Dewan Sayangkan PAD PBB Minim.
Anggota DPRD saat rapat paripurna membahas terkait pajak |
LUBUKLINGGAU,BERITA-ONE.COM -
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kota Lubuklinggau yang hanya Rp. 3 Milyar pertahun, menjadi sorotan wakil
rakyat karena dinilai angka tersebut sangat minim dan berbanding kontras dengan
kemajuan pembangunan di Kota Lubuklinggau.
Anggota Komisi III Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Sutrisno Amin menjelaskan,
idealnya PAD dari sektor PBB di Kota Lubuklinggau, bisa mencapai Rp. 50 Milyar
pertahun, dikarenakan kemajuan pesat dari pembangunan lokasi perumahan
masyarakat, terutama bangunan usaha yang semakin banyak berdiri.
"Dispenda harus melakukan
pemetaan. Sebenarnya, tidak masalah mengeluarkan anggaran lebih untuk
pembiayaan pemetaan, asalkan kedepannya bisa lebih maksimal lagi,"
ungkapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya pun
berharap, kedepan Dispenda tidak lagi membebankan Ketua RT, Lurah atau Camat
dalam hal penagihan dan ada baiknya dilakukan langsung oleh pihak Dispenda.
"Intinya, Kota Lubuklinggau sebenarnya masih banyak sektor yang berpeluang, untuk menghasilkan PAD yang cukup besar dan sektor-sektor seperti itu malah diabaikan," jelasnya.
"Intinya, Kota Lubuklinggau sebenarnya masih banyak sektor yang berpeluang, untuk menghasilkan PAD yang cukup besar dan sektor-sektor seperti itu malah diabaikan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD
Lubuklinggau, Rodi Wijaya menjelaskan, saat ini sektor pemaksimalan PAD memang belum
bisa dimaksimalkan, disebabkan tidak adanya Peraturan Daerah (PAD) tambahan
terkait penetapan pajak bervariatif bagi bangunan atau lokasi tanah yang
berbeda.
"Prinsipnya saat ini, tetap
menjalankan aturan yang ada dulu, sebab di Lubuklinggau baru ada aturan terkait
PBB saja. Sementara, jika dibandingkan di daerah lain, sudah ada Perda tambahan
untuk nilai tanah atau sering disebut Zona Nilai Tanah. Salah satu solusinya,
yakni revisi Perda atau penyempurnaan Perda baru," jelasnya.
Namun, ia memastikan akan
mendukung, jika hal itu diajukan oleh pihak eksekutif dan siap dibahas, karena
memang akan bermanfaat.
"Untuk di DPRD sendiri, kita
tidak bisa mengajukan inisiatif dewan untuk pembentukan Perda-Perda yang
sifatnya retribusi, jadi kita tunggu saja jika diajukan dan akan kita
bahas," ungkapnya.(joni)
No comments