Dianggap Rugikan Kesehatan, Pemerintah Naikan Cukai Rokok 10 -13,4 Persen
Menkeu Srimulyani saat mengumumkan
kanaikan cukai rokok.
|
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Menkeu
Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan cukai rokok, di kantor Ditjen Bea
dan Cukai, Jakarta, Jumat 30/9/2016.
Setelah menjadi perbincangan publik di dua bulan
terakhir, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
mengumumkan besarnya tarif cukai rokok untuk tahun 2017. Kenaikan cukai ini
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 147 /PMK.010/2016.
“Kenaikan tariff tertinggi adalah sebesar 13,46 % untuk jenis
hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 10 % untuk
hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan
rata-rata tertimbang sebesar 10,54%. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga
jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%,” kata Sri Mulyani saat
mengumumkan besarnya tarif cukai untuk tahun 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai,
Jumat (30/09).
Menurut Menkeu, kenaikan tarif cukai rokok
tersebut sudah dibicarakan dengan berbagai stakeholder, baik pihak yang peduli
dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi
pengusaha rokok. Selain itu juga dilakukan pertemuandan diskusi dengan
pemerintah daerah, yayasan, dan universitas.
“Dari pertemuan dan diskusi yang diselenggarakan,
ditarik kesimpulan bahwa kenaikan cukai merupakan langkah yang harus ditempuh
dalam rangka pengendalian konsumsi dan produksi,” jelas Sri Mulyani seraya
menambahkan, bahwa kenaikan tersebut harus berimbang, sehingga tidak berdampak
negatif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi
industri kecil.
Menkeu juga menambahkan, dalam rangka pengamanan
di bidang cukai, pemerintah pada tahun ini meningkatkan pengawasan khususnya
terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok. Hal ini sejalan dengan data
intelijen dan hasil survei bahwa pelanggaran yang paling besar adalah rokok
sigaret kretek mesin (SKM).
Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan
outcome yang diharapkan, menurut Menkeu, Bea Cukai akan melakukan pendataan
mesin pembuat rokok bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian
Perindustrian, dan instansi lainnya.
“Kami berharap hal ini dapat berkorelasi positif
dengan penerimaan dari sektor cukai. Di tahun 2017, ditargetkan penerimaan
cukai sebesar 149,8 Triliun, yang merupakan 10,01% dari total penerimaan
perpajakan. Walaupun ada sedikit penurunan, namun kontribusinya masih cukup
signifikan,” kata Sri Mulyani.
Rugikan Kesehatan
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani mengemukakan,
pemerintah menyadari bahwa rokok merugikan kesehatan masyarakat sehingga harus
dibatasi. Hal ini sejalan dengan prinsip pengenaan cukai yaitu untuk
mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran.
Selain aspek kesehatan, lanjut Menkeu, pemerintah
juga perlu memperhatikan aspek lain dari rokok, yaitu tenaga kerja, peredaran
rokok ilegal, petani tembakau, dan penerimaan negara. “Oleh karena itu, seluruh
aspek tersebut perludipertimbangkan secara komprehensif dan berimbang dalam
pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok,” ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk kepentingan kesehatan,
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 10 tahun
terakhir telah mengurangi jumlah pabrik rokok dari 4.669 pabrik menjadi 754
pabrik di tahun 2016.
Tidak hanya itu, pertumbuhan produksi Hasil
Tembakau pun, menurut Menkeu, telah dikendalikan, sehingga selama 10 tahun
terakhir menunjukkan tren yang negatif yaitu sebesar -0,28%, dimana pada saat
yang bersamaan jumlah penduduk Indonesia tumbuh sebesar 1,4%.
“Hal ini membuktikan bahwa secara riil pemerintah
dapat menekan konsumsi rokok secara cukup signifikan,” tegas Sri Mulyani.
Berbicara soal penerimaan negara, Sri Mulyani
mengungkapkan bahwa kontribusi cukai terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) hingga kini berada pada kisaran 10-12%. Untuk tahun 2014
kontribusi cukai terhadap APBN adalah sebesar 12,29%, tahun 2015 sebesar
11,68%, dan tahun 2016 sebesar 11,72%.
“Walau berkontribusi cukup besar, namun angka dan
peranannya menunjukkan penurunan yang berarti,” jelas Sri Mulyani.
Selain mengumumkanbesaran tarif cukai untuk tahun
2017, dalam kesempatan yang sama Menkeu Sri Mulyani yang didampingi Direktur
Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi juga menggelar konferensi pers hasil penindakan
di bidang cukai.
Penindakan yang dilaksanakan di Jakarta dan
Klaten, Jawa Tengah tersebut, menurut Sri Mulyani, menghasilkan tangkapan
berupa rokok ilegal sejumlah 11.266.600 batang dan satu buah mesin pembuat
rokok merek Shenzen yang berkapasitas produksi 1.500 batang rokok per menit.
“Hal yang menjadi atensi kita bersama ialah rokok
ilegal sangat membahayakan kesehatan dan ketersediaan lapangan pekerjaan,
karena mempengaruhi jumlah produksi rokok legal,” ungkap Sri Mulyani.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah harus memberi
ruang pengusaha tembakau lokal untuk menjual produknya pada industri rokok,
sambil juga menyusun langkah-langkah agar petani tembakau dan pihak-pihak yang
terkait beralih pada industri lain.
u impor tembakau. Selain itu pemerintah merancang kebijakan terkait industri rokok agar dapat mengalihkan dari pasar domestik ke pasar internasional, melalui kebijakan pemberian fasilitas dalam bentuk kawasan berikat atau fasilitas lainnya.(SUR).
.
No comments