Saipul Jamil : Saya Tidak Pernah Suap Rohadi Atau Hakim.



Saipul Jamil

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Waktu sudah menunjukan jam 2 sore, pedangdut Saipul Jamil yang dijadwalkan untuk   menjadi saksi dalam permohonan Praperadilan Rohadi baru muncul. Dan tak lama kemudian sekitar 15 menit, sudah masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk didengar keterangannya sebagai saksi, 25 Agustus 2016.

Dihadapan hakim tunggal Riyadi SH, dan dibawah sumpah, Saipul   memberikan kesaksian terhadap perkara praperadilan yang dimohon Ryan Syaftiandi, putra Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara ( PP PN Jakut) dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi Saipul  mengatakan, bahwa dirinya tidak mengenal PP Rohadi. Dia hanya tahu PP Doly Siregar karena yang bersangkutan PP-nya selama kasusnya disidang di PN Jakut dengan  majelis hakim Ifa Sudewi SH.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Rohadi,  Ir. Tonin Tachta Singarimbun  SH, saksi Saipul mengatakan  tidak pernah memberikan janji apa lagi  menyuap  hakim melalui Rohadi. " Pak, boro-boro saya  menyuap hakim Rp 250 juta melalui Rohadi, kenal saja tidak. Tahu.nama Rohadi melalui media", katanya. Dan ditambakan, kalau saya ada uang ,lebih baik untuk membayar gaji karyawan atau  membayar hutang, sebab hutang saya banyak, katamya.

Dalam sidang ini rencananya akan menghadirkan mantan kuasa hukum Saipul, yaitu Bertanatalia dan Samsul Hidayatollah yang sedang ditahan KPK. Namun hal ini gagal diwujudkan lantaran pihak PN Jakarta Pusat yang menaham mereka tidak memberikan ijin, walau permohonan sudah sejak hari Senin dikirim ke Ka PN Jakpus. Majelis hakim Baslin Sinaga tidak mengabulkan permohanan bon tahanan dengan alasan yang kutamg bisa diterima oleh kuasa hukum pemohon praperadilan, Tonin Tachta Singarimbun SH.

Seperti diberitakan sebelumnya, praperadilan ini dilakukan oleh para pemohon dengan termohon KPK karena lembaga super body ini dinilai melakukan berbagai pelanggaran ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rohadi, PP PN Jakut. Pelanggaran yang dimaksut KPK dianggap melanggar KUHAP. Misalnya tidak menggunakan surat perintah penangkapan, pengeladahan, penyitaan, penahanan dan lainya.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.