Presiden Jokowi: Sasaran Utama Tax Amnesty Yang Menaruh Uang Di Luar Negeri.
Presiden Joko Widodo |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Untuk
meredam keresahan masyarakat yang muncul, pemerintah telah merilis Peraturan
Dirjen Pajak tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2016
Presiden Joko Widodo meluruskan
sejumlah pemahaman keliru terkait penerapan kebijakan pengampunan pajak. Dalam
pernyataannya, Presiden menekankan bahwa sasaran utama dari penerapan kebijakan
tersebut ialah para wajib pajak yang menaruh uangnya di luar negeri. Pernyataan
Presiden tersebut sekaligus menjawab keresahan di kalangan masyarakat yang
belakangan ini merebak.
"Tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar. Tetapi tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah, oleh usaha-usaha kecil, bisa diikuti," terang Presiden usai membuka Indonesia Fintech Festival and Conference di Tangerang, Selasa 30 Agustus 2016.
"Tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar. Tetapi tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah, oleh usaha-usaha kecil, bisa diikuti," terang Presiden usai membuka Indonesia Fintech Festival and Conference di Tangerang, Selasa 30 Agustus 2016.
Di hadapan para jurnalis,
Presiden Joko Widodo pada intinya menekankan bahwa pengampunan pajak adalah hak
yang bisa dipilih untuk diambil atau tidak oleh setiap wajib pajak. Bahkan,
bagi para pelaku usaha besar sekalipun juga diberikan pilihan untuk menggunakan
kesempatan yang ada atau tidak.
"Ini kan hak, bukan kewajiban. Yang besar pun sama saja, bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak," ujarnya.
Namun demikian, Presiden mengutarakan bahwa pihaknya tetap berupaya untuk mendengar keresahan masyarakat yang terlanjur beredar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak guna meredam keresahan terkait pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak.
"Ini kan hak, bukan kewajiban. Yang besar pun sama saja, bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak," ujarnya.
Namun demikian, Presiden mengutarakan bahwa pihaknya tetap berupaya untuk mendengar keresahan masyarakat yang terlanjur beredar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak guna meredam keresahan terkait pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak.
"Tetapi untuk menghilangkan
rumor atau kalau ada yang resah, sekarang sudah keluar Peraturan Dirjen yang di
situ kurang lebih mengatakan untuk petani, nelayan, dan pensiunan tidak perlu
ikut tax amnesty. Tidak perlu menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty,"
tekan Presiden.
Sebelumnya, Direktur Jenderal
Pajak Ken Dwijugiasteadi telah merilis Peraturan Dirjen (Perdirjen) dengan
nomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016. Peraturan tersebut memang dimaksudkan untuk
meredam keresahan yang beredar di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan
netizen.
Aturan ini memuat beberapa poin penting, seperti di pasal
1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa wajib pajak yang memiliki kewajiban
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak
mendapatkan pengampunan pajak. Kemudian, ayat 2 menyebutkan, orang pribadi
seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subyek pajak
warisan yang belum terbagi, yang jumlah
penghasilannya pada tahun terakhir di
bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), diperbolehkan tidak menggunakan haknya
mengikuti pengampunan pajak Humas Kemsekneg memgatakan ,kalau yang di bawah
PTKP, dan hanya didapat dari penghasilan pensiun ya tidak perlu ikut tax
amnesty, hanya pembetulan SPT saja. Kalau SPT sudah diperbaiki, ya sudah. Jika
merasa kurang, ya bayar," jelas Ken pada 29 Agustus 2016. (SUR).
No comments