Saipul Jamil : Saya Tidak Pernah Suap Rohadi Atau Hakim.
Saipul Jamil |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Waktu sudah menunjukan jam
2 sore, pedangdut Saipul Jamil yang dijadwalkan untuk menjadi saksi
dalam permohonan Praperadilan Rohadi baru muncul. Dan tak lama kemudian sekitar
15 menit, sudah masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel) untuk didengar keterangannya sebagai saksi, 25 Agustus 2016.
Dihadapan hakim tunggal Riyadi SH, dan dibawah
sumpah, Saipul memberikan kesaksian terhadap perkara praperadilan
yang dimohon Ryan Syaftiandi, putra Rohadi, panitera pengganti Pengadilan
Negeri Jakarta Utara ( PP PN Jakut) dengan termohon Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Saksi Saipul mengatakan, bahwa dirinya
tidak mengenal PP Rohadi. Dia hanya tahu PP Doly Siregar karena yang
bersangkutan PP-nya selama kasusnya disidang di PN Jakut dengan majelis
hakim Ifa Sudewi SH.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum Rohadi, Ir.
Tonin Tachta Singarimbun SH, saksi Saipul mengatakan tidak pernah
memberikan janji apa lagi menyuap hakim melalui Rohadi. " Pak,
boro-boro saya menyuap hakim Rp 250 juta melalui Rohadi, kenal saja
tidak. Tahu.nama Rohadi melalui media", katanya. Dan ditambakan, kalau
saya ada uang ,lebih baik untuk membayar gaji karyawan atau membayar
hutang, sebab hutang saya banyak, katamya.
Dalam sidang ini rencananya akan menghadirkan
mantan kuasa hukum Saipul, yaitu Bertanatalia dan Samsul Hidayatollah yang
sedang ditahan KPK. Namun hal ini gagal diwujudkan lantaran pihak PN Jakarta
Pusat yang menaham mereka tidak memberikan ijin, walau permohonan sudah sejak
hari Senin dikirim ke Ka PN Jakpus. Majelis hakim Baslin Sinaga tidak
mengabulkan permohanan bon tahanan dengan alasan yang kutamg bisa diterima oleh
kuasa hukum pemohon praperadilan, Tonin Tachta Singarimbun SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, praperadilan ini
dilakukan oleh para pemohon dengan termohon KPK karena lembaga super body ini
dinilai melakukan berbagai pelanggaran ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan
(OTT) terhadap Rohadi, PP PN Jakut. Pelanggaran yang dimaksut KPK dianggap
melanggar KUHAP. Misalnya tidak menggunakan surat perintah penangkapan,
pengeladahan, penyitaan, penahanan dan lainya.(SUR)
No comments