Polisi Sita Dolar Palsu Senilai Rp 1,573 Milyar.
JAKARTA,BERITA-ONECOM.-Oknum
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Kopka GIY bersama dua tersangka
lainnya SFS alias Budi dan MJ alias Yosi, diamankan petugas dari Polda
Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan peredaran uang dolar AS palsu,( 6/8) 2016 lalu.
"Penyidik melimpahkan Kopka GIY ke POM
AD," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro
Jaya, AKBP Andi Adnan Syafruddin.
AKBP Andi menuturkan, ketiga tersangka diringkus
oleh Tim Unit 3 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pimpinan Kompol
Wagino di Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin lalu.Adapun, ketiga
tersangka diduga terlibat transaksi jual-beli mata uang kertas pecahan USD 100
palsu sebanyak 1.200 lembar atau senilai Rp1.572.000.000.
"Tersangka menawarkan Rp 5.000 per 1 Dolar
AS. Setelah disepakati harga, dilakukan transaksi di rumah tersangka Budi di
kawasan Cikini Raya. Namun dicek ternyata mata uang palsu tidak berkualitas,
ditawar menjadi Rp 3.000 per 1 Dolar USD," jelas AKBP Andi.
Humas PMJ menjelaskan, saat terjadinya transaksi,
polisi menciduk ketiga tersangka dan menyita barang bukti berupa uang dolar AS
senilai USD120.000. (SUR).
No comments