Perda Tata Ruang Mesti Dievaluasi



DPRD Kota Lubuklinggau, Wansari
LUBUKLINGGAU,BERITA-ONE.COM - Peraturan Daerah  (Perda) Tata Ruang, terkait lokasi Pergudangan dan Kawasan Industri yang telah digagas sejak tahun 2001 lalu dan direncanakan bakal dipusatkan di wilayah Lubuklinggau Selatan, diminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, untuk ditinjau ulang kembali atau dievaluasi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau, Wansari mengungkapkan, berdasarkan tinjauan pihaknya, wilayah Kecamatan Lubuklinggau Selatan yang selama ini diwacanakan dinilai belum tepat, apalagi sampai saat ini belum ada progres pembangunan signifikan yang terlihat di wilayah tersebut.

"Kawasan industri harus berkembang dan dapat memberikan efek positif kepada masyarakat, sedangkan sarana dan prasarana yang berada di wilayah tersebut belum lengkap. Terlebih, rencana proyek pembangunan Terminal Peti Kemas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas yang sejalur dengan wilayah tersebut telah dibatalkan," ungkapnya, Selasa (2/7).

Ia menyampaikan, ada baiknya. Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, turut mendukung wacana baru yang timbul, yakni membangun Kawasan Pergudangan dan Industri di wilayah Lubuklinggau Utara, karena juga layak dijadikan Kawasan Pergudangan dan Industri, tanpa menghapus wacana pembangunan yang sama di wilayah Lubuklinggau Selatan.

"Kita lihat saja, contohnya fasiltas jaringan listrik yang belum memadai. Termasuk, akses transportasi untuk keluar masuk kendaraan yang belum pas untuk dijadikan lokasi Pergudangan dan Industri," jelas Politisi asal Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda), Merismon mengaku mendukung penuh wacana pemindahan lokasi Kawasan Pergudangan dan Industri ke wilayah Lubuklinggau Utara.

"Itu usulan yang sangat bagus, kalau selama ini wilayah itu kurang diminati, kenapa tidak dipindahkan atau diperluas saja ke wilayah Lubuklinggau Utara yang fasilitasnya sudah cukup lengkap," ungkapnya. (Joni)

No comments

Powered by Blogger.