Penghasilan Dibawah Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Perlu NPWP, Dan Tidak Bayar Pajak Penghasilan
Jakarta, BERITA-ONE.COM.Direktur
Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, orang yang memiliki
penghasilannya di bawah Rp4,5 juta per bulan, tidak perlu punya NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak, dan tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Karena itu,
mereka juga tidak perlu mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
“Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016
sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, kelompok masyarakat
berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta
per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak,” kata Ken dalam jumpa
pers di Jakarta, Selasa (30/8) siang.
Menurut Dirjen Pajak, kelompok masyarakat yang
masuk dalam kategori penghasilan di bawah PTKP Rp54 juta setahun adalah buruh,
pembantu rumah tangga, nelayan dan petani, serta pensiunan yang hanya memiliki
penghasilan semata-mata dari uang pensiun.
“Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp4,5
juta per bulan, tidak perlu punya NPWP, tidak perlu bayar pajak penghasilan,
apalagi ikut tax amnesty. Jadi lupakan pembantu rumah tangga, nelayan dan
petani untuk ikut program ini,” tegas Ken.
Selain itu, kelompok subjek pajak warisan belum
terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP dan penerima harta
warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah
PTKP, menurut Dirjen Pajak, juga tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.
Kelompok masyarakat lain yang tidak wajib
mengikuti program tax amnesty ini, menurut Dirjen Pajak, adalah wajib pajak
yang memilih untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan wajib
pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota
keluarga.
Kelompok subjek pajak lainnya, lanjut Dirjen
Pajak , merupakan para warga negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal di luar
negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun, dan dipastikan tidak mempunyai
penghasilan dari Indonesia.
“Sanksi Pasal 18 ayat 2 dalam UU Pengampunan
Pajak, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat
ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat atau
subjek pajak tersebut,” tegas Ken.
Dirjen Pajak memastikan seluruh wajib pajak
berhak mengikuti amnesti pajak apabila ingin memanfaatkannya, termasuk para
aparatur sipil negara seperti pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak
terkecuali para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk
memanfaatkan amnesti pajak sesuai dengan situasi masing-masing karena
dipastikan UU Pengampunan Pajak menjamin kerahasiaan semua data dan identitas
wajib pajak yang mengikuti program ini,” kata Ken.
Sementara itu, terhadap harta yang diperoleh dari
penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan atau harta yang diperoleh
dari penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan serta belum dilaporkan
dalam SPT, menurut Dirjen Pajak, bisa dilakukan pembetulan SPT maupun pelaporan
harta tersebut dalam SPT., katanya melalui Siaran pada Humas Seskab.
Sedangkan nilai wajar harta , selain kas atau
setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta, lanjut Ken, adalah
yang sesuai dengan penilaian wajib pajak dan tidak akan dilakukan koreksi maupun
pengujian oleh Direktorat Jenderal Pajak. (SUR).
No comments