Uang Hasil Transaksi Narkoba Rp 3,6 triliun.
![]() |
Para
pejabat terkait dalam siaran pers di BNM Jumat, kamarin |
JAKARTA,BERITA-ONE-COM-Badan
Narkotika Nasional (BNN) hingga kini masih melakukan penyelidikan atas temuan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan kepada
BNN pada( 21/3 2016), berupa Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan mencurigakan
senilai ± Rp 3,6 Triliun yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkotika
dalam kurun waktu 2014 - 2015, milik jaringan bandar Narkoba.
BNN saat ini belum
bisa mengambil kesimpulan terhadap profil simpanan dan profil penyimpannya, dibutuhkan waktu yang cukup panjang dalam
melakukan penyelidikan terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
terutama terhadap aset dan harta kekayaan yg diperoleh dari hasil kejahatan
tersebut.
Dalam menangani
kasus narkotika, BNN bersama aparat penegak hukum lainnya selalu menjerat para
tersangka terutama bandar Narkoba dengan Undang-Undang TPPU terhadap tindak
pidana asalnya (narkotika) agar mereka (para pelaku) jera dan tidak dapat lagi
melakukan kejahatan narkotika meski telah berada dalam penjara selama menjalani
hukumannya dalam tindak pidana asalnya.
Delik TPPU merupakan langkah yg sangat strategis dalam supply reduction, memutus mata rantai jaringan pelaku tindak pidana narkotika, karena disamping dikenakan pasal dalam UU Narkotika juga ditambah dengan Pasal 8 Tahun 2010 UU TPPU.
Delik TPPU merupakan langkah yg sangat strategis dalam supply reduction, memutus mata rantai jaringan pelaku tindak pidana narkotika, karena disamping dikenakan pasal dalam UU Narkotika juga ditambah dengan Pasal 8 Tahun 2010 UU TPPU.
BNN saat ini sedang
menangani beberapa kasus TPPU dengan total nilai aset sebesar ± Rp
61.279.511.343,-. Setidaknya ada 7 (tujuh) orang tersangka, yang saat ini masih
dalam proses penyidkan, beberapa sudah diserahkan kepada JPU, dan sisanya
sedang dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan. Ketujuh tersangka
tersebut adalah sebagai berikut :
1. TSK
SUWANDAR alias KOKO, diamankan pada Kamis,( 2/7 2015), dengan barang bukti
2.221,1 Gr sabu. Napi Lapas Martapura Kalimantan Selatan dengan vonis 12 tahun
penjara ini kemudian dikenakan delik TPPU dengan aset senilai ± Rp
4.656.511.343,- dan masih dalam penelitian JPU Kejaksaan Agung RI.
2. TSK
DRS. EC. ANANTA LAINGGARA alias ALVIN JAYADI, diamankan pada Selasa, 13 Oktober
2015, karena diduga terlibat dalam bisnis narkotika dengan jaringan AGBASII
CHIKA OGECHI als CHIKA (WN Nigeria). Napi narkotika di Lapas Cipinang dengan
vonis 20 tahun penjara ini memiliki aset senilai ± Rp 6.015.000.000,-. Berkas
perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan segera
dilimpahkan Tahap II.
3. TSK
Gunawan Prasetio, warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ini diamankan BNN pada
Kamis, 14 Januari 2016, karena diduga terkait dengan jaringan sindikat Narkoba,
salah satunya Pony Chandra. Total aset yang disita dari Gunawan Prasetio adalah
sebanyak ± Rp 17 Miliar. Hingga kini masih dalah tahap persidangan di
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
4. TSK
FAHRUL RAZI dan MuKHTARUDDIN, warga Aceh Timur ini ditangkap BNN pada Sabtu, 19
Maret 2016, dengan barang bukti berupa 11 Kg sabu dan 4.951 butir ekstasi.
Selain UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya dikenakan delik TPPU,
dengan nilai aset yang disita mencapai ± Rp 16 Miliar. Hingga kini berkas
perkara keduanya masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Agung RI.
5.
TOGIMAN alias TOGE dan AKP ICHWAN LUBIS, diamankan di Medan pada Jumat 1 April
2016, karena diduga telah melakukan TPPU narkotika dengan barang bukti 20,5 Gr
sabu, 46.000 butir ekstasi, dan 600.000 butir H-5. Dari keduanya, BNN menyita
aset senilai ± Rp 17.608.000.000,-. Berkas perkara Tahap II sudah dilimpahkan
ke JPU Kejaksaan Agung RI.
Siaran pers Humas BMN menyebutkan, terkait
temuan transaksi aliran dana sebesar 3,6 Triliun yang dilaporkan PPATK, BNN
bekerjasama dengan PPATK dan Kepolisian akan mengusut pemilik dana tersebut dan
akan menidaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sesuai dengan komitmen bangsa Indonesia dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).(SUR)
No comments