Warga Negara AS , Dalton, Tipu Pengusaha Indonesia.
Dalton Ichiro Tanonaka. |
Sementara itu data yang di dapat
menyebutkan , Dalton merupakan orang yang pernah berurusan dengan hukum karena
kasus penggelapan dana public kampanye pilkada di negara bagian Hawai,Amerika
Serikat. Berkaitan dengan kasus ini yang bersangkutan dihukum oleh hakim Hellen
Gillmor selama 3 bulan penjara dan tidak boleh keluar negeri. Tapi kini Dalton
menjadi pengusaha abal- abal di Indonesia di bidang media elektronik , TV
"The Indonesia Channel" dengan badan hukum PT. Melia Media
Internasional (PT MMI) yang programnya pengenalan wisata dan budaya
Indonesia pada dunia . Tapi rupanya usaha ini hanyalah kedok belaka.
Hal ini dapat dikaitkan dengan keterangan
kliennya Hartono , Harjani, yang merasa ditipu Dalton. Menurut keterangan
kejadian ini bermula dengan adanya kerja sama Harjani dengan Dalton yang mantan
wartawan TV swasta masional ternama tersebut dibidang media , bernama The
Indonesia Channel. Ini terjadi 10 Oktober 2015 dimana Harjani menginfesyasikan
uangnya sebesar USD 5,00,000,00 dengan iming-iming akan diberi saham pengendali
pada PT. Melia Media Internasional (PT.MMI).
Pada sekitar awal bulan November pihak korban,Harjani
,mendapatkan laporan bahwa PT. MMI sebagai badan hukum TV The Internasional
Channel tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 22,1 milyar lebih.
Jadi menurut pihak korban, Dalton menutupi kerugiannya dengan cara menipu.
Perusahaanya rugi dibilang untung.
Karena korban merasa kecewa, Harjani minta
uangnya dikembalikan. Didahului dengan surat peringatan sebanyak dua kali,
akhirnya Dalton pada 14 Januari 2015 membuat pernyataan yang isinya
bersedia mengembalikan uang korban dengam jangka waktu 6 bulan. Namun hal itu
hanya omong kosong belaka, hutang tetap tidak dibayar hingga kini. Akhirnya
korban melalui kuasa hukumnya Hartono melaporkan Dalton ke Polisi, 15
Juni 2015 dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Juga menggugatnya ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel), dan sudah diputus 15 Maret 2015
lalu, Dalton banding terhadap perkara No. 393 tersebut.
Sementara kasus perdata yang di PN Jaksel dalam
proses banding, Dalton mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN.
Pusat), 25 Mei 2016 dengan No. 294/PDT/2016/JKT.PST. Sidangnya masih
berjalan,meski penggugat sering tidak datang. (SUR).
No comments