Eksepsi Dari Pihak Gubernur DKI Jakarta Cs Ditolak Hakim



Hartono Tanuwidjaja SH.MSi


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai Kris Nugroho SH   yang memeriksa dan  mengadili perkara perdata NO. 133/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, menolak eksepsi yang diajukan oleh  para tergugat , Gubernur DKI Jakarta Cs,  dan menyatakan sidang perkara ini dilanjutkan pemeriksaannya.

Pernyataan ini disampaikan oleh  majelis hakim  pada putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 26 September 2016.

Dalam putusannya hakim mengatakan Pengadilan negeri Jakarta  Selatan (PN.Jaksel) berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Dalil dalil  eksepsi para tergugat yang menyebutkan  bahwa  PN. Jaksel  tidak berwenang meriksa  dan mengadili perkara ini, dan yang berwenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),   tidak dapat dibuktikan. Karena bukti-bukti yang diajukan para tergugat tidak memenuhi  syarat untuk disidangkan di PTUN. Untuk itu eksepsi para tergugat ditolak.

Oleh katena eksepsi para tergugat ditolak, maka persidangan gugatan ini dilanjutkan  sampai pemeriksaan akhir.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Pemda DKI Jakarta beserta bawahannya yaitu,  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan Provimsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Camat Kecamatan Kebayoran Baru, Lurah Keluarahan Gandaria  Selatan, Lurah Kelurahan Pulo, dan Lurah Kelurahan Cipete Selatan,adalah tergugat I sampai dengan beberapa kali, digugat ke PN. Jaksel.

Hartono Tanuwidjaja SH.MSi , sebagai kuasa hukum dari 7 orang yang antara lain H. Muchtar bin Mugeni Cs, menggugat para tergugat ke PN. Jalsel karena tanah-tanah  mereka yang terkena proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) dari Lebak Bulus sampai Bunderan Hotel Indonesia, telah dimanfaatkan para tergugat dengan jalan diploting, dipatok dan sebagainya namun belum ada kesepakatan ganti rugi.

Karena perbuatan para tergugat ini telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian, maka digugat ke PN. Jaksel.Para  penggugat menuntut agar Penda DKI Jakarta membayar ganti rugi tanah Rp 150 juta per-M2-nya, ditambah Rp 5 milyar bagi setiap penggugat sebagai kerugian moril. Jadi kalau ditotal keseluruhannya Pemda DKI dituntut membayar ganti rugi pada para pengugat sekitar Rp 415 milyar.
Disaat sidang kasus ini berjalan, kuasa hukum penggugat mendapatkan 

dekumen foto copy berupa surat hasil Penilaian Aset yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Anas Karim Rivai & Rekan berupa Laporan Final Jasa Konsultasi Bidang Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Provonsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 Ref. 0282310014 Tanggal 23 Oktober 2014.

Dengan surat ini, Pemda DKI menetapkan ganti rugi tanah para penggugat sangat murah dan sepihak yaitu Rp Rp 25 juta sampai Rp 50 juta per-M2-nya. Dan  tafsiran harga tanah itu   bersifat umum. Jika   menurut peraturan yang ada, penilaian harga tanah itu harus  dihitung bidang perbidang.Harga tafsiran tanah hanya sebagai dasar untuk  musyawarah/mufakat.

Akhirnya surat Laporan Final Jasa Konsultasi Appraisal Bidang Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta Tahun anggaran 2014 Raf. 2082310014  APPKAR,  tertanggal 23 Oktober 2014 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 493/Pdt.G/2016/PN. JKT.Pst.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara ini  dimohon  untuk membatalkan  surat tersebut agar tidak mengikat terhadap ganti rugi tanah dan bangunan para  penggugat, karena  cacat hukum. (SUR).

Teks foto: Hartono Tanuwidjaja SH.MSi

No comments

Powered by Blogger.