Sewa Menyewa Jadi Perkara Pidana Di Pengadilan
Jakarta, BERITA-ONE.COM-.Walau
oleh kuasa hukumnya perkara ini dianggap perdata, namun di jadikan
perkara pidana oleh Jaksa. Dengan demikan terdakwa Bud (44) selaku
direktur PT.RA dan Rr (47) Komisaris PT.RA , disidang
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus) (15/812016.)
Persidangan yang menjadi perhatian sejumlah
kalangan wartawan dari berbagai media,diketuai oleh hakim Eko Sugianto itu
membuat tanda tanya besar bagi kedua terdakwa yang didampingi penasehat
hukumnya, Dewi Kania SH MH bersama Yosep Safaat Sumiarsa SH.
Nasib kedua kliennya yang dipaksakan duduk
dikursi terdakwa diruang persidangan, semakin berlarut panjang didalam rumah
tahanan, karena sejak kedua terdakwa ini jadi terdakwa telah
mengajukan penangguhan penahanan sebelum persidangan kasusnya dibuka ,namun
belum juga dikabulkan. Dan sekarang sudah sidang yang ke-5 permohonan juga
belum dikabulkan oleh majelis dengan alasan yang tidak jelas", kata Yosep,
salah seorang pengacara terdakwa.
Padahal sejak awal kasus yang bermula dari sewa
appartement Cityloft milik Evan Davien Lie dan terletak dikawasan Tanah Abang Jakarta
Pusat itu, telah disewa oleh kedua terdakwa melalui surat perjanjian yang telah
disepakati oleh masing masing pihak, dan berjalan lancar sewa menyewa itu pada
tahun pertama.
Namun persoalan ini timbul ketika kedua terdakwa
terlambat membayar perpanjangan dua unit appartemen itu oleh karena bisnis yang
dikelolah Bud dan Rr mengalami kemacetan pembayaran dari kolega bisnisnya,
mengakibat kedua terdakwa yang terlanjur memberikan pembayaran perpanjangan
sewa appartemen itu, melalui cek Bank Mandiri sebesar Rp 712.480.000,- yang tak
dapat dicairkan oleh Evan selaku pemilik dua unit apartemen tersebut dan
berujung pelaporan Evan ke Polda Metro Jaya.
Akhirnya disepakati perdamaian antara masing
masing pihak dengan menjaminkan sertifikat tanah milik terdakwa Rr kepada Evan,
dimana perdamaian itu dilakukan didepan Notaris RMS Soenarto SH dan ditanda
tangani masing masing pihak pada 21 April 2016.
Tidak sampai disitu, Evan sebgai pemilik appartemen yang disewa oleh kedua terdakwa itupun telah mencabut surat laporan nya kepada Polisi Metro Jaya tertanggal 28 April 2016, dengan maksud agar kedua (pada saat itu masih berstatus tersangka) dapat dibebaskan dari dalam tahanan Polda.
Anehnya penahanan masih berlanjut hingga P21 ke
JPU ,padahal semua hal persayaratan telah memenuhi unsur keperdataan dan
bukan perkara pidana. Hingga menjelang dilimpahkannya perkara ini kemeja hijau,
pengacara hukum Dewi Kania kembali melayangkan surat permohonan penangguhan
penahanan terhadap kedua kliennya, namun sampai kini masih belum juga direspons
majelis hakim PN Jakarta Pusat.(SUR).
No comments