Bandar Dan Kurir Narkoba Antar Provinsi Berhasil Dibekuk
Wakapolres Lubuklinggau Kompol Suryadi didampingi Kasatres Narkoba |
LUBUKLINGGAU,BERITA-ONE.COM-
Habislah sudah perjalanan Firdaus Alias Fir Kingkong (33) warga Pasar
Sorolangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara bersama rekannya
Sartibi Darwis (40) warga Jalan Kenanga I Kecamatan Lubuklinggau Utara II,
pasalnya kedua pelaku Bandar dan Kurir Narkoba yang sering membeli narkoba di
Kota medan ini berhasil dibekuk. Rabu (15/9) sekitar pukul 10.00 WIB
Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari
Wahyu melalui Wakapolres Lubuklinggau Kompol Suryadi didampingi Kasatres
Narkoba , AKP Ahmad Fauzi mengatakan penangkapn kedua pelaku ini berawal adanya
infomasi masyarakat bahwa di Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau
Utara II, ada pelaku bandar narkoba dan kurir narkoba tingkat provinsi yang
sering menjual di wilayah Lubuklinggau.
Mendengar laporan tersebut pihaknyapun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua nama yakni Fir kingkong selaku bandar dan darwis selaku kurir yang sering membeli barang narkoba di Kota medan.
Mendengar laporan tersebut pihaknyapun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua nama yakni Fir kingkong selaku bandar dan darwis selaku kurir yang sering membeli barang narkoba di Kota medan.
Berdasarkan laporan tersebut
pihaknya pun langsung melakukan pembuntutan dan pengejaran, alhasil ketika
dilakukan penggrebekan pada, Senin pukul 01.00 WIB dini hari polisi menemukan
sejumlah barang bukti narkoba beserta dua unit senpi laras pendek.
"Tanpa memakan waktu lebih
banyak lagi kamipun langsung melakukan penangkapan dimana pada waktu itu kedua
pelaku ini sedang berkumpul dirumah darwis selaku kurir narkoba,"
tegasnya.
Alhasil dari pengrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 7 gram narkoba jenis shabu didalam rumah milik pelaku darwis dan dua unit sejata api serta sejumlah plastik klip yang akan digunakan untuk membungkus shabu.
Alhasil dari pengrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 7 gram narkoba jenis shabu didalam rumah milik pelaku darwis dan dua unit sejata api serta sejumlah plastik klip yang akan digunakan untuk membungkus shabu.
"Jadi ketika kami lakukan
pengrebekan kedua pelaku ini sedang tidur dan saat dilakukan pengledahan
didapat 7 gram shabu, diantaranya 6 gram milik tersangka Fir sedangkan dua unit
sejata api serta 1 gram narkoba milik pelaku darwis," katanya.
Setelah mendapatkan barang bukti
dan guna pengembangan lebih lanjut kedua pelakupun langsung digelandang ke
mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertangungkan
perbuatannya.
"Kedua pelaku sudah kita amankan dimapolres dan rencananya kedua pelaku ini akan dikenakan undang-undang tentang narkoba, dan senjata api dengan ancaman masing-masing diatas lima tahun penjara," katanya.
"Kedua pelaku sudah kita amankan dimapolres dan rencananya kedua pelaku ini akan dikenakan undang-undang tentang narkoba, dan senjata api dengan ancaman masing-masing diatas lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu terpisah tersangka
Fir kingkong mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut diperintahkan
oleh JN yang saat ini buron, sebagai upah karena dirinya telah membawa dan
membeli langsung narkoba sebanyak 1 ons dari Kota Medan.
"Itu barang kita dikasi saja
karena kami yang membawa langsung barang tersebut ke Lubuklinggau untuk di
diedarkan oleh DPO JN ," katanya.
No comments