Polda Metro Jaya Sita 53 Mobil Hasil Curian.




Mobil-Mobil Bermasalah
Jakarta, BERITA-ONE.COM.Aparat Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap dua kelompok pencuri kendaraan bermotor dan menyita barang bukti 53 unit mobil berbagai merek dan jenis.

Kepala Bidang ( Kabid Humas ) Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Awi Setiyono didampingi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rudi Haryanto Adi Nugroho kepada wartawan di Jakarta, Jumat 19 Agustus 2016 mengatakan, kedua kelompok penjahat tersebut ditangkap, diantaranya di Jakarta dan di daerah Indramayu, Jawa Barat.

Kelompok FY alias Tay ( 25 tahun dengan anggotanya SD alias DK ( 49 tahun ) dan RY alias YY ( 35 tahun  di tangkap di Jakarta dan di daerah Indramayu. Barang bukti yang disita dari kelompok ini satu unit mobil Avanza No.Pol. E-1880 PN dan seperangkat alat untuk melakukan pencurian.

Kelompok FY ini, diantaranya mencuri mobil pada 21 Februari 2016 dari Kantor Yayasan Syeh Ali Jeber di daerah Jatinegara, Jakarta Timur. Pada acara jumpa Pers Jumat, 19 Agustus 2016, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Rudi Haryanto Adi Nugroho menyerahkan langsung mobil milik Syeh Ali Jabber yang dicuri kelompok FY.

Kelempok kedua dipimpin MW ( 35 tahun ) dengan anggotanya MD alias DN ( 32 tahun ) dan BS ( 27 tahun ). Dari kelompok ini barang bukti yang disita satu unit mobil Dauhatsu Max tahun 2008 No.Pol. B-1114 UFB dan satu unit motor Honda No.Pol. B- 3945 UBW berukut STNK dan kunci kontak. Kelompok ini, diantaranya mencuri kendaraan bermotor di areal parkir Indomaret di Jalan Ancol Selatan, Jakarta Utara, ujar Kasubdit 6 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan.

Selain menangkap kedua kelompok ini, Subdit 6 Ditreskrimum Polda Metro juga berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil rental. Dalam pemeriksaan, terungkap, bahwa kendaraan roda empat hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah  dengan harga sangat murah, diantaranya Rp 20 juta, Rp 30 juta dan Rp 34 juta, tambahnya.

Dalam kasus pencurian yang melibat dua kelompok ini, menurut Andi Adnan, pihaknya berhasil menyita 53 unit kendaraan roda empat dari berbagai merek dan jenis. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat melihatnya ke Polda Metro Jaya dengan membawa bukti kepemilikan untuk dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin.

Pihak Polda Metro Jaya akan menyerahkan kendaraannya apabila surat-surat atau dokumen kepemilikannya sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin, atau paling tidak dengan status dipinjam pakaikan hingga proses sidang  perkara pencurian yang melibatkan para tersangka selesai disidangkan. Kepada pemilik tidak akan dipungut biaya apapun.(Humas PMJ/SUR).

No comments

Powered by Blogger.