Pengedar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau.
MUSIRAWAS,BERITA-ONE.COM - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Musirawas, berhasil mengamankan pengedar narkoba asal Kota Lubuklinggau, yakni Dedi Irawan (36), warga Jalan Pattimura RT 8, Kecamatan Mesat Jaya, Kota Lubuklinggau, Jumat (19/8) sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan sang bandar ini, berawal dari informasi atas keberadaan tersangka dari masyarakat yang mengontrak di Gang Glatik, RT 3, Kelurahan Talang Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
"Tersangka Dedi ini, merupakan pengedar narkoba berdasarkan hasil keterangan terhadap tersangka Marcel Aditya yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada tanggal 07 Agustus 2016 yang lalu dan masih dalam proses penyidikan di Polres Musirawas," ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba, AKP Forliamzon, Minggu (21/8).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan upaya penangkapan tersangka, kedatangan petugas yang datang sempat diketahui tersangka Dedi, hingga tersangka langsung membuang barang bukti (BB) didalam kamar dan berusaha melarikan diri ke arah dapur.
"Namun, karena rumah sudah dikepung, tersangka tidak dapat kabur lagi dan berhasil ditangkap, serta diborgol.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Dedi, ditemukan BB diduga narkotika jenis sabu dan extacy di kamar tersangka Dedi, serta alat yg berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Ia menyampaikan, penangkapan tersebut, berdasarkan laporan polisi no LP/A-125/VIII/2016/Sumsel/Res Mura tgl 07 Agustus 2016 dan Surat DPO nomor : DPO/38/VIII/2016/Res Narkoba tgl 15 Agustus 2016.
"Rincian BB yang diamankan, yakni satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu seharga Rp. 650 ribu, empat paket kecil diduga sabu seharga Rp 1,2 juta, satu butir diduga narkotika jenis pil extasi seharga Rp 350 ribu, satu unit timbangan digital, dua buah pirek kaca, dua buah alat bong, dua buah korek gas, satu bal plastik klip dan empat buah alat scop," ungkapnya. (Joni)
No comments