Tiga Warga Negara Singapura Jadi Penipu di Jakarta
Tiga penipu WN Singapura |
JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Tiga Warga Negara
asing (WNA) asal Singapura, diringkus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta
Barat, karena melakukan penipuan di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Ketiga
tersangka yang ditangkap yakni berinisial HB, 30 tahun, MY, 46 tahun dan
IA, 50 tahun.
"Para pelaku berkewarganegaraan Singapura itu melakukan tindak
kejahatan penipuan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Rockye
Harry Langie pada Jumat (12/8/2016).
Modus penipuan yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara, tersangka HB
berperan sebagai orang yang berpura-pura menyumbang dana ke masjid di kawasan
Kembangan, Jakarta Barat. Kemudian, IM berperan sebagai perwakilan yang bekerja
sebagai marketing salah satu bank milik pemerintah, sedangkan IA berperan
sebagai supir bank tersebut.
"Ketiga pelaku ini telah memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan
ke korban. Mereka mencari korban yang menggunakan perhiasaan saat berkunjung ke
mal yang berada di wilayah Kembangan. Mereka berpura-pura ingin menyumbang. Pelaku
mengiming-imingi korban dengan pura-pura menyumbang dana ke masjid menggunakan
mata uang asing. Sampai akhirnya rekan pelaku datang untuk membantu korban,
dari situlah korban terpedaya dan diajaklah ke bank untuk ditukar dengan
rupiah," kata Kapolres.
Sampai saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan dengan meminta
rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka MY terekam pada saat
masuk ke bank tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolres.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolres.
Selain ketiga WNA itu, polisi menyita satu unit mobil Toyota Kijang LUX long
warna silver metalik, nomor polisi B 8863 ZG berikut kunci kontak dan STNKnya,
satu unit mobil Toyota Avanza G warna silver metalik nomor polisi B 1784 BKZ
berikut kontak, satu tas Selempang kulit warna hitam, satu cicin batu akik,
satu kemeja lengan panjang warna krem, 152 lembar uang dengan mata uang Won
(Korea) pecehan 5 ribu.
Lalu dua buah bendel (gepok) uang rupiah pecahan seribu sejumlah Rp100 ribu
yang ditutupi dengan uang rupiah pecahan Rp100 ribu pada bagian atas dan
bawahnya, satu bendel (gepok) uang rupiah pecahan Rp1000 sejumlah Rp100 ribu
pada bagian atas dan bawahnya, dua tanda pengenal Bank BRI, satu buku
tabungam tahapan BCA, 10 kartu ATM berbagai Bank, empat dompet kulit, dua jam
tangan, uang tunai sejumlah Rp28 juta, enam unit handphonenya berbagai merk
(hasil kejahatan) dan satu dompet kecil berisi perhiasan berupa empat untai
kalung, satu gelang, satu anting dari hasil kejahatan.(Humas PMJ/SUR)
No comments