Warga Negara AS , Dalton, Tipu Pengusaha Indonesia.


Dalton Ichiro Tanonaka.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Seorang yang mengaku sebagai pengusaha dari Hawai, Amerika Serikat, bernama Dalton Ichiro Tanonaka dan berdomisili di apartemen Permata Hijau Tower I Floor 4C B No.8 Jakarta Selatan ini ternyata tidak mempunyai itikat baik dalam berbisnis, karena melakukan penipuan dan atau penggelapan. Pengusaha modal dengkul ini menipu  Harjani Prem Ramchand hingga   menderita kerugian USD 500,000,00 .(sekitar Rp 6 milyar lebih).  Melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwijdjaja SH MSi, melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan no.LP/ 2412/VI/2015/PMJ/Dit .Reskrimum, 18 Juni 2015  lalu.

Sementara itu   data yang di dapat menyebutkan , Dalton merupakan orang yang pernah berurusan dengan hukum karena kasus penggelapan dana public kampanye pilkada di negara bagian Hawai,Amerika Serikat. Berkaitan dengan kasus ini yang bersangkutan dihukum oleh hakim Hellen Gillmor selama 3 bulan penjara dan tidak boleh keluar negeri. Tapi kini Dalton menjadi pengusaha abal- abal di Indonesia di bidang media elektronik , TV "The Indonesia Channel" dengan badan hukum PT. Melia Media Internasional (PT MMI) yang  programnya pengenalan wisata dan budaya Indonesia pada dunia . Tapi rupanya usaha ini  hanyalah kedok belaka.
Hal ini dapat dikaitkan dengan keterangan kliennya Hartono , Harjani, yang merasa ditipu Dalton. Menurut keterangan kejadian ini bermula dengan adanya kerja sama Harjani dengan Dalton yang mantan wartawan TV swasta masional ternama tersebut dibidang media , bernama The Indonesia Channel. Ini terjadi 10 Oktober 2015 dimana Harjani menginfesyasikan uangnya sebesar USD 5,00,000,00 dengan iming-iming akan diberi saham pengendali pada PT. Melia Media Internasional (PT.MMI).

Pada sekitar awal bulan November pihak korban,Harjani ,mendapatkan laporan bahwa PT. MMI sebagai badan hukum TV The Internasional Channel tersebut   mengalami kerugian sebesar Rp 22,1 milyar lebih. Jadi menurut pihak korban, Dalton menutupi kerugiannya dengan cara menipu. Perusahaanya rugi dibilang untung.

Karena korban merasa kecewa, Harjani minta uangnya dikembalikan. Didahului dengan surat peringatan sebanyak dua kali, akhirnya Dalton  pada 14 Januari 2015  membuat pernyataan yang isinya bersedia mengembalikan uang korban dengam jangka waktu 6 bulan. Namun hal itu hanya omong kosong belaka, hutang tetap tidak dibayar hingga kini. Akhirnya korban  melalui kuasa hukumnya Hartono melaporkan Dalton ke Polisi, 15 Juni 2015 dengan sangkaan penipuan dan penggelapan. Juga menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel), dan sudah diputus 15 Maret 2015 lalu, Dalton banding terhadap perkara No. 393 tersebut.

Sementara kasus perdata yang di PN Jaksel dalam proses banding, Dalton mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN. Pusat), 25 Mei 2016 dengan No. 294/PDT/2016/JKT.PST. Sidangnya masih berjalan,meski penggugat sering tidak datang. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.