Gubernur DKI Dituntut Bayar Ganti Rugi Tanah Rp 150 Juta Per M2 Pada Para Penggugat

Jakarta, BERITA-ONE.COM - Karena terlalu subjektif dalam  menentukan harga tanah bagi yang terkena proyek Mass  Rapid Transit (MRT), Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia,Gubenur DKI Cs digugat lagi ke  pengadilan untuk  yang kedua kalinya. Para penggugat, melalui kuasa hukumnya  Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, kalau yang pertama ke Pengadilan   Jakarta Selatan (Jaksel), kini yang kedua ke Pengadilan Negeri JakartanPusat , Kamis,15 September 2016.

Dalam surat gugat yang bernomor register; 493/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tertanggal 15 September tersebut,  Hartono memdapatkan kuasa dari Dheeraj Mohan Asnawi dan Ny. Rashmee Mahesh Lalmalani, warga Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.

Dikatakan ,  Gubernur DKI Jakarta sebagai  tergugat I, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tergugat II, serta Pimpinan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Anas Karim Rivai & Rekan sebagai tergugat III. Para tergugat dinilai telah melakulan perbuatan melawan hukum.

Dalam posita gugatannya disebutkan, para penggugat adalah memiliki tamah di Kelurahan Gandaria Selatan ,Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Fatmawati. Tanah- tanah mereka terkena proyek MRT Lebakbulus - Bundaran Hotel Indonesia, dihargai seenaknya saja oleh pemerintahan DKI Jakarta, yaitu anatara Rp 25 juta sampai Rp 50 juta saja per- M2-nya. Dan penetapan harga tanah  ini tanpa  adanya kesepakatan dan   musyawarah     terlebih dahulu dengan para pemilik tanah tersebut. Karuan saja  mereka menolak rarena , tidak seusai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) , Perpres  No.71 tahun 2012,  dan Undang Undang  No. 2 tahun 2012, dimana telah ditekankan bahwa dalam  pembebasan tanah untuk kepentingan umum harus dilandasi dengan  kesepakatan dan  musyawarah serta tertuang dalam Berita Acara  Kesepakatan. Namun para tergugat telah  mengabaikan semuanya ini.

Belakangan baru diketahui tindakan tergugat I dan II ini dilandasi adanya surat hasil penelitian aset yang diterbitkan oleh tergugat III berupa;  Laporan Final Jasa Konsultasi Apprasial  bidang jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan  Umum Provinsi DKI Jakarta  tahun anggaran 2014  Ref.02823 10014 APPAKR tanggal 23 Oktober 2014 , yang isinya bersifat umum, general dan global, bahkan berdasarkan batas arah Mata Angin yang tidak dijelaskan batas-batasnya  seperti yang dilakukan tergugat III.  Padahal, yang idial  dalam penilaian harga tanah itu adalah bidang perbidang tanah, kata Hartono.

Penilaian aset dengan sistim 'pendekatan pasar' yang diterbitkan tergugat III,  seharusnya hanya menjadi dasar untuk bermusyawarah dan mufakat,  bukan untuk  dijadikan harga final terhadap  para pemilik tanah. Tindakan seperti ini bertentangan dengan Perpres No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang  intinya adalah, kesepakatan dalam musyawarah   menjadi dasar pemberian ganti rugi dalam pembebasan tanah.
Kenyataan dalam kasus ini para penggugat belum pernah memyepakati atau menandatangani kesepakatan masalah nilai ganti rugi tanah yang tertuang dalam berita acara kesepakatan.

Dengan adanya  laporan final yang diterbitkan oleh tergugat III yang kemudian digunakan tergugat I dan tergugat II, adalah merupakan bukti yang kuat kalau para tergugat telah melakukan pebuatan melawan hukum (PMH) karena dekumen tersebut telah digunakan para tergugat untuk  menyengsarakan dan merugikan para penggugat. Dikatakan demikian karena, menentukan harga tanah yang sangat minim dan jauh lebih  murah. Dan yang lebih konyol lagi konon, uang ganti rugi para penggugat saat ini  sudah dikonsinyasikan atau dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan.

Menurut Hartono, rencana pemberian ganti rugi oleh pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini para tergugat kepada para pengugat yang terkena proyek MRT, seyogyanya dapat  meningkatkan taraf kehidupannya. Dengan demikian, ganti rugi yang layak yaitu Rp 150 juta per-M2 sesuai harga pasaran tanah diwilayah ini untuk sekarang.

Petitum dalam gugatan ini kuasa hukum para penggugat  memohon kepada  majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini antara lain  untuk ;  mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
Menyatakan surat Laporan Final Jasa Konsultasi Apraisal Bidang Jalan dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 Ref. 0282310014  tgl. 23 Oktober 2014 , yang diterbitkan tergugat III cacat hukum dan tidak mengikat  nilai ganti kerugian terhadap tanah-tanah  dan bangunan para penggugat.

Menghukum dan memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar ganti rugi tanah dan bangunan  kepada para penggugat  sebesar Rp 150 juta per M2-nya. Dengan demikian, untuk penggugat Dheeraj Hohan Aswani yang tanahnya seluas 219 M2 x Rp 150 juta, ditambah Rp 5 milyar sebagai kerugian moril. Begitu juga dengan Ny. Rashmee   Mahesh Lalmalani, tanahnya seluas 492 M2 x Rp 150 juta, ditambah Rp 5 milyar  sebagai ganti rugi moril.

Putusan ini dimohon bersifat sertamerta, dapat dijalankan  terlebih dahulu walaun ada upaya hukum, verzet, banding atau kasasi dari para tergugat .  Bila hakim berpendapat lain dimohon putusan yang seadil-adilnya, kata Hartono Tanuwidjaja SH,MSi. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.