Uang Hasil Transaksi Narkoba Rp 3,6 triliun.


Para pejabat terkait dalam siaran pers di BNM Jumat, kamarin


JAKARTA,BERITA-ONE-COM-Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga kini masih melakukan penyelidikan atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan kepada BNN pada( 21/3 2016), berupa Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan mencurigakan senilai ± Rp 3,6 Triliun yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkotika dalam kurun waktu 2014 - 2015, milik jaringan bandar Narkoba.

BNN saat ini belum bisa mengambil kesimpulan terhadap profil simpanan dan profil penyimpannya,   dibutuhkan waktu yang cukup panjang dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terutama terhadap aset dan harta kekayaan yg diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.

Dalam menangani kasus narkotika, BNN bersama aparat penegak hukum lainnya selalu menjerat para tersangka terutama bandar Narkoba dengan Undang-Undang TPPU terhadap tindak pidana asalnya (narkotika) agar mereka (para pelaku) jera dan tidak dapat lagi melakukan kejahatan narkotika meski telah berada dalam penjara selama menjalani hukumannya dalam tindak pidana asalnya.
Delik TPPU merupakan langkah yg sangat strategis dalam supply reduction, memutus mata rantai jaringan pelaku tindak pidana narkotika, karena disamping dikenakan pasal dalam UU Narkotika juga ditambah dengan Pasal 8 Tahun 2010 UU TPPU.

BNN saat ini sedang menangani beberapa kasus TPPU dengan total nilai aset sebesar ± Rp 61.279.511.343,-. Setidaknya ada 7 (tujuh) orang tersangka, yang saat ini masih dalam proses penyidkan, beberapa sudah diserahkan kepada JPU, dan sisanya sedang dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan. Ketujuh tersangka tersebut adalah sebagai berikut :

1.   TSK SUWANDAR alias KOKO, diamankan pada Kamis,( 2/7 2015), dengan barang bukti 2.221,1 Gr sabu. Napi Lapas Martapura Kalimantan Selatan dengan vonis 12 tahun penjara ini kemudian dikenakan delik TPPU dengan aset senilai ± Rp 4.656.511.343,- dan masih dalam penelitian JPU Kejaksaan Agung RI.

2.   TSK DRS. EC. ANANTA LAINGGARA alias ALVIN JAYADI, diamankan pada Selasa, 13 Oktober 2015, karena diduga terlibat dalam bisnis narkotika dengan jaringan AGBASII CHIKA OGECHI als CHIKA (WN Nigeria). Napi narkotika di Lapas Cipinang dengan vonis 20 tahun penjara ini memiliki aset senilai ± Rp 6.015.000.000,-. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan segera dilimpahkan Tahap II.

3.   TSK Gunawan Prasetio, warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ini diamankan BNN pada Kamis, 14 Januari 2016, karena diduga terkait dengan jaringan sindikat Narkoba, salah satunya Pony Chandra. Total aset yang disita dari Gunawan Prasetio adalah sebanyak ± Rp 17 Miliar. Hingga kini masih dalah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

4.   TSK FAHRUL RAZI dan MuKHTARUDDIN, warga Aceh Timur ini ditangkap BNN pada Sabtu, 19 Maret 2016, dengan barang bukti berupa 11 Kg sabu dan 4.951 butir ekstasi. Selain UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya dikenakan delik TPPU, dengan nilai aset yang disita mencapai ± Rp 16 Miliar. Hingga kini berkas perkara keduanya masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.

5.   TOGIMAN alias TOGE dan AKP ICHWAN LUBIS, diamankan di Medan pada Jumat 1 April 2016, karena diduga telah melakukan TPPU narkotika dengan barang bukti 20,5 Gr sabu, 46.000 butir ekstasi, dan 600.000 butir H-5. Dari keduanya, BNN menyita aset senilai ± Rp 17.608.000.000,-. Berkas perkara Tahap II sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Agung RI.

Siaran pers Humas BMN menyebutkan,  terkait temuan transaksi aliran dana sebesar 3,6 Triliun yang dilaporkan PPATK, BNN bekerjasama dengan PPATK dan Kepolisian akan mengusut pemilik dana tersebut dan akan menidaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan komitmen bangsa Indonesia dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).(SUR)

No comments

Powered by Blogger.