Waspada Produk Tak Layak Jual Beredar Disupermarket
LUBUKLINGGAU,BERITA-ONE.COM- Tampaknya masyarakat di Kota
Lubuklinggau harus lebih waspada saat berbelanja di supermaket, pasalnya tim
gabungan sidak supermaket menemukan puluhan produk tak layak jual.Senin (8/8)
sekitar pukul 10.00 WIB
Tim sidak yang terdiri dari
Disperindag, Dinkes, Polres, Satpol PP dan YLKI Kota Lubuklinggau, itupun
langsung menyita paksa sejumlah produk tak layak jual di beberapa
supermarket kenamaan di jalan Yos Sudarso dan Jalan Garuda Kota Lubuklinggau.
Pantauan dilapangan disalah
satu supermrket ternama di jalan garuda kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan
Lubuklinggau Barat I, tim gabungan mengamankan 10 sachet Nutri Sari jeruk extra
manis expired, 2 kotak frisian flag milku Strobery expired, 2 sachet frisian
falg fruite expired, 1 dus santan kela Rose bran, 4 permen mint kemasan
bolong, satu toples Sosis expired.
Selain itu, petugas juga
mengamankan Jelly cair di toko Jhon yang menjadi pengecer serbuk Jelly yang
menyebabkan belasan murid SD N 53 Lubuklingau keracunan massal, dan mengamankan
permen papermint merk Marcoboro untuk dilakukan uji laboratorium.
Sedangkan di supermarket di Jalan
Yos Sudarso Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tim juga
menyita jelly, dan memberikan teguran keras kepada pegawai setempat karena
menjual tepung terigu curah yang dilarang oleh undang-undang tentang pangan.
Sidak tim gabungan ini sempat
aduh mulut dengan pegawai salah satu supermarket yang meragukan penjelasan tim
soal larangan mengemas sendiri barang dagangan yang sudah terkemas sebelumnya
oleh pemilik produk.
Bahkan pegawai di supermarket ini
meminta tim mengeluarkan surat edaran/Perda tentang larangan tersebut, padahal
petugas sudah menjelaskan bahwa larangan tersebut tercantum didalam
undang-undang pangan.
Kepala Bidang Perdagangan
Disperindag Lubuklinggau, Sumadi Suparji saat diwancarai mengatakan Sidak
tersebut dilakukan untuk mengecek produk-produk yang dijualbelikan untuk
masyarakat Kota Lubuklinggau. Bagi pemilik supermarket diperkenankan mengambil
barang yang diamankan tim gabungan dengan cara datang ke Disperindag lalu
mengisi surat perjanjian.
" Kita bawa ke kantor dulu
barang-barang ini, karena banyak yang expired dan kemasannya rusak, kalau
kemasan rusak dikhawatirkan akan merugikan konsumen sebab kesehatannya tidak
terjamin,"tegasnya.
Disinggung soal sanksi, ia menegaskan pihaknya memberikan sanksi teguran tertulis kepada pemilik supermarket, dan pihak pengusaha membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kesahalan tersebut.Sedangkan, Kasi Bina Permakmin Dinkes Lubuklinggau, Indra Sonic menyatakan pihaknya akan melakukan uji lab terhadap barang-barang mencurigakan yang disita tim gabungan salah satunya jelly cair yang disita di toko Jhon di Kelurahan Megang.
Disinggung soal sanksi, ia menegaskan pihaknya memberikan sanksi teguran tertulis kepada pemilik supermarket, dan pihak pengusaha membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kesahalan tersebut.Sedangkan, Kasi Bina Permakmin Dinkes Lubuklinggau, Indra Sonic menyatakan pihaknya akan melakukan uji lab terhadap barang-barang mencurigakan yang disita tim gabungan salah satunya jelly cair yang disita di toko Jhon di Kelurahan Megang.
" Kalau produk yang expired
dan kemasan rusak tidak akan kita uji lagi, karena sudah pasti tidak layak
konsumsi, sementara produk yang belum jelas kesehatannya akan kita uji
lab,"ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya
telah mengingatkan kepada pegawai supermarket untuk tidak mengemas sendiri
produk yang sebelumnya sudah dikemas oleh pemilik produk,seperti tepung trigu
yang didapati di supermarket di Watervang yang dikemas ulang dengan plastik putih.
" Undang-undang sudah jelas
tidak boleh buat kemasan sendiri, karena kalau terjadi hal-hal tidak diingin
dengan konsumen pemilik merk produk yang dikemas ulang tidak akan mau
bertanggungjawab,karena produk mereka sudah dikemas ulang
pengusaha,"jelasnya.
Sementara itu, wakil ketua bidang
advokasi dan hukum YLKI Kota Lubuklinggau, Fauzi Ariyanto menghimbau kepada
pengusaha supermarket untuk memperhatikan aturan-aturan main dalam menjual
produk, seperti tidak menjual produk expired, kemasan rusak dan produk ilegal.
" Kita juga menghimbau agar
memperhatikan hak-hak konsumen, jangan mengambil keuntungan dengan curang dan
merugikan konsumen, karena akan ada sanksi hukumnya,"tandasnya.(Joni)
No comments