Eksepsi Dari Pihak Gubernur DKI Jakarta Cs Ditolak Hakim
Hartono Tanuwidjaja SH.MSi
|
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis
hakim yang diketuai Kris Nugroho SH yang memeriksa dan
mengadili perkara perdata NO. 133/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, menolak eksepsi yang
diajukan oleh para tergugat , Gubernur DKI Jakarta Cs, dan
menyatakan sidang perkara ini dilanjutkan pemeriksaannya.
Pernyataan ini disampaikan oleh majelis
hakim pada putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
26 September 2016.
Dalam putusannya hakim mengatakan Pengadilan
negeri Jakarta Selatan (PN.Jaksel) berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini. Dalil dalil eksepsi para tergugat yang menyebutkan
bahwa PN. Jaksel tidak berwenang meriksa dan mengadili
perkara ini, dan yang berwenang Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN), tidak dapat dibuktikan. Karena bukti-bukti yang diajukan
para tergugat tidak memenuhi syarat untuk disidangkan di PTUN. Untuk itu
eksepsi para tergugat ditolak.
Oleh katena eksepsi para tergugat ditolak, maka
persidangan gugatan ini dilanjutkan sampai pemeriksaan akhir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemda DKI
Jakarta beserta bawahannya yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi
DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan Provimsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta
Selatan, Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Camat Kecamatan Kebayoran Baru, Lurah Keluarahan
Gandaria Selatan, Lurah Kelurahan Pulo, dan Lurah Kelurahan Cipete
Selatan,adalah tergugat I sampai dengan beberapa kali, digugat ke PN. Jaksel.
Hartono Tanuwidjaja SH.MSi , sebagai kuasa hukum
dari 7 orang yang antara lain H. Muchtar bin Mugeni Cs, menggugat para tergugat
ke PN. Jalsel karena tanah-tanah mereka yang terkena proyek pembangunan
Mass Rapid Transit (MRT) dari Lebak Bulus sampai Bunderan Hotel Indonesia,
telah dimanfaatkan para tergugat dengan jalan diploting, dipatok dan sebagainya
namun belum ada kesepakatan ganti rugi.
Karena perbuatan para tergugat ini telah
melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian, maka digugat ke PN.
Jaksel.Para penggugat menuntut agar Penda DKI Jakarta membayar ganti rugi
tanah Rp 150 juta per-M2-nya, ditambah Rp 5 milyar bagi setiap penggugat
sebagai kerugian moril. Jadi kalau ditotal keseluruhannya Pemda DKI
dituntut membayar ganti rugi pada para pengugat sekitar Rp 415 milyar.
Disaat sidang kasus ini berjalan, kuasa hukum
penggugat mendapatkan
dekumen foto copy berupa surat hasil Penilaian Aset yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Anas Karim Rivai & Rekan berupa Laporan Final Jasa Konsultasi Bidang Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Provonsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 Ref. 0282310014 Tanggal 23 Oktober 2014.
Dengan surat ini, Pemda DKI menetapkan ganti rugi
tanah para penggugat sangat murah dan sepihak yaitu Rp Rp 25 juta sampai Rp 50
juta per-M2-nya. Dan tafsiran harga tanah itu bersifat umum.
Jika menurut peraturan yang ada, penilaian harga tanah itu
harus dihitung bidang perbidang.Harga tafsiran tanah hanya sebagai dasar
untuk musyawarah/mufakat.
Akhirnya surat Laporan Final Jasa Konsultasi
Appraisal Bidang Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI
Jakarta Tahun anggaran 2014 Raf. 2082310014 APPKAR, tertanggal 23 Oktober
2014 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 493/Pdt.G/2016/PN.
JKT.Pst.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yang menangani perkara ini dimohon untuk membatalkan surat
tersebut agar tidak mengikat terhadap ganti rugi tanah dan bangunan para
penggugat, karena cacat hukum. (SUR).
Teks foto: Hartono Tanuwidjaja SH.MSi
No comments