PMJ Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta, Sita 14 Ribu Ekstasi

Petugas tunjukan barang bukti
JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jaringan Medan - Jakarta. Tersangka ditangkap dengan barang bukti 14 ribu Ekstasi di Apartemen The Modern Golf Tower Hijau, Cikokol, Tangerang, Senen 22 Agustus 2016.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro mengatakan, dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka dan dari penelusuran telah ditetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)."Tersangka OD alias ODI 55 tahun, warga Pasar Kemis Tangerang Banten dan VL sekarang DPO," jelasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan total 14.981 Ekstasy dan 297 gram sabu. "Barang bukti 14.981 pil ekstasi dan tiga bungkus plastik klip di dalamnya berisi sabu total brutto 297,1 gram dan satu buah handphone Smart fren berikut simcard juga satu buah handphone Andromax berikut simcard," jelasnya.

Kabid Humas menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 20.15 WIB. Anggota Timsus Subdit II yang dipimpin oleh AKBP Gembong Yudha melihat tersangka memasuki Apartemen The Modern Golf Tower Hijau Lantai 6 Kamar GE-06-EA dengan gerak gerik mencungakan kemudian di lakukan penangkapan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, diamankan seorang laki-laki mengaku bernama OD als ODI," ungkapnya.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang yang berinisial VL yang berada di daerah Medan.

"Sampai saat ini anggota Timsus Subdit II masih melakukan pengejaran terhadap VL," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dipidana penjara.(PMJ/SUR).

No comments

Powered by Blogger.