BNN Sita 18 Kg Sabu Dari Dua Sindikat Narkoba Jaringan Internasional.


Petugas BNN dan Barang Bukti.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Untuk yang kesekian kalinya  Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua anggota sindikat Narkoba jaringan Internasional. Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga menyita 18 kg sabu dari rumah seorang warga di Jalan Setia Luhur Gang Sendiri Kelurahan Dwikora Medan Helvetia.

Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka BB dan RZ merupakan hasil pengembangan kasus yang diungkap BNN Pusat pada Maret 2016 di kota Medan dan di Jakarta.

“Ini pengembangan kasus yang kita tangkap di satu indogrosir di Medan. Dari situ kita menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti 11 kg sabu. Lalu masih di bulan Maret, kita menangkap DIN di Jakarta dan menyita 35 kg sabu. Dari dua kasus inilah kita kembangkan hingga menangkap yang di Medan saat ini,” ujar Irjen Pol Arman Depari.

Penangkapan keduanya bermula saat petugas menangkap RZ di satu hotel di Medan. Sementara BB ditangkap saat bertransaksi di kawasan kota Medan.

“Saat ditangkap satu di antaranya mengaku seorang anggota TNI. Ternyata setelah kita konfirmasi ke satuan, ternyata kartu anggota TNI itu palsu. Yang bersangkutan sengaja tidak kita hadirkan di lokasi karena saat penangkapan yang bersangkutan overdosis,” kata Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN.

Irjen Pol Arman mengatakan tersangka BB sengaja menyimpan barang bukti sabu seberat 18 kg di rumah tantenya yang berjarak 4 rumah dari rumah pelaku. Saat akan dilakukan penggerebekan tante dan om tersangka melarikan diri, namun petugas BNN yang menurunkan dua anjing pelacak berhasil menyita barang bukti sabu yang tersimpan di dalam lemari.

“Identitas tante dan om nya itu sudah kita kantongi. Jaringan itu sudah melibatkan satu keluarga dan sudah beroperasi cukup lama. Sindikat ini diatur secara bersama keluarga, tante, ikut dilibatkan dan sudah cukup lama,” ucapnya.

Narkoba yang disita sebanyak 18 kg itu berasal dari Malaysia dan masuk ke Medan melalui jalur perairan Aceh dan rencananya akan diedarkan di Medan dan Jabodetabek.

BB berperan sebagai penyimpan Narkoba dan mendistribusi. Yang memerintahkan RZ. Rumah tantenya itu dijadikan tempat penyimpanan Narkoba.

“Sudah ada 6 kg sabu yang sudah sempat terjual. Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. dan untuk kedua tersangka yang ditangkap akan dikenakan pasal 112, 114 127 dengan ancaman sanksi hukuman seumur hidup,” tegas Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari seperti disiarkan Humas Mabes Polri.(TBN/SUR)

No comments

Powered by Blogger.