Sewa Menyewa Jadi Perkara Pidana Di Pengadilan



Jakarta, BERITA-ONE.COM-.Walau oleh kuasa hukumnya  perkara ini dianggap perdata,  namun  di jadikan perkara pidana oleh Jaksa. Dengan  demikan terdakwa Bud (44) selaku direktur PT.RA   dan  Rr (47)  Komisaris PT.RA , disidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus) (15/812016.)

Persidangan yang menjadi perhatian sejumlah kalangan wartawan dari berbagai media,diketuai oleh hakim Eko Sugianto itu membuat tanda tanya besar bagi kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Dewi Kania SH MH bersama Yosep Safaat Sumiarsa SH.

Nasib kedua kliennya yang dipaksakan duduk dikursi terdakwa diruang persidangan, semakin berlarut panjang didalam rumah tahanan, karena sejak kedua terdakwa  ini  jadi terdakwa telah mengajukan penangguhan penahanan sebelum persidangan kasusnya dibuka ,namun belum juga dikabulkan. Dan sekarang sudah sidang yang ke-5 permohonan juga belum dikabulkan oleh majelis dengan alasan yang tidak jelas", kata Yosep, salah seorang pengacara terdakwa.

Padahal sejak awal kasus yang bermula dari sewa appartement Cityloft milik Evan Davien Lie dan terletak dikawasan Tanah Abang Jakarta Pusat itu, telah disewa oleh kedua terdakwa melalui surat perjanjian yang telah disepakati oleh masing masing pihak, dan berjalan lancar sewa menyewa itu pada tahun pertama.

Namun persoalan ini timbul ketika kedua terdakwa terlambat membayar perpanjangan dua unit appartemen itu oleh karena bisnis yang dikelolah Bud dan Rr mengalami kemacetan pembayaran dari kolega bisnisnya, mengakibat kedua terdakwa yang terlanjur memberikan pembayaran perpanjangan sewa appartemen itu, melalui cek Bank Mandiri sebesar Rp 712.480.000,- yang tak dapat dicairkan oleh Evan selaku pemilik dua unit apartemen tersebut dan berujung pelaporan Evan ke Polda Metro Jaya.

Akhirnya disepakati perdamaian antara masing masing pihak dengan menjaminkan sertifikat tanah milik terdakwa Rr kepada Evan, dimana perdamaian itu dilakukan didepan Notaris RMS Soenarto SH dan ditanda tangani masing masing pihak pada 21 April 2016.

Tidak sampai disitu, Evan sebgai pemilik appartemen yang disewa oleh kedua terdakwa itupun telah mencabut surat laporan nya kepada Polisi Metro Jaya tertanggal 28 April 2016, dengan maksud agar kedua (pada saat itu masih berstatus tersangka) dapat dibebaskan dari dalam tahanan Polda.

Anehnya penahanan masih berlanjut hingga P21 ke JPU ,padahal semua hal persayaratan telah memenuhi unsur keperdataan dan  bukan perkara pidana. Hingga menjelang dilimpahkannya perkara ini kemeja hijau, pengacara hukum Dewi Kania kembali melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya, namun sampai kini masih belum juga direspons majelis hakim PN Jakarta Pusat.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.