hubungan hukum sehingga upaya ini tidak  memiliki dasar hukum, karena pinjam meminjam uang itu  terjadi setelah transaksi  PPJB  penggugat dan tergugat IV terjadi.

Hartono menambahkan,  ini terjadi karena tergugat II konsisten, oleh karenanya tidak tepat bila penggugat meminta beban tanggung jawabnya harus dipikul pihak lain, kecuali tergugat II. Sehingga salah alamat dan mengada-ada jika penggugat minta pertanggung jawaban pada pihak tergugat IV, karena jangankan melalukan perbuatan melawan hukum,   kenalpun tidak  sebelumnya.

Transaksi Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) antara tergugat IV dengan tergugat I dengan penggugat,  yang kemudian terjadi penandatanganan fasilitas kredit anatara tergugat I dengan penggugat,  sudah dikonfirmasi oleh keterangan Amelia Situngkir SH. Tergugat IV tidak ada kaitannya dengan transaksi baru anatara tergugat I dengan penggugat.

Kepada  majelis hakim yang menangani perkara  ini, Hartono dalam berkas kesimpulamnya memberikan dalil-dalil antara lain sebagai berikut; masalah perjanjian  pengikatan  jual beli (PPJB) antara tergugat I dengan tergugat IV yang terjadi pada 17 April 2013 dan dilakukan di Notaris  yang sama , dan  juga turut tergugat I. Namun ,transaksi itu sudah selesai sebelum transaksi baru, yaitu antara penggugat dengan Henny Teguh. Dengan  berpijak pada pasal 127 HIR/151 RBg, seharusnya penggugat tidak menarik-narik tergugat IV dalam perkara ini, kata Hartono menbahkan.

Hal  ini bermula  adanya gugatan dari DR. Baron Harun terhadap Henny Teguh tergugat I, Kantor Petanahan Jakarta Pusat tergugat II, Darjanto Abadi tergugat III, Damawan tergugat IV, DR. Fulgemsius Jimmy turut tergugat I dan Yuliana Syamsudin tirut tergugat II yang di daftarkan di Pengadilan negeri Jakarta Pusat oleh kuasa hukum penggugat RDB & REKAN, 26 Agustus 2015. Dalam waktu dekat hakim akan memutus perkara ini. (SUR).
https://ssl.gstatic.com/ui/v1/icons/mail/images/cleardot.gif


No comments

Powered by Blogger.