BNN Sita 18 Kg Sabu Dari Dua Sindikat Narkoba Jaringan Internasional.
Petugas BNN dan Barang Bukti. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Untuk
yang kesekian kalinya Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua
anggota sindikat Narkoba jaringan Internasional. Selain mengamankan dua pelaku,
petugas juga menyita 18 kg sabu dari rumah seorang warga di Jalan Setia Luhur
Gang Sendiri Kelurahan Dwikora Medan Helvetia.
Deputi
Penindakan dan Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari
mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka BB dan RZ merupakan hasil
pengembangan kasus yang diungkap BNN Pusat pada Maret 2016 di kota Medan dan di
Jakarta.
“Ini
pengembangan kasus yang kita tangkap di satu indogrosir di Medan. Dari situ
kita menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti 11 kg sabu. Lalu masih
di bulan Maret, kita menangkap DIN di Jakarta dan menyita 35 kg sabu. Dari dua
kasus inilah kita kembangkan hingga menangkap yang di Medan saat ini,” ujar
Irjen Pol Arman Depari.
Penangkapan
keduanya bermula saat petugas menangkap RZ di satu hotel di Medan. Sementara BB
ditangkap saat bertransaksi di kawasan kota Medan.
“Saat
ditangkap satu di antaranya mengaku seorang anggota TNI. Ternyata setelah kita
konfirmasi ke satuan, ternyata kartu anggota TNI itu palsu. Yang bersangkutan
sengaja tidak kita hadirkan di lokasi karena saat penangkapan yang bersangkutan
overdosis,” kata Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN.
Irjen
Pol Arman mengatakan tersangka BB sengaja menyimpan barang bukti sabu seberat
18 kg di rumah tantenya yang berjarak 4 rumah dari rumah pelaku. Saat akan
dilakukan penggerebekan tante dan om tersangka melarikan diri, namun petugas
BNN yang menurunkan dua anjing pelacak berhasil menyita barang bukti sabu yang
tersimpan di dalam lemari.
“Identitas
tante dan om nya itu sudah kita kantongi. Jaringan itu sudah melibatkan satu
keluarga dan sudah beroperasi cukup lama. Sindikat ini diatur secara bersama
keluarga, tante, ikut dilibatkan dan sudah cukup lama,” ucapnya.
Narkoba
yang disita sebanyak 18 kg itu berasal dari Malaysia dan masuk ke Medan melalui
jalur perairan Aceh dan rencananya akan diedarkan di Medan dan Jabodetabek.
BB
berperan sebagai penyimpan Narkoba dan mendistribusi. Yang memerintahkan RZ.
Rumah tantenya itu dijadikan tempat penyimpanan Narkoba.
“Sudah
ada 6 kg sabu yang sudah sempat terjual. Kita masih melakukan pengejaran
terhadap tersangka lain. dan untuk kedua tersangka yang ditangkap akan dikenakan
pasal 112, 114 127 dengan ancaman sanksi hukuman seumur hidup,” tegas Deputi
Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari seperti disiarkan Humas
Mabes Polri.(TBN/SUR)
No comments