Residivis Jambret Kembali Dibekuk



LUBUKLINGGAU,BERITA-ONE.COM - Pernah mendekam dipenjara, tidak membuat dua tersangka jambret yakni Wahyu (19), warga kampung IV, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura dan Beni (20), warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I kapok. Sebelumnya, kedua resdivis itu pernah mendekam dipenjara kasus bobol rumah.

Kedua tersangka yang mengaku sudah sedari kecil bersahabat itu, diringkus usai menjalankan aksi jambret di Jalan Garuda, depan SMP Xaverius, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (18/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Sedangkan satu lagi temannya yakni, R kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Awalnya kita menangkap Beni," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, AKP Junaidi Lubet didampingi Kanit Reskrim, Aipda Faizal.

Penangkapan terhadap tersangka Beni, kelang beberapa jam setelah mereka beraksi melakukan jambret dengan bonceng tiga menggunakan satu unit motor Honeda Supra X warna hitan tanpa plat nomor kendaraan. Korbannya, yakni Ana yang mengendarai motor melintas di TKP. Lantas motor korban diikuti tersangka cs yang melihat HP tergelatak di bok depan sebelah kiri motor.

"Kemudian oleh R (DPO) langsung menarik HP korban," bebernya.Sedangkan tersangka Wahyu saat itu bertugas sebagai joki dan tersangka Beni duduk ditengah. Lalu tersangka R bertugas mengeksekusi HP milik korban. Setelah mendapatkan HP korban, tersangka cs kabur. Korban berteriak, hingga tersangka cs dikejar warga. Kebetulan dilokasi juga anggota unit reskrim Polsek Lubuklinggau Barat tengah melintass melaksanakan kegiatan patroli.

Tak ayal, terjadi aksi kejar-kejaran antara Polisi yang dibantu warga dengan tersangka cs. Sesampainya di Gg Makruf, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Polisi dapat meringkus salah satu tersangka yakni Beni. Sedangkan, dua tersangka lagi dapat kabur.

"Keesokan harinya kami menangkap tersangka wahyu dirumahnya di Jayaloka dengan mengamankan BB HP Samsung," ungkapnya.

Sementara itu tersangka Wahyu mengaku yang memiliki ide untuk melakukan aksi jambret yakni R. Saat itu, dirinya dengan R baru keluar dari warung internet (Warnet). Lalu menjemput Beni dirumahnya.
"R yang ngeliat korban. Diliatnyo ado HP di bok motor," kata Wahyu.Uang HP hasil jambret tersebut, oleh para tersangka rencananya akan dipakai untuk bermain poker.

"Duitnyo buat maen poker di warnet. Aku dengan Beni lah lamo bekawan, sudah dari kecik. Aku dengan Beni pernah tebuang kasus bobol rumah," pungkasnya.(Joni)

1 comment:

  1. Sampai skrg aku tidak pernah iklas dgn kejadian ini , krna aku kategori mengetahui tapi tidak melapor . Jadi di bap sebagai tersangka dasar polisi , sudah bener di salahke apo lagi salah funk.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.