BNN Dan Bareskrim Musnahkan 173 Kg Sabu Dan 2,8 Kg Ganja.


Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.


Jakarta, BERITA-ONE.COM.  Bekerjasama dengan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika berupa 173.318 gram sabu dan 2.851,887 gram ganja. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNN, Budi Waseso, di tempat insenerator RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu7 September 2016.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebesar 45.703,4 gram Sabu dan 2.851,887 gram ganja merupakan barang bukti tiga kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh tim BNN.

Kasus pertama adalah penyelundupan 30.666,5 gram sabu Asal Malaysia di salah satu hotel di Jalan Industri Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada kamis 4 Agustus 2016 lalu.

Dari pengungkapan kasus ini, BNN berhasil mengamankan dua pria WNA berinisial SL (42) dan MA (31) serta 3 pria WNI berinisial DF (43), SM (40), dan IS (46). Diduga sabu yang diselundupkan oleh sindikat ini dibawa dari Malaysia ke Indonesia untuk kemudian diedarkan di Jakarta, Depok, Medan dan Aceh.

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang diduga kurir ini terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukukam mati.

Kasus kedua adalah terbongkarnya penyelundupan 15.281,9 gram sabu asal Tiongkok yang dilakukan seorang pria berkewarganegaraan Taiwan berinisial L (42). Petugas mengamankan L beserta barang bukti sabu didalam mobil miliknya yang terparkir di sebuah apartemen di  kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada sabtu 30 Juli 2016 lalu.

Selain barang bukti sabu tersebut, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit mobil, 8 (delapan) buah telpon genggam, kartu identitas dan uang tunai sebesar US$ 7.000 yang diduga dari hasil kejahatan narkotika. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Siaran Pers BNN menyebutkan,  kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah terbongkarnya sindikat narkotika pengedar ganja di lingkungan kampus oleh BNN Provinsi DKI Jakarta pada senin 20 Juni 2016 lalu. Tim BNNP berhasil mengamankan 2.851,887 gram ganja dari tangan dua orang mahasiswa berinisial AS (22) dan KK (21) yang ditangkap petugas di halaman parkir sebuah universitas di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.(SUR).




No comments

Powered by Blogger.