BNN Musnahkan 162 Kg Narkoba Dalam 3 Kasus.
Kepala BNN Budiwaseso dan jajarannya |
Dari ketiga kasus, petugas menyita barang bukti
sabu sebanyak 74.262,10 gram dan ekstasi sebanyak 88.427 butir. Petugas
kemudian menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 188,50 gram dan 154 butir
ekstasi guna pemeriksaan laboratori
Kasus pertama diungkap BNN pada Sabtu, 30 Juli
2016. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial R (42), warga Kubang
Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau, karena kedapatan membawa sebuah tas jinjing yang
didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi plastik kemasan teh
yang setelah dilakukan pemeriksaan berisi 455,5 gram sabu. Perempuan yang
kesehariannya merupakan ibu rumah tangga ini diamankan petugas di Terminal Bus
Makmur, Jl. Sisingamangaraja, Harjosari 2, Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara,
sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasus kedua diungkap BNN pada Rabu, 3 Agustus
2016. Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 513,60 gram sabu
dari 2 (dua) orang tersangka yang terdiri dari satu orang perempuan dan satu
orang laki-laki, masing-masing berinisial WW alias L (49) warga Mulyorejo,
Surabaya, Jawa Timur, dan H alias A (48) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Keduanya diamankan
di pintu masuk lobi Selatan Stasiun Gambir, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta
Pusat, saat keduanya tengah bertransaksi 1 (satu) buah tas kertas berwarna
cokelat yang berisi 1 (satu) buah kotak warna cokelat yang didalamnya terdapat
3 (tiga) bungkus plastik klip berlapis koran dan 1 (satu) buah kotak makanan
warna biru yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berlapis koran
berisi kristal yang setelah dilakukan pemeriksaan, kristal tersebut merupakan
narkotika jenis sabu dengan berat 513,60 gram.
Kasus ketiga diungkap BNN pada Kamis, 4 Agustus
2016. Kasus yang telah di release BNN pada Kamis (25/8) lalu ini akhirnya
mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang. Narkotika jenis
sabu seberat 73.293 gram dan ekstasi sebanyak 88.427 butir yang menjadi barang
bukti tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh ER alias E (23) dan IE alias
I (26), serta SR (39)ini selanjutnya akan dimusnahkan pada hari ini.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan Malaysia - Indonesia
yang telah diungkap BNN pada bulan Mei lalu dengan barang bukti 54.276,9 gram
sabu dan 40.894 butir ekstasi dari 9 orang tersangka dengan menggunakan modus
yang sama.
Dalam
penyelundupan kali ini puluhan kilogram narkotika berupa sabu dan ekstasi yang rencananya
akan diedarkan ke daerah Jakarta, Surabaya, dan Makasar dikemas dalam 4 (empat)
buah ban guna mengelabuhi petugas. Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang
berasal dari seorang bandar besar berinisial SM di Malaysia diselundupkan oleh
SR melalui jalur laut dengan menggunakan kapal bot menuju Pulau Sugi. Kemudian
dari Pulau Sugi sabu serta ekstasi kembali dibawa dengan kapal bot menuju
Kepulauan Tanjung Batu, dan di pulau inilah muatan sabu dan ekstasi dibongkar
oleh SR lalu dikemas dalam 4 (empat) buah ban. Ban berisi narkotika ini
kemudian dibawa dengan dua buah mobil oleh ER alias E dan IE alias I hingga
akhirnya dilakukan penangkapan oleh petugas BNN di sebuah bengkel yang berada
di kawasan Gatot Subroto, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Ancaman Hukuman : Dari ketiga kasus ini, para
tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur
hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati. (BNN/SUR)
No comments