BNN Sita Lagi 16 Kg Sabu Di Medan.


Kepala BNN Buwas, tersangka dan baramg bukti.


Jakarta,BERITA-ONE.COM. Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 16 Kg. Dari kasus ini, BNN mengamankan 2 (dua) orang tersangka, masing-masing berinisial BH dan RP, di Jalan Setia Luhur Gang Sendiri Kel. Dwikora Kec. Medan Helvitea, Medan, Sumatera Utara, pada Rabu 14 Sepetember 2016

Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seseorang berinisial BH Pria, (24) WNI, yang kerjanya sebagai Kurir  dan Penjaga Gudang , karena kedapatan menyimpan 16 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat total mencapai 16 Kg, di kamar sebuah rumah yang berada di Jl. Setia Luhur Gang Sendiri Nomor 144, Kelurahan Dwikora Kec. Medan Helvitea, Medan, Sumatera Utara, pada Rabu  sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB, BH mengaku ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal dan kemudian memerintahkannya untuk mengambil narkotika di sekitar rel kereta api Pondok Kelapa, Medan, Sumatera Utara, yang diletakkan di atas mobil pick up. BH kemudian mengambil narkotika tersebut dan membawanya ke sebuah rumah di bilangan Setia Luhur, Medan Helvitea, Medan, Sumatera Utara, dan menyimpannya di dalam salah satu kamar rumah tersebut.

Dari penangkapan BH, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu RP (, 29 ) WNI,( Pengendali), di sebuah hotel yang berada di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (14/9).  RP diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika ini. Kedua tersangka kemudian dibawa ke BNN Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Humas BNN menyebutkan,atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Dengan pengungkapan ini BNN telah berhasil menyelamatkan lebih dari 80.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(SUR).

Teks foto: Kepala BNN Buwas, tersangka dan baramg bukti.

No comments

Powered by Blogger.