UKW Wajib Untuk Jadi Calon koordinator.
Simon Leo Siahaan. |
JAKARTA,
BERITA –ONE.COM.
Koordinatoriat seksi Hukum pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat PWI
Jaya yang berkedudukan di gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor &
Hubungan Indrustrial Jakarta Pusat, Simon Leo Siahaan menyatakan, syarat untuk
menjadi Koordiantor/Ketua PWI adalah anggota biasa PWI yang masih aktif serta
telah mengikuti Uji Kompetisi Wartawan ( UKW) sesuai Peraturan Dewan Pers No:
Peraturan DP/11/ 2010 tertanggal 2 Febuari 2010, tentang standar Kompetisi
Wartawan.
"Pengurus harian dipilih dan diangkat untuk masa
tugas 3 tahun oleh Anggota, maka pengurus sebagaimana dimaksud
koordinator atau ketua diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua PWI Jaya ( SK
Pengurus PWI Provinsi DKI Jakarta ),” jelas Simon, di D’Cost Jakarta Pusat,
minggu lalu
Lebih lanjut menurut Simon, tujuan tatib
Koordinatoriat Seksi Hukum Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini
dibuat dengan hasil musyawarah anggota berlandasan Peraturan Dasar dan
Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).
“Sifat tata terbit ini bertujuan mencegah
perselisihan dan penyimpangan sesama anggota. Untuk dapat terciptannya
kesejahteran yang aman damai dan bermanfaat. Serta diwujudkan diatas keadilan,
kejujuran, persaudaraan yang tulus serta gotong royong dan tolong menolong,”
papar Simon.
Adapun, lanjutnya, yang mengangkat dan
memberhentikan pengurusan adalah koordinator yang terpilih. Pimpinan organisasi
dipegang oleh pengurus dan pengurus wajib menyusun dan menyiapkan program kerja
serta merumuskan ketentuan pelaksaan program kerja sesuai dengan kebijakan
organisasi. Adapun koordinator ketua memimpin dan mengendalikan pelaksaanan
program kerja. (SUR)
No comments